TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

By Joni Sitohang
12 Juli 2020
669
0
KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

TIKTAK.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding meminta Pemerintah menghentikan sementara waktu pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang keempat.

Ipi menilai hal itu perlu dilakukan agar Program Kartu Prakerja bisa diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi KPK sebelum kembali dijalankan.

“Menghentikan sementara Program Kartu Prakerja gelombang keempat, sambil melakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya, serta memperbaiki kelanjutan program,” ujar Ipi dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (12/7/20).

Baca juga : Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat

Ipi menyebut pihaknya telah menemukan empat aspek yang bermasalah dalam tata laksana Program Kartu Prakerja yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah. Empat aspek tersebut yakni proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

Menurutnya, permasalahan tersebut salah satunya disebabkan desain Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Sementara akibat situasi pandemi Covid-19, membuat program ini diubah menjadi semi-bantuan sosial. Ipi pun menganggap dari sisi regulasi perlu disesuaikan.

Kemudian Ipi juga merekomendasikan agar implementasi Program Kartu Prakerja tersebut dikembalikan ke Kementerian Tenaga Kerja dari Kemenko Perekonomian. Ia menjelaskan, Kemenaker sudah memiliki ketersediaan infrastruktur yang sudah memadai untuk menjalankan program tersebut.

Baca juga : Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara

Rekomendasi tersebut, kata Ipi, juga disertai sejumlah rekomendasi teknis dari KPK untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan. Salah satunya, KPK menyarankan agar penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif.

“Peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring. Melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program,” ucapnya.

KPK juga meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI mengenai kerja sama dengan 8 platform digital atau startup. Ia pun mempertanyakan apakah hal tersebut termasuk dalam cakupan PBJ Pemerintah.

Baca juga : PAN: RUU HIP Bisa Ciptakan Krisis Ideologi dan Sosial

Adapun 8 platform digital yang mengeksekusi program tersebut adalah Tokopedia, Skill Academy by Ruang Guru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir dan Sisnaker.

“Platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya,” jelasnya.

Selain itu, Ipi mendesak agar kurasi materi pelatihan dan kelayakannya bisa diberikan secara daring. Menurutnya, hal itu bertujuan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

TagsCoronaCOVID-19KPKPerpresProgram Kartu PrakerjaVirus Corona

Related articles More from author

  • Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis
    Nasional

    Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi
    Nasional

    Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akan Ganti Libur Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik Setelah Hari Raya
    Nasional

    Sindir Menteri 3 Bulan Kerja Dari Rumah Selama Pandemi, Jokowi: Ini Malah Kayak Cuti

    9 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK
    Nasional

    TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akan Bangkitkan Kembali Hambalang untuk Pusat Pelatihan Atlet
    Nasional

    Jokowi Akan Bangkitkan Kembali Hambalang untuk Pusat Pelatihan Atlet

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Bilang Istana Tak Pelihara Buzzer, Fadjroel Habis-habisan 'Dikuliti' Netizen
    Nasional

    Bilang Istana Tak Pelihara Buzzer, Fadjroel Habis-habisan ‘Dikuliti’ Netizen

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sebut Gibran Ideal Dampingi Prabowo di 2024, Hashim: Tergantung Putusan MK
    Nasional

    Sebut Gibran Ideal Dampingi Prabowo di 2024, Hashim: Tergantung Putusan MK

  • Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD
    Nasional

    Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
    Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

  • Fitur Split Screen di Windows 10, Bisa Latih Kemampuan 'Multitasking'
    Teknologi

    Fitur Split Screen di Windows 10, Bisa Latih Kemampuan ‘Multitasking’

  • Disarankan Pindah Partai, Pengamat Sebut Fadli Zon Bisa Perkuat Partai Ummat
    Nasional

    Singgung Jasa Prabowo, Pengamat Ingatkan Anies Soal Etika Jelang Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.