TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Selebriti
Home›Selebriti›Cegah Eksploitasi Artis, Korea Selatan Sahkan UU Industri K-Pop

Cegah Eksploitasi Artis, Korea Selatan Sahkan UU Industri K-Pop

By
4 Mei 2023
428
0
Cegah Eksploitasi Artis, Korea Selatan Sahkan UU Industri K-Pop

TIKTAK.ID – Korea Selatan diketahui telah mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait industri K-Pop. UU tersebut mengatur soal perlindungan tenaga kerja untuk idola K-Pop dari sejumlah aspek. Mengutip Yonhap, pengesahan UU Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer itu dilakukan pada 21 April 2023.

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni keterlibatan idola K-Pop di bawah umur sampai transparansi keuangan dari agensi. Terdapat pula aturan agar para artis tidak dieksploitasi.

Di Korsel sendiri memang ada banyak kasus soal eksploitasi artis. Namun saat ini agensi hiburan wajib melaporkan catatan keuangan ke artis yang ada di bawah naungannya. Laporan tersebut pun harus diberikan ke artis minimal sekali dalam setahun. Sebelumnya, tak ada aturan soal hal ini, sehingga agensi baru akan memberikan laporannya bila diminta. Selain itu, UU tersebut juga mengatur kontrak antara agensi dan artis yang mencakup gaji dan biaya lainnya.

“Calon idola atau idola yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin merasa kesulitan meminta informasi penyelesaian,” ungkap salah seorang perwakilan anggota Partai Demokrat, Lim Jong-seong, seperti dilansir detik.com.

“Jadi saya berharap dengan adanya kewajiban melaporkan rincian keuangan ini, dapat mengurangi konflik antara idola dan agensi yang timbul akibat perlakuan tidak adil,” sambungnya.

Kemudian untuk artis di bawah umur, jam kerjanya juga diatur. Sebelumnya, artis berusia 15 hingga 20 tahun masih diizinkan bekerja maksimal 40 jam seminggu. Sedangkan artis yang usianya di bawah itu hanya diizinkan bekerja maksimal 35 jam seminggu.

Namun kini artis berusia 15 hingga 19 tahun tidak boleh lebih dari 35 jam bekerja dengan maksimal 7 jam sehari. Sementara artis berusia 12 hingga 15 tahun hanya diperkenankan bekerja 30 jam seminggu dengan maksimal 7 jam sehari. Adapun artis di bawah usia 12 tahun hanya diizinkan bekerja 14 jam seminggu dengan batas 6 jam sehari.

UU tersebut juga mengatur mengenai pendidikan artis muda. Selain itu, agensi dilarang untuk mengubah penampilan para artis secara berlebihan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan mereka ketika sedang bekerja.

UU ini hadir usai beberapa bulan lalu heboh kasus Lee Seung Gi yang mengeklaim tak pernah dibayar sepeserpun oleh agensinya, Hook Entertainment, selama 18 tahun. Padahal, aktor dan penyanyi tersebut sudah melahirkan banyak hits.

Bahkan Dispatch, media Korsel, menilai Lee Seung Gi diperlakukan seperti budak. Terdapat pula istilah kontrak budak di industri K-Pop, yang berarti sebuah perjanjian tak adil antara artis dan agensi.

Tagsartis Koreaeksploitasi artisindustri K-Popkorea selatan

Related articles More from author

  • Main di Drama 'Move to Heaven', Lee Je Hoon Latihan Tinju Tiga Bulan
    Selebriti

    Main di Drama ‘Move to Heaven’, Lee Je Hoon Latihan Tinju Tiga Bulan

    19 Mei 2021
    By
  • Pengguna Apple Watch SE di Korea Selatan Laporkan Alami Overheating
    Teknologi

    Pengguna Apple Watch SE di Korea Selatan Laporkan Alami Overheating

    23 Oktober 2020
    By Alfan Mahardika
  • Pasangan Hyun Bin-Son Ye Jin ‘Crash Landing on You’ Menang Baeksang Arts Award 2020
    Selebriti

    Pasangan Hyun Bin-Son Ye Jin ‘Crash Landing on You’ Menang Baeksang Arts Award 2020

    7 Juni 2020
    By
  • Na In Woo Resmi Gantikan Kim Seon Ho di '2 Days & 1 Night'
    Selebriti

    Na In Woo Resmi Gantikan Kim Seon Ho di ‘2 Days & 1 Night’

    29 Januari 2022
    By
  • TIKTAK.ID - Sulli Law
    InternasionalSelebriti

    Lawan Cyber Bullying, Parlemen Korea Selatan Siap Godok RUU ‘Sulli Law’

    18 Oktober 2019
    By
  • TIKTAK.ID - Saint Stephen Reinkarnasi
    Selebriti

    Percaya atau Tidak, 5 Idol Korea ini Dicap Reinkarnasi Tokoh Zaman Dulu

    31 Desember 2019
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya: Jakarta Goyang Daerah Lain Goyang

  • Presiden Meksiko Serukan Perobohan Patung Liberty di AS
    Internasional

    Presiden Meksiko Serukan Perobohan Patung Liberty di AS

  • Perayaan Tahun Baru di Prancis Rusuh, 30 Mobil Ludes Dibakar
    Internasional

    Perayaan Tahun Baru di Prancis Rusuh, 30 Mobil Ludes Dibakar

  • Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris
    Nasional

    PPATK Temukan Dugaan ACT Alirkan Dana ke Teroris, Densus 88 Bergerak

  • TIKTAK.ID - KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?
    Nasional

    KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026
  • 9 Cara Menghilangkan Rasa Asin di Masakan dengan Mudah 28 September 2026
  • Profil Jonatan Christie: Biodata, Karier, dan Prestasi 28 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (58)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,943)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.