
TIKTAK.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, diketahui menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, pada Selasa (30/8/22) lalu. Pras mengaku heran dengan kebijakan Anies, mengingat masa jabatannya bakal segera berakhir pada Oktober mendatang.
“Makanya, ada apa? Kan, masa jabatannya sebentar lagi sudah akan habis, tapi kok malah bangun dinasti,” ungkap Pras dalam keterangan tertulis, pada Jumat (2/9/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, pada Selasa (30/8/22), Anies telah melantik tiga pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ketiga pejabat baru itu adalah Atika Nur Rahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Muhammad Mawardi sebagai Asisten Deputi Bidang Budaya Provinsi DKI Jakarta, dan Nasrudin Djoko Surjono sebagai Wakil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Baca juga : Gerindra: Kalau Ingin Petani Makmur dan Negara Kuat, Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Lebih lanjut, Pras juga mengkritik pergantian beberapa jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis belum lama ini. Dia mencontohkan Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
“Padahal BUMD-BUMD tersebut sedang lari kencang-kencangnya, seperti MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT adalah program nasional, bukan provinsi lho,” tegas Pras.
Pras menerangkan, di akhir masa jabatan, Anies seharusnya bekerja keras menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bukan justru sibuk menempatkan orang-orangnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD.
Baca juga : Usai Bandung, Relawan Bakal Adakan Musra di Makassar Cari Penerus Jokowi
“Etikanya, ketika mau akhir masa jabatan, maka memudahkan kerja penerusnya. Bukan malah membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” tutur Pras.
Seperti diketahui, Anies akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2022 mendatang. Menurut ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca juga : Sekjen PDIP Beri Bocoran Isu Pembahasan Kunjungan Puan ke Prabowo dan Airlangga
Sekadar informasi, sebenarnya pergantian pejabat seperti yang dilakukan Anies, juga pernah terjadi di akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat kolega Pras sesama politikus PDIP, yaitu Djarot Saiful Hidayat yang bahkan melantik lebih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang masa pemerintahannya berakhir.
Pergantian pejabat oleh Djarot tersebut tidak hanya melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, melainkan juga jabatan administrator atau eselon III, dan pengawas atau eselon IV. Jadi, bukan hanya tiga orang pejabat eselon II seperti yang dilakukan Anies, pejabat yang dilantik Djarot menjelang dirinya lengser itu bahkan mencapai 174 orang.