TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

By Joni Sitohang
20 Oktober 2020
639
0
MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

TIKTAK.ID – Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan fatwa mengenai masa jabatan presiden selama tujuh hingga delapan tahun untuk satu periode, dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Hasanuddin mengatakan usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar pada 25-28 November 2020, di Jakarta.

“Usulannya begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun, jadi ditambah. Tapi sekali saja, setelah itu sudah gitu,” ujar Hasanuddin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/20).

Baca juga : FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

Menurut Hasanuddin, usulan itu muncul karena dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (Pilpres).

Sebab, jika memutuskan untuk maju kembali pada periode selanjutnya, Hasanuddin menyebut potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar akan terjadi.

“Terkadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan, dan sebagainya. Itu mudaratnya,” ucap Hasanuddin.

Baca juga : Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

Kemudian ia mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun tak banyak mudaratnya. Pasalnya, ia menilai tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya.

“Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara, baru, dan tidak bertarung lawan petahana. Kalau seperti itu, saya kira mudaratnya enggak begitu banyak,” terang Hasanuddin.

Lebih lanjut, ia memaparkan usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI. Ia melanjutkan, usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga : Sebelum Didemo Buruh dan Mahasiswa, Ternyata UU Cipta Kerja Sudah Ditolak 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia

Perlu diketahui, usulan masa jabatan presiden Indonesia diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya, juga pernah datang dari politikus PPP, Saifullah Tamliha.

Ketika itu, Tamliha menilai masa jabatan satu periode dengan waktu 8 tahun bisa membuat presiden menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden.

Saat ini, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

TagsMUIPilpresPPP

Related articles More from author

  • Analis Politik Prediksi PPP Tak Bakal Dampingi PDIP Jadi Oposisi, Kok Bisa?
    Nasional

    Analis Politik Prediksi PPP Tak Bakal Dampingi PDIP Jadi Oposisi, Kok Bisa?

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • PPP Ungkap 3 Sosok yang Diendorsement Jokowi Jelang Pemilu 2024
    Nasional

    PPP Ungkap 3 Sosok yang Diendorsement Jokowi Jelang Pemilu 2024

    6 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?
    Nasional

    Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka
    Nasional

    Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!
    Nasional

    Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!

    19 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Kenalkan Ganjar ‘The Next President’ ke Pejabat Saudi, Sandiaga: Itu adalah Doa
    Nasional

    Kenalkan Ganjar ‘The Next President’ ke Pejabat Saudi, Sandiaga: Itu adalah Doa

    4 Juli 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang Pakai Uang Pribadi Prabowo?
    Nasional

    Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang Pakai Uang Pribadi Prabowo?

  • Presiden Sementara Peru Resmi Mengundurkan Diri
    Internasional

    Presiden Sementara Peru Resmi Mengundurkan Diri

  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Setelah Dibully, Kini Anies Dipuji Jokowi soal Aksi Cekatan Lawan Corona

  • Partai Prabowo Siap Dukung Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Asal Syarat ini Dipenuhi
    Nasional

    Partai Prabowo Siap Dukung Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Asal Syarat ini Dipenuhi

  • Apa Sebab Golkar-Nasdem Tak Hadiri Bukber para Petinggi Koalisi Jokowi?
    Nasional

    Apa Sebab Golkar-Nasdem Tak Hadiri Bukber para Petinggi Koalisi Jokowi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.