TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran

Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran

By Alfan Mahardika
7 September 2021
624
0
Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran

TIKTAK.ID – Parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8/21) telah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang Apple dan Google melakukan monopoli sistem pembayaran lewat App Store dan Play Store.

Untuk diketahui, Apple dan Google mengharuskan para pengembang aplikasi memakai sistem pembayaran melalui App Store dan Play Store, bagi orang-orang yang mau mengunduh aplikasi tertentu. Jadi dengan disahkannya RUU tersebut, Pemerintah Korsel secara terbuka melarang monopoli App Store dan Play Store.

Seperti dikutip CNNIndonesia.com dari AFP, Rabu (1/9/21), RUU itu sudah disetujui 180 anggota parlemen. Korsel pun menjadi salah satu kekuatan ekonomi besar dunia pertama yang mengesahkan beleid tersebut. Keputusan parlemen Korsel juga diprediksi akan menjadi landasan bagi negara lain untuk melakukan hal serupa.

Dengan disahkannya RUU Anti-Google, maka memberi keleluasaan penyedia aplikasi untuk menentukan metode pembayaran bagi para pengguna yang mengunduh aplikasi itu. Artinya, para pengembang aplikasi di Korsel kini sudah tidak lagi harus memajang program buatan mereka di App Store dan Play Store.

Sebelumnya, Apple dan Google sempat dikritik di seluruh dunia lantaran mematok komisi hingga 30 persen dari penjualan berbagai aplikasi melalui App Store dan Play Store. Kedua raksasa teknologi itu juga hanya membolehkan para pengembang aplikasi memakai sistem pembayaran dari App Store dan Google Store untuk bertransaksi.

“Undang-undang ini bakal menjadi dasar bagi negara lain, termasuk bagi para pengembang aplikasi dan pembuat konten di seluruh dunia,” terang Kepala Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea, Kang Ki-hwan.

Oktober mendatang, Google mengumumkan akan mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran di Play Store, dengan menetapkan komisi 30 persen. Padahal, awalnya penetapan komisi dari transaksi aplikasi itu hanya ditujukan buat gim daring (online).

Hal itulah yang memancing amarah para pengembang aplikasi di Korsel. Mereka menuding Google telah menyalahgunakan wewenang dan berkampanye besar-besaran demi menghambat pengesahan RUU tersebut.

“Tanpa adanya beleid ini, maka lingkungan kerja kami di mana para pembuat mendapat jaminan penuh atas usaha mereka akan hancur,” tutur seniman sekaligus Kepala Asosiasi Industri Webtoon Korea, Seo Bum-gang.

TagsApp StoreApplegooglekorea selatanPembayaran DigitalPlay Store

Related articles More from author

  • Apple Rancang Iphone 9 Plus
    Teknologi

    Mantap! Apple Siap Rancang iPhone 9 Plus dengan Chip iPhone 11 dan iPhone 11 Pro

    17 Maret 2020
    By Alfan Mahardika
  • Apple Buat Fitur Deteksi Pelecehan Anak, Pindai Foto di iCloud
    Teknologi

    Apple Buat Fitur Deteksi Pelecehan Anak, Pindai Foto di iCloud

    12 Agustus 2021
    By Alfan Mahardika
  • Google Minta Maaf Setelah Sebut Bahasa di Negara Bagian India Paling Jelek
    Teknologi

    Google Minta Maaf Setelah Sebut Bahasa di Negara Bagian India Paling Jelek

    5 Juni 2021
    By Alfan Mahardika
  • Google Perluas Cakupan Sistem Pendeteksi dan Peringatan Gempa
    Teknologi

    Google Perluas Cakupan Sistem Pendeteksi dan Peringatan Gempa

    1 Mei 2021
    By Alfan Mahardika
  • Teknologi

    Lima Tahun Rugi USD 4,5 Miliar, LG Pertimbangkan Keluar dari Bisnis Ponsel?

    23 Januari 2021
    By Alfan Mahardika
  • Facebook dan Google Bangun Kabel Bawah Laut di Indonesia
    Teknologi

    Facebook dan Google Bangun Kabel Bawah Laut di Indonesia

    31 Maret 2021
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - PKS Siap Berjibaku Hadirkan Lawan Tanding Anak Jokowi di Pilkada Solo
    Nasional

    PKS Siap Berjibaku Hadirkan Lawan Tanding Anak Jokowi di Pilkada Solo

  • Polisi Myanmar Tembak Mati Anak Perempuan Usia 7 Tahun
    Internasional

    Polisi Myanmar Tembak Mati Anak Perempuan Usia 7 Tahun

  • PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir
    Nasional

    PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir

  • TIKTAK.ID - 5 Hal ini Pantang Dilakukan Saat Dehidrasi
    Tips & Tutorial

    5 Hal ini Pantang Dilakukan Saat Dehidrasi

  • Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual
    Nasional

    Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.