Tag: Tito Karnavian

  • Survei Sebut DKI Kalah Responsif dari Jateng dan Jatim, Sebaliknya Mendagri Puji Anies Paling Aktif dan Progresif Tangani Corona

    Survei Sebut DKI Kalah Responsif dari Jateng dan Jatim, Sebaliknya Mendagri Puji Anies Paling Aktif dan Progresif Tangani Corona

    TIKTAK.ID – Belum lama ini, Saiful Mujani Research Center (SMRC) yang mengklaim telah mewawancarai 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia, menyampaikan tentang kinerja para Gubernur dalam menangani krisis Corona di wilayahnya masing-masing.

    Hasilnya, Provinsi Jawa Tengah mendapai nilai paling tinggi, dengan skor 78 persen. Di urutan kedua, ada Provinsi Jatim dengan 68 persen dan Pemprov DKI Jakarta di posisi paling buncit dengan perolehan 62 persen.

    Menanggapi hasil survei tersebut, banyak pihak menyatakan bahwa SMRC sengaja memframing positif Ganjar dan Risma, dan pada saat yang sama memframing negatif Anies.

    Pandangan publik tampaknya tak jauh beda dengan penilaian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

    Baca juga: Jokowi Sampaikan Kabar Gembira Soal Kelebihan Indonesia dalam Melawan Virus Corona

    Bertolak belakang dengan penilaian dan hasil survei SMRC, Mendagri Tito Karnavian justru kembali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.

    Menurut mantan Kapolri itu, Pemprov DKI adalah daerah paling aktif dan paling agresif baik di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial maupun dampak ekonomi selama terjadi pandemi virus Corona baru (Covid-19).

    Hal itu disampaikan Tito saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) 2020, yang diikuti Gubernur DKI Jakarta, sejumlah kementerian, DPRD DKI Jakarta dan Jajaran Pemprov DKI.

    Halaman selanjutnya…

  • Survey Cyrus: Sandiaga Uno Gerus Pamor Anies Baswedan

    Survey Cyrus: Sandiaga Uno Gerus Pamor Anies Baswedan

    TIKTAK.ID – Politisi sekaligus pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno menjadi calon presiden (capres) dengan elektabilitas tertinggi pilihan masyarakat di 2024. Hal tersebut berdasarkan rilis survei yang dilakukan Cyrus Network.

    Tingkat keterpilihan Sandiaga mencapai 27,3 persen, mengungguli elektabilitas Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Mantan rekan Kerja Sandiaga di ibu kota itu mendapat tingkat keterpilihan sebesar 20 persen.

    “Saat nama Prabowo dihilangkan, Sandiaga menempati urutan pertama,” ujar CEO Cyrus Network Eko David Afianto di Jakarta, seperti dilansir Republika.co.id, Jumat (13/3/20).

    Baca juga: Menang Bersama Anies, Kalah Bareng Prabowo, Sandiaga Uno Ngaku Hartanya Habis untuk Politik

    Mengikuti Sandiaga dan Anies, terdapat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan elektabilitas 14,9 persen. Posisi selanjutnya ditempati Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tingkat keterpilihan sebesar 10,2 persen.

    Meski begitu, nama Sandiaga tergeser jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dimasukkan ke dalam pilihan masyarakat di 2024 mendatang. Nama Ketua Umum Gerindra itu mendapatkan elektabilitas tertinggi, yakni sebesar 23,8 persen.

    Calon potensial lain yang mendapat tingkat keterpilihan di atas lima persen yaitu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sedangkan elektabilitas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di bawah lima persen.

    Baca juga: Bantah Dukung Sandiaga Jadi Ketum Partai, Gerindra Satu Suara Tetap Prabowo

    Halaman selanjutnya…

  • Ada Perintah Khusus dari Jokowi untuk Tito Karnavian

    Ada Perintah Khusus dari Jokowi untuk Tito Karnavian

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah khusus kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam upaya Indonesia memitigasi dampak virus Corona terhadap perekonomian nasional.

    Jokowi mengungkapkan instruksi itu saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan dampak virus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    “Untuk Mendagri, kami ingatkan agar diingatkan kepada gubernur, bupati, wali kota agar segera merealisasikan belanja APBD di daerah masing masing,” pinta Jokowi, dilansir CNBCIndonesia.com.

    Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses penyerapan anggaran. Hal itu agar menjadi daya dongkrak bagi perekonomian nasional. Jokowi juga memerintah jajarannya agar memastikan percepatan pencairan dana desa.

    “Saya tau beberapa sudah sampe di desa, tapi segera dorong mereka agar belanja sesuai rencana yang sudah mereka miliki,” tegas Jokowi.

    Baca juga: Gerakan Minta Ahok Mundur Kian Santer, Luhut: Justru Ahok yang Temukan Masalah di Pertamina

    Pria asal Solo itu pun meminta program perlindungan sosial segera dieksekusi. Baik Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan sosial lainnya seperti program cash for work yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Saya minta agar insentif, serta upaya mendorong ekonomi dilakukan secara bersamaan dan saling dukung mendukung,” ucapnya.

    Halaman selanjutnya…

  • Akankah Sandiaga Uno Jadi Presiden RI 2024?

    Akankah Sandiaga Uno Jadi Presiden RI 2024?

    TIKTAK.ID – Perjalanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan pemerintahan di periode kedua belum juga menempuh seperempat jalan. Meski begitu, bumbu-bumbu politik dan saling intip peluang sudah mulai mencuat ke permukaan.

    Bahkan Jokowi dan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Budi Gunawan bergantian melemparkan “kode keras” 2024 terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno.

    “Kode 2024” itu disampaikan Jokowi pada acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Raffles, Jakarta. Jokowi sempat berseloroh mengenai Pemilu 2024 pada mantan Ketua Umum HIPMI Sandiaga Uno, Rabu (15/1/20).

    Saat mengawali sambutannya, ia mengaku hanya mengingat satu nama Ketua Umum HIPMI, yakni Sandiaga Uno.

    “Hati-hati 2024,” ujar Jokowi.

    Seperti dilansir Kompas.com, saat Sandiaga mendengar namanya disebut oleh Jokowi, ia pun langsung berdiri. Kemudian Jokowi membenarkan pernyataan Ketua Dewan Pembina HIPMI Bahlil Lahadalia terkait kader-kadernya yang kerap menghiasi kontestasi Pemilu.

    Baca juga: Baru Terungkap, Sandiaga Uno Ternyata Pernah Jadi Guru Les di Amerika!

    Menurutnya, peserta yang hadir dalam acara tersebut kemungkinan akan menjadi kandidat Capres di Pemilu 2024. Namun Jokowi enggan menyebut namanya, ia hanya mengisyaratkan bahwa orang tersebut adalah orang yang baru berdiri, yakni Sandiaga.

    Sementara Budi Gunawan yang juga menjabat Ketua PB Esport Indonesia, berbicara soal politik ketika menyapa Sandiaga dalam acara pelantikan pengurus PB Esport periode 2020-2024. Dia menyinggung Sandiaga sebagai soal calon kuat presiden penerus.

    Bisa jadi apa yang diungkapkan Jokowi dan Budi Gunawan hanya seloroh biasa. Namun, setidaknya pernyataan yang keluar dari tokoh nasional, apalagi sekelas presiden tentu saja bukan asal bicara atau sembarang mengeluarkan pernyataan. Tidak menutup kemungkinan juga Sandiaga akan didukung oleh Jokowi dan Budi Gunawan.

    Halaman selanjutnya…

  • Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta ‘Bukan Lagi Ibu Kota’

    Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta ‘Bukan Lagi Ibu Kota’

    TIKTAK.ID – Wacana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim sudah terbilang lama memantik pro dan kontra. Meski banyak pihak tak setuju dengan dilandasi berbagai argumentasi, namun Pemerintah seolah tak peduli dan jalan terus sesuai keinginan dan rencana Jokowi.

    Di tengah polemik itu, kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian justru sudah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.

    “Saat ini DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau Ibu Kota Negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU Ibu Kota Negara,” kata Tito, Kamis (23/1/20).

    Baca juga: Jokowi Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Baru Tidak Ada Jaminan Pemerintah

    Dengan adanya wacana Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim tersebut, maka pertanyaannya adalah bagaimana status Jakarta?

    Tito mengungkapkan ada dua opsi yang bisa dimasukkan.

    “UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian diundangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis,” jelas Tito.

    Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh Pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.

    Tito telah menyampaikan Prolegnas ini ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.

    Baca juga: Terkait Investor Asing di Ibu Kota Baru, Pengamat: Jokowi Jangan Pertaruhkan Informasi Intelijen dan Kepentingan Politik

    Langkah Tito ini memantik pertanyaan banyak pihak, terutama para pengamat politik: ada apa Mendagri ngotot dan seolah terkesan buru-buru mengubah status Jakarta “bukan Ibu Kota lagi”, padahal Ibu Kota NKRI belum secara resmi pindah ke Kaltim?

    Di sisi lain, pada saat kinerja positif Anies di DKI Jakarta berbuah banyak penghargaan dari berbagai kalangan, baik dari luar maupun dalam negeri, maka keputusan dan langkah cepat Mendagri dan beberapa Kementerian terkait lainnya itu berpotensi dicurigai publik, sebenarnya bertujuan untuk “mengasingkan” Anies Baswedan selaku Gubernur DKI dari kancah pemberitaan masif media dan bursa politik kepemimpinan Nasional tahun 2024 mendatang.

    Baca juga: Wah, Ternyata Jokowi Sudah Libatkan Pihak Asing Sejak Lama Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru

  • Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

    Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

    TIKTAK.ID – Draf Omnibus Law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berpendapat dan memilih menyerahkan masalah itu kepada Pemerintah Pusat.

    “Saya tidak berpendapat, itu kan wilayah Pemerintahan Pusat,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dilansir Detik.com, Selasa (21/1/20).

    Seperti diketahui, program Omnibus Law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU tersebut, mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden.

    Baca juga: MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

    Dalam Pasal 519 tertulis beberapa kewajiban seorang kepala daerah. Kewajiban tersebut yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kepala daerah juga wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Selain itu, kepala daerah diharuskan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

    Baca juga: Gerah Terus Dikritik PKS Soal Terlalu Sering Kunjungan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Prabowo

    Sementara dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya.

    Disebutkan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi diberhentikan secara permanen. Pemecatan Bupati/Wali Kota akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

    “Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah usai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”, demikian tertulis pasal 520 ayat 3.

  • Tenggat Waktu Kapolri Baru Hampir Habis, Jokowi: Saya Yakin Penyerang Novel Ketemu

    Tenggat Waktu Kapolri Baru Hampir Habis, Jokowi: Saya Yakin Penyerang Novel Ketemu

    TIKTAK.ID – Tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kepala Polisi Jenderal Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan hampir habis. Jokowi sebelumnya menyebut paling lama Desember 2019 kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus diungkap.

    Oleh karena itu, Jokowi berencana memanggil Idham Azis pada Senin (9/12/19) mendatang. Jokowi akan menyanyakan kemajuan penyelidikan kasus penyerangan Novel.

    “Nanti saya jawab (perkembangan teror air keras Novel) setelah saya dapat laporan dari Kapolri. Senin akan saya undang Kapolri,” kata Jokowi di Jalan Tol Kuciran-Serpong Provinsi Banten, dilansir Liputan6.com, Jumat (6/12/19).

    Jokowi belum mau berbicara banyak terkait hal tersebut. Meski begitu, dia optimistis bahwa pelaku penyerangan Novel akan ditemukan.

    Baca juga: Babak Baru Kasus Penyerangan ke Novel Baswedan

    “Saya yakin, insyaallah ketemu,” ucap Jokowi singkat.

    Bukan kali ini saja Jokowi memberikan tenggat waktu penyelesaian kasus Novel. Jokowi pernah memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri sebelumnya, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus tersebut.

    Halaman selanjutnya…

  • Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan Gara-Gara Ini

    Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan Gara-Gara Ini

    TIKTAK.ID – Kemendagri terus mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan semua Anggota DPRD DKI Jakarta agar secepatnya menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

    Sesuai Peraturan Pemerintah mereka memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2019 untuk mengesahkan APBD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Jika tenggat waku yang diberikan tidak tercapai atau molor, maka Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.

    Baca juga: Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya

    “Ya benar hal itu, sehubungan dengan sanksinya (tidak digaji) yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017,” ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, ketika dihubungi, Jumat (22/11/19).

    Syarifuddin menerangkan, perihal aturan batas pengesahan APBD tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan. Namun, sanksi itu tidak kemudian langsung diberikan. Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu mengevaluasi guna mengetahui penyebab keterlambatan.

    Baca juga: Korban Penggusuran Sunter: Kami Semua Pendukung Anies, Kenapa Digusur?

    Halaman selanjutnya…