TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap

Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap

By Joni Sitohang
13 Oktober 2020
539
0
Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap

TIKTAK.ID – Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani menyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap dua rekannya, yakni Anton Permana dan Syahganda Nainggolan. Yani menilai, seharusnya polisi terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan jika ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan oleh dua rekannya tersebut.

“Seharusnya, kalau menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkaitan dengan UU ITE, maka pemanggilan dulu. Bukan malah langsung ditangkap.” ujar Yani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/20).

Perlu diketahui, Anton Permana merupakan salah satu deklarator KAMI, dan Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif KAMI. Anton dan Syahganda ditangkap di waktu berbeda. Anton ditangkap pada Minggu (11/10/20) malam, sedangkan Syahganda ditangkap pada Selasa (13/10/20) pagi.

Baca juga : Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal

Karena ditangkap lebih dulu, Anton sudah didampingi tim advokasi. Tidak seperti Syahganda yang belum didampingi tim advokasi.

“Kami menyiapkan tim advokasi (untuk Syahganda). Tadi saat dijemput kepolisian, masih belum ada yang dampingi,” terang Yani.

Tidak hanya itu, Yani menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui sangkaan terhadap dua rekannya tersebut. Akan tetapi, dia menduga Anton dan Syahganda akan dijerat menggunakan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1

Lebih lanjut, Yani menyatakan Anton ditangkap polisi karena berkaitan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya yang kini sudah dihapus. Ia menyebut Syahganda dijemput petugas yang mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri.

“Kami masih belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Bareskrim Siber,” ucap Yani.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara diketahui juga menangkap Ketua KAMI Medan, Khairi Amri. Ia diduga ditangkap karena berkaitan dengan keterlibatan dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan. Khairi diperiksa di Polrestabes Medan sejak Senin (12/10/20).

Baca juga : Jokowi Kalahkan UAS dan Prabowo, Najwa Shihab Ungguli Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani

“(Ketua) KAMI, Medan Khairi Amri sedang diperiksa di Polrestabes, dia sudah kami tangkap,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (12/10/20).

TagsAhmad YaniKAMIOmnibus LawPolisiUU Cipta KerjaUU ITE

Related articles More from author

  • Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media
    Nasional

    Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ina Yuniarti Penyebar Video Penggal Jokowi
    Nasional

    Vonis Bebas Ina Yuniarti, Perekam dan Penyebar Video ‘Penggal Jokowi’

    14 Oktober 2019
    By Rusli Qomar
  • Apa Pasal Unggahan Roy Kiyoshi ini Bikin Nikita Mirzani Ngamuk?
    Selebriti

    Apa Pasal Unggahan Roy Kiyoshi ini Bikin Nikita Mirzani Ngamuk?

    21 November 2019
    By
  • Ahmad Yani Terpilih sebagai Ketum Partai Masyumi 'Reborn'
    Nasional

    Ahmad Yani Terpilih sebagai Ketum Partai Masyumi ‘Reborn’

    30 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh
    Nasional

    Bela Risma Sindir Anies, Yunarto Ngaku Bingung Ada Kepala Daerah Tak Marah Fasilitas Publik Dirusak Demonstran

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Indonesia Minat Gunakan Alat Canggih Diagnosa Covid-19 Buatan Iran yang Siap Dibagikan Gratis ke Seluruh Dunia
    Nasional

    Indonesia Minat Gunakan Alat Canggih Diagnosa Covid-19 Buatan Iran yang Siap Dibagikan Gratis ke Seluruh Dunia

  • Bom Mobil di Afghanistan Tewaskan 30 Tentara
    Internasional

    Bom Mobil di Afghanistan Tewaskan 30 Tentara

  • Krystal Jung dan Jang Ki Young Akan Bintangi Film 'Sweet and Sour' di Netflix
    Selebriti

    Krystal Jung dan Jang Ki Young Akan Bintangi Film ‘Sweet and Sour’ di Netflix

  • Ungkap Rencana Normalisasi, Bos Mossad: Setelah UEA, Target Berikutnya Oman dan Bahrain
    Internasional

    Ungkap Rencana Normalisasi, Bos Mossad: Setelah UEA, Target Berikutnya Oman dan Bahrain

  • Seorang Tentara Myanmar Nekad Membelot dan Mendukung Demonstran Anti Kudeta
    Internasional

    Seorang Tentara Myanmar Nekad Membelot dan Mendukung Demonstran Anti Kudeta

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.