TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara

Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara

By Alfan Mahardika
4 Oktober 2020
897
0
Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara

TIKTAK.ID – Para pengamat TIK mengaku setuju apabila layanan Over The Top (OTT) video on demand (VoD) seperti Netflix hingga Disney+ Hotstar masuk ke dalam kategori siaran dan diatur oleh negara. Pernyataan tersebut sejalan dengan ahli dari pemohon, Iswandi Syahputra di sidang pengujian materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat TIK dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono menjelaskan, OTT video streaming harus diatur negara untuk menjaga masyarakat dari tayangan-tayangan berbau negatif seperti sadisme dan pornografi.

“Setuju harus diatur Negara, karena semua sajian yang berasal dari negara lain untuk rakyat indonesia sudah seharusnya sepengetahuan negara. Hal itu juga sebagai wujud pengayoman negara kepada warga negaranya,” tutur Nonot, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (2/10/20).

Nonot menyebut aturan ini harus memastikan bahwa konten yang dikonsumsi rakyat Indonesia adalah sesuatu yang sehat, bermanfaat, dan sejalan dengan moral bangsa. Tidak hanya itu, ia mengatakan siapa pun pihak dari luar negeri yang mendapat manfaat ekonomi di wilayah RI harus memiliki izin dan tunduk serta hormat kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

“Semua negara dan semua pihak wajib saling menghormati kedaulatan serta adat istiadat masing-masing,” ucapnya.

Senada dengan Nonot, pengamat TIK dari ICT Institute, Heru Sutadi juga setuju jika OTT video streaming diatur oleh Negara. Sebab, ia menyatakan aturan tersebut mengatur soal konten, perpajakan, serta pengendalian dan layanan tersebut.

“Televisi dan film kita saja ada aturannya dan mekanisme sebelum tayang di bioskop, atau ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk televisi,” tutur Heru.

Meski begitu, Heru menilai aturan di UU Penyiaran No.32/2002 jelas tidak menyertakan OTT video streaming dalam definisi penyiaran. Pasalnya, uji materi penyiaran yang dimohonkan oleh PT Visi Citra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada Pasal 1 ayat (2) terkait definisi penyiaran masih terbatas pada media konvensional.

Perlu diketahui, pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) a quo tidak mencakup pada layanan penyiaran berbasis internet dengan banyak platform digitalnya alias layanan OTT.

“Pada 2000-an, OTT video streaming masih belum terpikirkan, sehingga yang diatur adalah penyiaran konvensional dan sifatnya yang analog. Karena itu pula, pernah ada beberapa lembaga penyiaran yang menolak rencana migrasi ke TV digital sebelum UU direvisi,” terang Heru.

Ia pun beranggapan idealnya UU Penyiaran harus segera direvisi total mengikuti perkembangan bisnis OTT video streaming. Ia melanjutkan, revisi total ini harus segera dilakukan, bukan hanya merevisi pada bagian definisi penyiaran.

TagsDisney+ HotstarLayanan Over The TopMastelMasyarakat Telematika IndonesiaNetflixNonot Harsonovideo on-demand

Related articles More from author

  • ‘Enola Holmes 2’ Tuai Pujian
    Selebriti

    ‘Enola Holmes 2’ Tuai Pujian

    10 November 2022
    By
  • Diproduseri Millie Bobby Brown, 'Enola Holmes' Digugat Arthur Conan Doyle
    Selebriti

    Diproduseri Millie Bobby Brown, ‘Enola Holmes’ Digugat Arthur Conan Doyle

    5 Oktober 2020
    By
  • Netflix Rilis Fitur Play Something dan Fast Laughs Mirip TikTok
    Teknologi

    Netflix Rilis Fitur Play Something dan Fast Laughs Mirip TikTok

    10 Oktober 2021
    By Alfan Mahardika
  • Netizen Terlanjur Senang Dengar Kabar Pemblokiran Netflix Segera Berakhir, Jawaban Bos Telkom Masih 'Ngambang'
    Teknologi

    Dengan Fitur Baru ini, Netflix Siap Lacak Pengguna yang Kerap Bagi-bagi Password

    13 Maret 2021
    By Alfan Mahardika
  • Joey King Pemeran 'The Kissing Booth' Meniti Karier Sejak Usia 7 Tahun
    Selebriti

    Joey King Pemeran ‘The Kissing Booth’ Meniti Karier Sejak Usia 7 Tahun

    28 Juli 2020
    By
  • ‘Squid Game 3’ Rilis Teaser Trailer, Tangisan Bayi Menggema di Puncak Ketegangan
    Selebriti

    ‘Squid Game 3’ Rilis Teaser Trailer, Tangisan Bayi Menggema di Puncak Ketegangan

    27 Juni 2025
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020
    Nasional

    Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020

  • Disemprot Medvedev untuk 'Jaga Lidah', Menteri Prancis Ralat 'Deklarasi Perang Ekonomi' Lawan Rusia
    Internasional

    Disemprot Medvedev untuk ‘Jaga Lidah’, Menteri Prancis Ralat ‘Deklarasi Perang Ekonomi’ Lawan Rusia

  • Reaksi Gibran Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat
    Nasional

    Reaksi Gibran Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat

  • PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir
    Nasional

    PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir

  • 12 Bisnis Tanpa Modal 2020
    Tips & Tutorial

    Layak Dicoba, 12 Cara Dapat Uang dari Internet Tanpa Modal

Artikel Terbaru

  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.