TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran

Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran

By Alfan Mahardika
7 September 2021
624
0
Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran

TIKTAK.ID – Parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8/21) telah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang Apple dan Google melakukan monopoli sistem pembayaran lewat App Store dan Play Store.

Untuk diketahui, Apple dan Google mengharuskan para pengembang aplikasi memakai sistem pembayaran melalui App Store dan Play Store, bagi orang-orang yang mau mengunduh aplikasi tertentu. Jadi dengan disahkannya RUU tersebut, Pemerintah Korsel secara terbuka melarang monopoli App Store dan Play Store.

Seperti dikutip CNNIndonesia.com dari AFP, Rabu (1/9/21), RUU itu sudah disetujui 180 anggota parlemen. Korsel pun menjadi salah satu kekuatan ekonomi besar dunia pertama yang mengesahkan beleid tersebut. Keputusan parlemen Korsel juga diprediksi akan menjadi landasan bagi negara lain untuk melakukan hal serupa.

Dengan disahkannya RUU Anti-Google, maka memberi keleluasaan penyedia aplikasi untuk menentukan metode pembayaran bagi para pengguna yang mengunduh aplikasi itu. Artinya, para pengembang aplikasi di Korsel kini sudah tidak lagi harus memajang program buatan mereka di App Store dan Play Store.

Sebelumnya, Apple dan Google sempat dikritik di seluruh dunia lantaran mematok komisi hingga 30 persen dari penjualan berbagai aplikasi melalui App Store dan Play Store. Kedua raksasa teknologi itu juga hanya membolehkan para pengembang aplikasi memakai sistem pembayaran dari App Store dan Google Store untuk bertransaksi.

“Undang-undang ini bakal menjadi dasar bagi negara lain, termasuk bagi para pengembang aplikasi dan pembuat konten di seluruh dunia,” terang Kepala Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea, Kang Ki-hwan.

Oktober mendatang, Google mengumumkan akan mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran di Play Store, dengan menetapkan komisi 30 persen. Padahal, awalnya penetapan komisi dari transaksi aplikasi itu hanya ditujukan buat gim daring (online).

Hal itulah yang memancing amarah para pengembang aplikasi di Korsel. Mereka menuding Google telah menyalahgunakan wewenang dan berkampanye besar-besaran demi menghambat pengesahan RUU tersebut.

“Tanpa adanya beleid ini, maka lingkungan kerja kami di mana para pembuat mendapat jaminan penuh atas usaha mereka akan hancur,” tutur seniman sekaligus Kepala Asosiasi Industri Webtoon Korea, Seo Bum-gang.

TagsApp StoreApplegooglekorea selatanPembayaran DigitalPlay Store

Related articles More from author

  • Apple Tambah Fitur Telepon Satelit pada iPhone 13
    Teknologi

    Apple Tambah Fitur Telepon Satelit pada iPhone 13

    7 September 2021
    By Alfan Mahardika
  • Sindir iMessage iPhone, Google: Ketinggalan Zaman
    Teknologi

    Sindir iMessage iPhone, Google: Ketinggalan Zaman

    8 Desember 2022
    By Alfan Mahardika
  • Apple Rilis AirTag, Saingi SmartTag Samsung
    Teknologi

    Apple Rilis AirTag, Saingi SmartTag Samsung

    23 April 2021
    By Alfan Mahardika
  • Tunggu Kehadiran iPhone SE 2, Harga Murah Kualitas Setara iPhone 11
    Teknologi

    Tunggu Kehadiran iPhone SE 2, Harga Murah Kualitas Setara iPhone 11

    2 Februari 2020
    By Alfan Mahardika
  • Apple Patenkan Pemakaian iPhone di Tengah Hujan
    Teknologi

    Apple Patenkan Pemakaian iPhone di Tengah Hujan

    8 Juli 2022
    By Alfan Mahardika
  • Apple Siap Luncurkan Gawai Terkecil iPhone 12 Mini, Ini Bocorannya…
    Teknologi

    Apple Siap Luncurkan Gawai Terkecil iPhone 12 Mini, Ini Bocorannya…

    24 September 2020
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Arsenal Kalahkan Liverpool di Community Shield, Berikut 7 Fakta Pentingnya
    Olahraga

    Arsenal Kalahkan Liverpool di Community Shield, Berikut 7 Fakta Pentingnya

  • Pengamat Ungkap Sosok Penghalang PKS-Gerindra Kembali Rujuk
    Nasional

    Pengamat Ungkap Sosok Penghalang PKS-Gerindra Kembali Rujuk

  • Poyuono: Kangmas Jokowi Selalu Merasa Jadi Jongos, Lha Menterinya Kok Merasa Jadi Tuan
    Nasional

    Poyuono: Kangmas Jokowi Selalu Merasa Jadi Jongos, Lha Menterinya Kok Merasa Jadi Tuan

  • Tolak Jokowi Reshuffle Kabinet Saat Pandemi, Nasdem: Hanya Bikin Gaduh tapi Tak Selesaikan Masalah
    Nasional

    Tolak Jokowi Reshuffle Kabinet Saat Pandemi, Nasdem: Hanya Bikin Gaduh tapi Tak Selesaikan Masalah

  • DPR Desak Bentuk Pansus Keamanan Siber Usai Peretasan PDNS
    Nasional

    DPR Desak Bentuk Pansus Keamanan Siber Usai Peretasan PDNS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.