TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Apple Prediksi Serangan Malware jika UU Antimonopoli Disahkan

Apple Prediksi Serangan Malware jika UU Antimonopoli Disahkan

By William Putra Wijaya
22 Januari 2022
751
0
Apple Prediksi Serangan Malware jika UU Antimonopoli Disahkan

TIKTAK.ID – Raksasa teknologi Apple mengatakan undang-undang antitrust yang diusulkan akan memaksanya untuk mengizinkan “sideloading” pada iPhone.

Undang-undang antitrust dikenal juga sebagai undang-undang antimonopoli, yaitu kebijakan ekonomi atau hukum yang dirancang untuk membatasi monopoli dan mempromosikan persaingan. Sedang “slideloading” adalah istilah yang memungkinkan bagi pengguna untuk mengunduh dan menginstal aplikasi dari pihak ketiga.

“Aturan itu membahayakan konsumen karena risiko nyata pelanggaran privasi dan keamanan,” kata Direktur senior Apple urusan pemerintah, Timothy Powderly, menulis dalam sebuah surat kepada Komite Keadilan Senat, menurut CNBC. Jika Apple dipaksa untuk mengaktifkan “sideloading”, tambah Powderly, “jutaan orang Amerika kemungkinan akan mendapat serangan malware pada ponsel mereka yang seharusnya hal itu bisa dihentikan”, seperti yang dilansir RTnews.

Saat ini, hanya program yang disetujui Apple yang dapat diinstal di iPhone dan iPad melalui App Store. Dua RUU yang saat ini sedang dipertimbangkan dalam komite mungkin melarang praktik tersebut, yang menurut Apple hal itu mereka lakukan untuk meningkatkan “kesejahteraan konsumen” dan harus dipertahankan.

American Innovation and Choice Online Act berusaha untuk melarang platform agar menyukai produk mereka sendiri daripada produk pesaing. Aturan baru ini diperkenalkan oleh Senator Amy Klobuchar, (D-Minnesota) dan Chuck Grassley, (R-Iowa). Undang-Undang Pasar Aplikasi Terbuka berfokus secara khusus pada toko aplikasi, dan juga berupaya mencegah platform “dominan” memberikan preferensi pada produk mereka sendiri. Senator Richard Blumenthal, (D-Connecticut) dan Marsha Blackburn, (R-Tennessee) adalah sponsornya.

Sistem operasi seluler Android Google sudah memungkinkan sideloading, meskipun memperingatkan pengguna berulang kali terkait risiko yang mereka dapatkan bila melakukannya.

Apple telah berjuang untuk mempertahankan kontrol penuh atas perangkat lunak yang diizinkan untuk dipasang oleh pengguna, dengan alasan untuk memastikan keamanan dan privasi ekstra. Baru minggu lalu, layanan pendeteksi penipuan menandai kerentanan di aplikasi browser web default Apple, Safari, yang memungkinkan situs jahat mengakses data pribadi.

Regulator dan anggota parlemen juga menunjukkan Apple mendapat potongan 15-30 persen dari semua transaksi yang dilakukan melalui aplikasi iPhone. RUU Blumenthal-Blackburn akan melarang platform dari mengkondisikan penjualan pada penggunaan pengembang sistem pembayaran dalam aplikasi.

Pada Selasa (18/1/22), lebih dari 30 perusahaan mengirim surat mereka sendiri ke Senat, mendukung RUU Klobuchar-Grassley dan mengatakan “status penjaga gerbang” dari platform dominan “mencegah perusahaan seperti kami bersaing berdasarkan keunggulan”. Pengembang aplikasi Basecamp, mesin pencari DuckDuckGo dan Neeva, perusahaan media yang berpusat pada lirik Genius, dan layanan ulasan Yelp termasuk di antara penandatangan surat tersebut.

TagsAppleBerita Dunia Hari IniiPhoneserangan MalwareUU Antimonopoli

Related articles More from author

  • Tekad Houthi Bebaskan Yaman dari Agresi Saudi Membuat Biden Makin Frustrasi
    Internasional

    Tekad Houthi Bebaskan Yaman dari Agresi Saudi Membuat Biden Makin Frustrasi

    3 Februari 2022
    By William Putra Wijaya
  • AS dan NATO Mulai Berkemas, Siap Hengkang dari Afghanistan?
    Internasional

    AS dan NATO Mulai Berkemas, Siap Hengkang dari Afghanistan?

    2 Mei 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Komisi HAM Laporkan Kelompok Bersenjata Bantai Puluhan Orang di Ethiopia
    Internasional

    Komisi HAM Laporkan Kelompok Bersenjata Bantai Puluhan Orang di Ethiopia

    25 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Virus Maut Korona Mulai Serang Amerika, Turis China Terancam Ditolak di Seluruh Dunia?
    Internasional

    Virus Maut Korona Mulai Serang Amerika, Turis China Terancam Ditolak di Seluruh Dunia?

    22 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • AS Bujuk Sudan Ikut Normalisasi Hubungan dengan Zionis Israel
    Internasional

    AS Bujuk Sudan Ikut Normalisasi Hubungan dengan Zionis Israel

    27 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Kecewa Normalisasi Negara Arab dengan Israel, Palestina Keluar dari Liga Arab
    Internasional

    Kecewa Normalisasi Negara Arab dengan Israel, Palestina Keluar dari Liga Arab

    25 September 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg
    Nasional

    Soal Sindiran Banjir Sintang, Faldo Maldini Samakan Skill Retorika Fadli Zon dengan Tokoh Komunis

  • PPATK Tutup 68 Rekening FPI dan Afiliasinya
    Nasional

    Soal Rekening FPI, PPATK Dapati Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

  • Buya Syafi'i: Mendewa-dewakan Habib itu Bentuk Perbudakan Spiritual
    Nasional

    Buya Syafi’i: Mendewa-dewakan Habib itu Bentuk Perbudakan Spiritual

  • TIKTAK.ID - Meski Bukti Pengakuan Sudah Beredar, Istana Masih Bantah Libatkan Pesohor Kampanyekan RUU Cipta Kerja
    Nasional

    Meski Bukti Pengakuan Sudah Beredar, Istana Masih Bantah Libatkan Pesohor Kampanyekan RUU Cipta Kerja

  • PBB: Usir Paksa Warga Palestina, Israel Langgar Hukum Internasional
    Internasional

    PBB: Usir Paksa Warga Palestina, Israel Langgar Hukum Internasional

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.