Pengacara Hasto Minta KPK Tunda Limpahkan Kasus ke Pengadilan Tipikor

TIKTAK.ID – Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghentikan rencana pelimpahan perkara kliennya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maqdir mendesak lembaga antikorupsi tersebut untuk menunggu hasil permohonan praperadilan yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan, maka sepatutnya mereka menghormati ini. Mestinya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan,” ujar Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Maqdir mengeklaim memperoleh informasi kalau berkas perkara Hasto akan dilimpahkan dan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Petinggi Golkar Pertanyakan Alasan UI Batalkan Disertasi Bahlil
“Saya mendapatkan informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok bakal dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Hal itu berarti KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” terang Maqdir.
Senada dengan tim hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menyebut KPK tidak menghormati hak tersangka yang pada Selasa (4/3/25) sudah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan.
“Kami tadi siang memperoleh WA [WhatsApp] dari bagian informasi KPK yang menyampaikan kalau besok hari Kamis bakal ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga : SBY Singgung Krisis Gaza Saat Jadi Pembicara di Forum Tokyo Conference 2025
Seperti diketahui, pada akhir tahun kemarin Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan demi kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Tak hanya Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.
Hasto turut dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, tapi PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan itu. Hasto lantas kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk masing-masing perkara yang menjeratnya.