TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

By Joni Sitohang
12 Oktober 2020
734
0
Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika memang masih ada, tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini, maka silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (9/10/20).

Jokowi mengatakan sistem ketatanegaraan telah mengatur soal itu.

Baca juga : Kilang yang Gagal Digarap Pertamina dan Bikin Ahok Bentuk Tim Khusus

Seperti diketahui, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di beberapa daerah. Bahkan di Jakarta kemarin (8/10/20), massa dalam jumlah yang besar memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya.

Akan tetapi, petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana. Akhirnya, demo pun berujung rusuh dan bentrok hingga malam hari.

Sejumlah halte Transjakarta, pos polisi, serta bangunan di kawasan Senen terbakar. Kemudian polisi telah menangkap lebih dari 1.000 orang pendemo yang dinilai berbuat rusuh.

Baca juga : Jokowi Minta para Gubernur Dukung Omnibus Law, Begini Respons Anies Baswedan

Sebelumnya, sudah banyak kalangan yang dengan tegas menolak Omnibus Law Ciptaker. Di antaranya buruh, mahasiswa, akademisi, hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Selain itu, ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Para buruh menilai isi Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini sangat merugikan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan terdapat sejumlah isi Omnibus Law yang ditolak buruh. Salah satunya, dalam UU Cipta Kerja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

Said Iqbal mengatakan UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Pasalnya, ia menyebut UMK setiap kabupaten atau kota berbeda nilainya, dan dia juga tidak setuju jika UMK di Indonesia disebut lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Baca juga : Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiMahkamah KonstitusiMKOmnibus LawPerppuUU Cipta Kerja

Related articles More from author

  • Jokowi Sebut Adi Utarini dan Tri Mumpuni Sebagai 2 Perempuan Hebat, Siapa mereka?
    Nasional

    Jokowi Sebut Adi Utarini dan Tri Mumpuni Sebagai 2 Perempuan Hebat, Siapa mereka?

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Relawan Jokowi Mania Polisikan Ubedillah Badrun yang Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK
    Nasional

    Relawan Jokowi Mania Polisikan Ubedillah Badrun yang Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK

    17 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Nadiem Beberkan 5 Titipan Jokowi Soal Fokus Riset Nasional, Apa Saja?
    Nasional

    Nadiem Beberkan 5 Titipan Jokowi Soal Fokus Riset Nasional, Apa Saja?

    12 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Akhirnya Larang Ondel-Ondel Ngamen, Persis Seperti Era Jokowi-Ahok
    Nasional

    Anies Akhirnya Larang Ondel-Ondel Ngamen, Persis Seperti Era Jokowi-Ahok

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ungkap 3 Tipe Pemimpin yang Tak Boleh Dipilih Masyarakat
    Nasional

    Jokowi Ungkap 3 Tipe Pemimpin yang Tak Boleh Dipilih Masyarakat

    11 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gabung Clubhouse Bisa Gratis, Tak Perlu Beli Invitation
    Teknologi

    Dua Minggu Diluncurkan di Android, Clubhouse Peroleh 1 Juta Pengguna

  • Curhat Sri Mulyani Bandingkan Krisis Era SBY dan Jokowi, Mana Lebih Berat?
    Nasional

    Curhat Sri Mulyani Bandingkan Krisis Era SBY dan Jokowi, Mana Lebih Berat?

  • Golkar Siapkan Ridwan Kamil Jadi Cagub DKI atau Jabar Usai Tak Terpilih Cawapres
    Nasional

    Golkar Siapkan Ridwan Kamil Jadi Cagub DKI atau Jabar Usai Tak Terpilih Cawapres

  • Mesir Ringkus Pentolan Ikhwanul Muslimin
    Internasional

    Mesir Ringkus Pentolan Ikhwanul Muslimin

  • Mia Audina Raih Juara Uber Cup 1994 di Usia 14 Tahun
    Olahraga

    Mia Audina Raih Juara Uber Cup 1994 di Usia 14 Tahun

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.