TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah

Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah

By Adam Humain
18 Agustus 2026
0
0
Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah

Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Mengubah Apa Pun

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak membawa perubahan terhadap sistem yang selama ini berlaku.

Menurut Mardiono, pilkada langsung oleh rakyat telah menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di Indonesia. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengikuti keputusan MK tersebut.

“Karena itu sudah jadi keputusan, kita jalani saja,” ujar Mardiono kepada wartawan seusai melantik Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) serta DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.

PPP Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Mardiono menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara langsung sebenarnya bukan hal baru. Sistem tersebut telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah selama ini.

Ia menyebut isu mengenai mekanisme pilkada kembali menjadi perhatian setelah adanya pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu berkaitan dengan ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh rakyat.

“Ini karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat. Kemudian MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja,” kata Mardiono.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiono didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari.

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilkada

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Pada saat yang sama, penyelenggaraannya tetap harus mengakui dan menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon dalam perkara tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. Kerugian itu juga dinilai tidak terbukti dalam batas penalaran yang wajar.

Dengan demikian, ketentuan mengenai pilkada langsung tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan setelah putusan MK tersebut.

Sumber: republika.

Related articles More from author

  • Manuver Nasdem Berlanjut, Surya Paloh Bersiap Safari ke PAN dan Demokrat
    Nasional

    Manuver Nasdem Berlanjut, Surya Paloh Bersiap Safari ke PAN dan Demokrat

    1 November 2019
    By Johan Arif
  • Haikal Hassan Blak-blakan Ungkit Pilpres 2019 Lalu, Beberkan Alasan Dukung Prabowo
    Nasional

    Haikal Hassan Blak-blakan Ungkit Pilpres 2019 Lalu, Beberkan Alasan Dukung Prabowo

    29 April 2020
    By Joni Sitohang
  • BNPT Ungkap Upaya Terkini Kelompok JAD, Termasuk Galang Donasi Gempa Cianjur Demi Cari Simpati
    Nasional

    BNPT Ungkap Upaya Terkini Kelompok JAD, Termasuk Galang Donasi Gempa Cianjur Demi Cari Simpati

    15 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Golkar Tak Masalah Dijadikan Kendaraan Politik Gibran di Pilpres 2024
    Nasional

    Golkar Tak Masalah Dijadikan Kendaraan Politik Gibran di Pilpres 2024

    9 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
    Nasional

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?
    Nasional

    Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?

    17 April 2024
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Hindari Makanan ini Saat Batuk dan Pilek
    Tips & Tutorial

    Hindari Makanan ini Saat Batuk dan Pilek

  • Survei Indikator Ungkap Sosok Cawapres Paling Dipilih Dampingi Ganjar: Erick Thohir dan Ridwan Kamil
    Nasional

    Survei Indikator Ungkap Sosok Cawapres Paling Dipilih Dampingi Ganjar: Erick Thohir dan Ridwan Kamil

  • Makin Seru, Elektabilitas Gerindra Unggul Tipis dari PDIP
    Nasional

    Makin Seru, Elektabilitas Gerindra Unggul Tipis dari PDIP

  • Washington Ancam Sanksi Negara yang Berkawan dengan Suriah
    Internasional

    Washington Ancam Sanksi Negara yang Berkawan dengan Suriah

  • Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?
    Nasional

    Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.