Ossy menegaskan bahwa Demokrat menolak pengesahan UU CIpta Kerja. Ia menyatakan hal itu sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Ossy pun menilai sikap tersebut biasa dalam politik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, serikat buruh, organisasi mahasiswa serta beberapa kepala daerah, juga menolak UU itu.
Lebih lanjut, terkait demo, Ossy mengklaim sudah mendapatkan informasi sejak sebelum pengesahan dari media massa bahwa para buruh dan mahasiswa akan melancarkan aksi pada 8 Oktober 2020.
Baca juga : Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
Oleh sebab itu, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat Arahan Ketua Umum PD kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2020, agar seluruh kader PD tidak melakukan provokasi dan pengarahan massa.
“Dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD-nya masing-masing. Tujuannya, agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan,” tutur Ossy.