![Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2021/09/Korea-Selatan-Larang-Apple-dan-Google-Monopoli-Pembayaran.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)
TIKTAK.ID – Parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8/21) telah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang Apple dan Google melakukan monopoli sistem pembayaran lewat App Store dan Play Store.
Untuk diketahui, Apple dan Google mengharuskan para pengembang aplikasi memakai sistem pembayaran melalui App Store dan Play Store, bagi orang-orang yang mau mengunduh aplikasi tertentu. Jadi dengan disahkannya RUU tersebut, Pemerintah Korsel secara terbuka melarang monopoli App Store dan Play Store.
Seperti dikutip CNNIndonesia.com dari AFP, Rabu (1/9/21), RUU itu sudah disetujui 180 anggota parlemen. Korsel pun menjadi salah satu kekuatan ekonomi besar dunia pertama yang mengesahkan beleid tersebut. Keputusan parlemen Korsel juga diprediksi akan menjadi landasan bagi negara lain untuk melakukan hal serupa.
Dengan disahkannya RUU Anti-Google, maka memberi keleluasaan penyedia aplikasi untuk menentukan metode pembayaran bagi para pengguna yang mengunduh aplikasi itu. Artinya, para pengembang aplikasi di Korsel kini sudah tidak lagi harus memajang program buatan mereka di App Store dan Play Store.
Sebelumnya, Apple dan Google sempat dikritik di seluruh dunia lantaran mematok komisi hingga 30 persen dari penjualan berbagai aplikasi melalui App Store dan Play Store. Kedua raksasa teknologi itu juga hanya membolehkan para pengembang aplikasi memakai sistem pembayaran dari App Store dan Google Store untuk bertransaksi.
“Undang-undang ini bakal menjadi dasar bagi negara lain, termasuk bagi para pengembang aplikasi dan pembuat konten di seluruh dunia,” terang Kepala Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea, Kang Ki-hwan.
Oktober mendatang, Google mengumumkan akan mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran di Play Store, dengan menetapkan komisi 30 persen. Padahal, awalnya penetapan komisi dari transaksi aplikasi itu hanya ditujukan buat gim daring (online).
Hal itulah yang memancing amarah para pengembang aplikasi di Korsel. Mereka menuding Google telah menyalahgunakan wewenang dan berkampanye besar-besaran demi menghambat pengesahan RUU tersebut.
“Tanpa adanya beleid ini, maka lingkungan kerja kami di mana para pembuat mendapat jaminan penuh atas usaha mereka akan hancur,” tutur seniman sekaligus Kepala Asosiasi Industri Webtoon Korea, Seo Bum-gang.