TIKTAK.ID – Dua warga China diketahui telah diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi lantaran diduga hendak berunjuk rasa menolak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali. Kedua warga China yang masing-masing berinisial HCC dan YX tersebut diamankan petugas Imigrasi di Jakarta pada Jumat malam (12/11/22).
“Benar, saya sudah memperoleh laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, kalau ada 2 warga negara China yang hendak merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G-20,” ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjan, seperti dikutip Kompas.com dari website resmi Imigrasi, pada Sabtu (12/11/22).
Menurut Widodo, HCC dan YX berencana melakukan upaya provokasi untuk menggalang massa menolak KTT G-20 di Bali. Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan oleh petugas ketika sedang mengamankan kedua orang itu.
Baca juga : Jokowi Ungkap Rencana Setelah Lepas Jabatan Presiden
“Segera saat itu juga saya perintahkan supaya diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” terang Widodo.
Widodo menjelaskan, HCC dan YX adalah pemegang Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja. Untuk itu, keduanya dilarang utnuk melakukan aktivitas politik di Indonesia. Mereka pun dinilai telah melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Pelanggaran keimigrasiannya yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G-20. Saya sudah memerintahkan Direktur Wasdakim agar menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” tutur Widodo.
Baca juga : Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dalam kesempatan sebelumnya, Widodo sempat mengaku bakal menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G-20 di Bali. Widodo mengatakan akan langsung mendeportasi orang asing yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan event puncak G-20.
Widodo mengaku akan memberikan tindakan serupa kepada warga asing yang masuk wilayah Indonesia untuk mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan, dan hukum keimigrasian.
Widodo memaparkan, Imigrasi terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), guna mengantisipasi warga asing yang mengganggu jalannya KTT G-20.
Baca juga : Nilai Jokowi Berubah Sikap Sejak NasDem Usung Anies, Pengamat: Ketidakdewasaan Politik
Dia lantas mengklaim Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan bertindak cepat, termasuk jika ada permintaan penangkalan, terhadap orang atau kelompok orang asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.