
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya saat ini tengah membahas kemungkinan penerapan karantina wilayah atau lockdown di Jakarta.
“Jadi itu termasuk yang sedang dibahas, nanti kalau sudah final akan kami umumkan,” ujar Anies dalam siaran langsung akun YouTube Pemprov DKI, seperti dilansir Detik.com, Sabtu (28/3/20).
Di Indonesia sendiri, tidak dikenal regulasi mengenai lockdown, namun persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Dalam UU Nomor 6/2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 49 ayat 1 menyebutkan empat jenis karantina, yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, serta pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.
Baca juga : Dorong Anies Karantina DKI, NasDem: Kebutuhan Pangan dan Listrik Rakyat Harus Dijamin
“Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah. Termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat.
Sementara lockdown merupakan protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan area tertentu. Mengutip Economicstimes, kebijakan ini menutup semua kegiatan yang tidak penting, namun masih membuka pasar, rumah sakit, dan bank untuk kepentingan masyarakat dengan jumlah yang dibatasi. Keputusan lockdown ini bisa di tingkat kota maupun Negara, tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Baca juga : Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta
Halaman selanjutnya…










