
TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, buka suara terkait tudingan Partai Ummat bahwa lembaga yang ia pimpin memanipulasi data, supaya partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Idham menyatakan tudingan tersebut adalah logical fallacy atau kesesatan berpikir.
“Retorika politik itu sering kali terjebak fallacy. Untuk bicara mengenai Pemilu adil atau tidak adil, kita (harus melihat) kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan,” tutur Idham, pada Kamis (15/12/22), seperti dilansir Republika.co.id.
Menurut Idham, UU Pemilu menyebut salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah kepastian hukum. Idham menjelaskan bahwa dalam praktiknya, KPU memberikan kesempatan kepada semua partai politik agar menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional.
Baca juga : Safari Politik Anies Panen Kritikan, Pengamat: Proses Masih Jauh, Tak Perlu Khawatir
Akan tetapi, Idham menilai Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Dia melanjutkan, begitu pula dengan hasil rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi.
“Keberatan baru disampaikan (Partai Ummat) di tingkat pusat, padahal KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir,” terang Idham.
Untuk diketahui, Partai Ummat gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pasalnya, partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Partai Ummat TMS secara nasional lantaran TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga : Heru Budi Malah Disebut Jadi Tim Sukses Anies Baswedan Usai Ganti Slogan Jakarta
Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil Memenuhi Syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, sementara syarat minimal yaitu MS di 17 kabupaten/kota. Kemudian di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.
Melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (14/12/22), perwakilan Partai Ummat menyampaikan keberatan partainya dinyatakan TMS. Mereka lantas mengajukan surat keberatan resmi kepada KPU RI.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengaku partainya merasa dicurangi. Dia menuding data partai dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga : Prabowo Mendadak Kunjungi Menhan Italia di Roma, Bahas Apa?
Partai Ummat pun berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengaku menghormati semua langkah hukum yang akan ditempuh Partai Ummat.