TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap

Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap

By Joni Sitohang
13 Oktober 2020
539
0
Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap

TIKTAK.ID – Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani menyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap dua rekannya, yakni Anton Permana dan Syahganda Nainggolan. Yani menilai, seharusnya polisi terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan jika ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan oleh dua rekannya tersebut.

“Seharusnya, kalau menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkaitan dengan UU ITE, maka pemanggilan dulu. Bukan malah langsung ditangkap.” ujar Yani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/20).

Perlu diketahui, Anton Permana merupakan salah satu deklarator KAMI, dan Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif KAMI. Anton dan Syahganda ditangkap di waktu berbeda. Anton ditangkap pada Minggu (11/10/20) malam, sedangkan Syahganda ditangkap pada Selasa (13/10/20) pagi.

Baca juga : Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal

Karena ditangkap lebih dulu, Anton sudah didampingi tim advokasi. Tidak seperti Syahganda yang belum didampingi tim advokasi.

“Kami menyiapkan tim advokasi (untuk Syahganda). Tadi saat dijemput kepolisian, masih belum ada yang dampingi,” terang Yani.

Tidak hanya itu, Yani menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui sangkaan terhadap dua rekannya tersebut. Akan tetapi, dia menduga Anton dan Syahganda akan dijerat menggunakan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1

Lebih lanjut, Yani menyatakan Anton ditangkap polisi karena berkaitan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya yang kini sudah dihapus. Ia menyebut Syahganda dijemput petugas yang mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri.

“Kami masih belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Bareskrim Siber,” ucap Yani.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara diketahui juga menangkap Ketua KAMI Medan, Khairi Amri. Ia diduga ditangkap karena berkaitan dengan keterlibatan dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan. Khairi diperiksa di Polrestabes Medan sejak Senin (12/10/20).

Baca juga : Jokowi Kalahkan UAS dan Prabowo, Najwa Shihab Ungguli Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani

“(Ketua) KAMI, Medan Khairi Amri sedang diperiksa di Polrestabes, dia sudah kami tangkap,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (12/10/20).

TagsAhmad YaniKAMIOmnibus LawPolisiUU Cipta KerjaUU ITE

Related articles More from author

  • Refly Harun: Ada Tugas Jokowi yang belum Dilaksanakan Gatot Nurmantyo
    Nasional

    Refly Harun: Ada Tugas Jokowi yang belum Dilaksanakan Gatot Nurmantyo

    13 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Akibat Bentrok Hebat Polisi vs Kelompok Kartel, Kota Celaya Meksiko Jadi 'Lautan Api'
    Internasional

    Akibat Bentrok Hebat Polisi vs Kelompok Kartel, Kota Celaya Meksiko Jadi ‘Lautan Api’

    26 Juni 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Tweet Ferdinand Hutahaean Soal 'Caplin' Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi
    Nasional

    Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Prediksi Bakal Terjadi Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disahkan DPR dan Pemerintah
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Prediksi Bakal Terjadi Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disahkan DPR dan Pemerintah

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja

    24 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global
    Nasional

    Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Makanan Perusak Imun Tubuh
    Tips & Tutorial

    Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman ini Agar Daya Tahan Tubuh Gak Tambah Ngedrop

  • TIKTAK.ID - Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Diikuti 3 Paslon, Siapa Saja?
    Nasional

    Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Diikuti 3 Paslon, Siapa Saja?

  • Susi Angkat Suara Terkait Klaim China Atas Pulau Natuna
    Nasional

    Soal Polemik Natuna, Prabowo Sebut China Sahabat, Susi: Maling Ikan Bukan Sahabat dan Tak Ada Hubungannya dengan Investasi

  • Bentuk Tim Investigasi, Panglima TNI Minta Bentrokan Anggotanya dengan Polri di Papua Diusut Tuntas
    Nasional

    Bentuk Tim Investigasi, Panglima TNI Minta Bentrokan Anggotanya dengan Polri di Papua Diusut Tuntas

  • Punya Catatan Bagus Lawan Tim Inggris, Liverpool Tak Bisa Remehkan RB Leipzig
    Olahraga

    Punya Catatan Bagus Lawan Tim Inggris, Liverpool Tak Bisa Remehkan RB Leipzig

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.