TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara

Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara

By Alfan Mahardika
4 Oktober 2020
897
0
Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara

TIKTAK.ID – Para pengamat TIK mengaku setuju apabila layanan Over The Top (OTT) video on demand (VoD) seperti Netflix hingga Disney+ Hotstar masuk ke dalam kategori siaran dan diatur oleh negara. Pernyataan tersebut sejalan dengan ahli dari pemohon, Iswandi Syahputra di sidang pengujian materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat TIK dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono menjelaskan, OTT video streaming harus diatur negara untuk menjaga masyarakat dari tayangan-tayangan berbau negatif seperti sadisme dan pornografi.

“Setuju harus diatur Negara, karena semua sajian yang berasal dari negara lain untuk rakyat indonesia sudah seharusnya sepengetahuan negara. Hal itu juga sebagai wujud pengayoman negara kepada warga negaranya,” tutur Nonot, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (2/10/20).

Nonot menyebut aturan ini harus memastikan bahwa konten yang dikonsumsi rakyat Indonesia adalah sesuatu yang sehat, bermanfaat, dan sejalan dengan moral bangsa. Tidak hanya itu, ia mengatakan siapa pun pihak dari luar negeri yang mendapat manfaat ekonomi di wilayah RI harus memiliki izin dan tunduk serta hormat kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

“Semua negara dan semua pihak wajib saling menghormati kedaulatan serta adat istiadat masing-masing,” ucapnya.

Senada dengan Nonot, pengamat TIK dari ICT Institute, Heru Sutadi juga setuju jika OTT video streaming diatur oleh Negara. Sebab, ia menyatakan aturan tersebut mengatur soal konten, perpajakan, serta pengendalian dan layanan tersebut.

“Televisi dan film kita saja ada aturannya dan mekanisme sebelum tayang di bioskop, atau ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk televisi,” tutur Heru.

Meski begitu, Heru menilai aturan di UU Penyiaran No.32/2002 jelas tidak menyertakan OTT video streaming dalam definisi penyiaran. Pasalnya, uji materi penyiaran yang dimohonkan oleh PT Visi Citra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada Pasal 1 ayat (2) terkait definisi penyiaran masih terbatas pada media konvensional.

Perlu diketahui, pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) a quo tidak mencakup pada layanan penyiaran berbasis internet dengan banyak platform digitalnya alias layanan OTT.

“Pada 2000-an, OTT video streaming masih belum terpikirkan, sehingga yang diatur adalah penyiaran konvensional dan sifatnya yang analog. Karena itu pula, pernah ada beberapa lembaga penyiaran yang menolak rencana migrasi ke TV digital sebelum UU direvisi,” terang Heru.

Ia pun beranggapan idealnya UU Penyiaran harus segera direvisi total mengikuti perkembangan bisnis OTT video streaming. Ia melanjutkan, revisi total ini harus segera dilakukan, bukan hanya merevisi pada bagian definisi penyiaran.

TagsDisney+ HotstarLayanan Over The TopMastelMasyarakat Telematika IndonesiaNetflixNonot Harsonovideo on-demand

Related articles More from author

  • Sederet Aktor Muda Bintangi 'A Perfect Fit', Film Hasil Kerja Sama Netflix dan Starvision
    Selebriti

    Sederet Aktor Muda Bintangi ‘A Perfect Fit’, Film Hasil Kerja Sama Netflix dan Starvision

    2 Maret 2021
    By
  • Iko Uwais Kembali dengan Kisah Terbaru 'Wu Assassins' di Netflix
    Selebriti

    Iko Uwais Kembali dengan Kisah Terbaru ‘Wu Assassins’ di Netflix

    2 Maret 2021
    By
  • Fitur Download Terbaru Netflix, Permudah Pelanggan Nonton Film Offline di Ponsel
    Teknologi

    Fitur Download Terbaru Netflix, Permudah Pelanggan Nonton Film Offline di Ponsel

    25 Februari 2021
    By Alfan Mahardika
  • Netizen Terlanjur Senang Dengar Kabar Pemblokiran Netflix Segera Berakhir, Jawaban Bos Telkom Masih 'Ngambang'
    Teknologi

    Dengan Fitur Baru ini, Netflix Siap Lacak Pengguna yang Kerap Bagi-bagi Password

    13 Maret 2021
    By Alfan Mahardika
  • Krystal Jung dan Jang Ki Young Akan Bintangi Film 'Sweet and Sour' di Netflix
    Selebriti

    Krystal Jung dan Jang Ki Young Akan Bintangi Film ‘Sweet and Sour’ di Netflix

    10 April 2021
    By
  • Netflix Sertakan Iklan Per Oktober 2022
    Teknologi

    Netflix Sertakan Iklan Per Oktober 2022

    18 Mei 2022
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Bersepeda Keliling Monas-Senayan, Susi Pudjiastuti Puji Anies Baswedan
    Nasional

    Bersepeda Keliling Monas-Senayan, Susi Pudjiastuti Puji Anies Baswedan

  • Tapi kalo masalah nya kaya gini kalo nggak dicopot malah bisa jadi bikin TNI jadi pembelot... https://www.tiktak.id/jenderal-gatot-nurmantyo-beberkan-penyebab-dirinya-dicopot-jokowi-dari-jabatan-panglima-tni.html
    Nasional

    Pencalonan Keponakan SBY Dikaitkan Dinasti Politik, Demokrat: Itu Permainan Lama

  • Giliran Tenaga Kesehatan yang Mulai Kewalahan Minta Jokowi Tunda Pilkada, Masih Tak Bakal Digubris Juga?
    Nasional

    Giliran Tenaga Kesehatan yang Mulai Kewalahan Minta Jokowi Tunda Pilkada, Masih Tak Bakal Digubris Juga?

  • Konflik Demokrat AHY vs Kubu Moeldoko Berlanjut di Pengadilan, Soal Apa Lagi?
    Nasional

    Konflik Demokrat AHY vs Kubu Moeldoko Berlanjut di Pengadilan, Soal Apa Lagi?

  • Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?
    Nasional

    Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.