TIKTAK.ID – Korea Selatan diketahui telah mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait industri K-Pop. UU tersebut mengatur soal perlindungan tenaga kerja untuk idola K-Pop dari sejumlah aspek. Mengutip Yonhap, pengesahan UU Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer itu dilakukan pada 21 April 2023.
Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni keterlibatan idola K-Pop di bawah umur sampai transparansi keuangan dari agensi. Terdapat pula aturan agar para artis tidak dieksploitasi.
Di Korsel sendiri memang ada banyak kasus soal eksploitasi artis. Namun saat ini agensi hiburan wajib melaporkan catatan keuangan ke artis yang ada di bawah naungannya. Laporan tersebut pun harus diberikan ke artis minimal sekali dalam setahun. Sebelumnya, tak ada aturan soal hal ini, sehingga agensi baru akan memberikan laporannya bila diminta. Selain itu, UU tersebut juga mengatur kontrak antara agensi dan artis yang mencakup gaji dan biaya lainnya.
“Calon idola atau idola yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin merasa kesulitan meminta informasi penyelesaian,” ungkap salah seorang perwakilan anggota Partai Demokrat, Lim Jong-seong, seperti dilansir detik.com.
“Jadi saya berharap dengan adanya kewajiban melaporkan rincian keuangan ini, dapat mengurangi konflik antara idola dan agensi yang timbul akibat perlakuan tidak adil,” sambungnya.
Kemudian untuk artis di bawah umur, jam kerjanya juga diatur. Sebelumnya, artis berusia 15 hingga 20 tahun masih diizinkan bekerja maksimal 40 jam seminggu. Sedangkan artis yang usianya di bawah itu hanya diizinkan bekerja maksimal 35 jam seminggu.
Namun kini artis berusia 15 hingga 19 tahun tidak boleh lebih dari 35 jam bekerja dengan maksimal 7 jam sehari. Sementara artis berusia 12 hingga 15 tahun hanya diperkenankan bekerja 30 jam seminggu dengan maksimal 7 jam sehari. Adapun artis di bawah usia 12 tahun hanya diizinkan bekerja 14 jam seminggu dengan batas 6 jam sehari.
UU tersebut juga mengatur mengenai pendidikan artis muda. Selain itu, agensi dilarang untuk mengubah penampilan para artis secara berlebihan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan mereka ketika sedang bekerja.
UU ini hadir usai beberapa bulan lalu heboh kasus Lee Seung Gi yang mengeklaim tak pernah dibayar sepeserpun oleh agensinya, Hook Entertainment, selama 18 tahun. Padahal, aktor dan penyanyi tersebut sudah melahirkan banyak hits.
Bahkan Dispatch, media Korsel, menilai Lee Seung Gi diperlakukan seperti budak. Terdapat pula istilah kontrak budak di industri K-Pop, yang berarti sebuah perjanjian tak adil antara artis dan agensi.