TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

By Joni Sitohang
15 Mei 2020
1059
0
Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP yang diteken pada 28 Februari 2020 tersebut, Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu juga mengatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.

Berikut beberapa perubahan signifikan dalam PP manajemen PNS yang baru:

Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer
1. Pasal 3
Dalam PP ini, yang paling mencolok yakni perubahan di Pasal 3 yang mengatur manajemen PNS, karena terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat. Pasal baru itu mengatakan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK (Penilaian Prestasi Kerja); atau
b. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada ayat 2, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Baca juga : Sengkarut Anies vs Menteri Jokowi, Aktivis Sosial: Kita ini Hadapi Wabah Covid atau Pilpres?
2. Pasal 46
PP ini mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. Arti dari pangkat dipotong menjadi lebih pendek.
Pada Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, tertulis pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsASNJokowiPeraturan PemerintahPP Manajemen PNSPresiden Joko Widodo

Related articles More from author

  • Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara
    Nasional

    Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara

    24 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres
    Nasional

    Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres

    25 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan
    Nasional

    Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan

    23 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak, PKS: Ibu Kota Saat ini Masih Layak
    Nasional

    PKS Desak Jokowi Tegur Menteri yang Salah Gunakan Jabatan, Siapa yang Dimaksud?

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?
    Nasional

    PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Soal Kinerja Gibran, Jokowi: Saya Enggak Ngikuti
    Nasional

    Ditanya Soal Kinerja Gibran, Jokowi: Saya Enggak Ngikuti

    30 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP
    Nasional

    MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP

  • 'Mahar' Unik Agar Diikuti Balik Akun Twitter Pribadi Susi Pudjiastuti
    Nasional

    ‘Mahar’ Unik Agar Diikuti Balik Akun Twitter Pribadi Susi Pudjiastuti

  • Tak Kunjung Diberi Cucu, Orang Tua di India Tuntut Anaknya 9,5 Miliar Rupiah
    Berita UnikInternasional

    Tak Kunjung Diberi Cucu, Orang Tua di India Tuntut Anaknya 9,5 Miliar Rupiah

  • TIKTAK.ID - Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
    Nasional

    Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab

  • Vivo V20 Dilengkapi Motion Autofocus, Foto-Video Tetap Fokus dan Stabil
    Teknologi

    Vivo V20 Dilengkapi Motion Autofocus, Foto-Video Tetap Fokus dan Stabil

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.