
Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Mengubah Apa Pun
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak membawa perubahan terhadap sistem yang selama ini berlaku.
Menurut Mardiono, pilkada langsung oleh rakyat telah menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di Indonesia. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengikuti keputusan MK tersebut.
“Karena itu sudah jadi keputusan, kita jalani saja,” ujar Mardiono kepada wartawan seusai melantik Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) serta DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.
PPP Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Mardiono menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara langsung sebenarnya bukan hal baru. Sistem tersebut telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah selama ini.
Ia menyebut isu mengenai mekanisme pilkada kembali menjadi perhatian setelah adanya pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu berkaitan dengan ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh rakyat.
“Ini karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat. Kemudian MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja,” kata Mardiono.
Dalam kesempatan tersebut, Mardiono didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari.
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilkada
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Pada saat yang sama, penyelenggaraannya tetap harus mengakui dan menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon dalam perkara tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. Kerugian itu juga dinilai tidak terbukti dalam batas penalaran yang wajar.
Dengan demikian, ketentuan mengenai pilkada langsung tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan setelah putusan MK tersebut.
Sumber: republika.










