
TIKTAK.ID – Aktor Tio Pakusadewo mengatakan bahwa dirinya mendalami ajaran agama selama mengisi waktu di balik jeruji besi karena kasus narkoba.
“Di sana saya dipertemukan dengan malaikat-malaikat, dan saya dibukakan mata dan hatinya, bahwa penjara itu tempat dimakamkannya kesalahan. Jadi saya memperoleh kesempatan luar biasa,” ujar Tio di kawasan Mampang, Jakarta baru-baru ini, seperti dilansir inews.id.
“Saya belajar cara mengaji dan metodenya sangat cocok dengan saya. Saya dikasih Al-Quran setiap hari dan saya pun mulai mengaji,” imbuh Tio.
Menurut Tio, ada kekuatan batin yang tiba-tiba memberikannya dorongan untuk belajar agama.
“Ya peristiwanya itu kan saya sudah di dalam. Jadi ya mau apa lagi? Aku tergerak sendiri saja, tidak perlu diciptakan,” ucap Tio.
“Itu lah yang gue bilang, Tuhan itu sayang sama gue. Makanya masih dikasih kesempatan di usia gini bisa mengingat diri,” sambung pemain film “Surat dari Praha” ini.
Perlu diketahui, Tio sempat mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama akibat terjerat narkoba. Tidak hanya sekali, pria berusia 57 tahun tersebut bahkan sudah 2 kali tersandung masalah serupa.
Tio pun kini sudah kembali aktif berkarya. Ia juga menegaskan tidak ingin lagi terjatuh ke lubang yang sama.
“Jadi saya bisa hidup tenang dan nyaman, punya istri lagi, dan memiliki kesempatan lagi untuk menjadi orang lebih baik,” terang Tio.
Sementara itu, Tio mengakui bahwa menjadi pengguna narkotika sangat membuatnya menderita. Oleh sebab itu, ia menyarankan para pengguna lainnya agar segera berusaha berhenti sebelum kecanduan parah.
“Memang tidak akan banyak yang tahu gimana menderitanya pakai narkoba dan harus segera berhenti,” ucapnya.
Tio menjelaskan, pengguna narkotika harus dibantu rehabilitasi agar bisa berhenti. Sebab, sekalipun mereka ingin berhenti, hal tersebut akan sulit untuk diatasi.
“Narkoba itu sangat, sangat berat, dan yang bisa menolong orang-orang yang sudah akut narkoba hanya pertolongan orang lain,” ungkapnya.
LantasTio mengimbau para pengguna untuk mengingat bahaya dan sulitnya lepas dari candu.
“Itu dibutuhkan (pertolongan), kepada setiap tarikan napas harus selalu mengingat itu, tanpa itu (pertolongan atasi candu) nggak akan bisa berhenti,” tegasnya.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



