
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta mematuhi imbauan Presiden Joko Widodo untuk memulai bekerja dari rumah.
Seperti diketahui, imbauan Jokowi tak lantas membuat kepadatan para pekerja di sejumlah transportasi umum surut pada Senin (16/3/20). Padahal, beberapa moda transportasi telah melakukan pembatasan daya angkut, misalnya, MRT membatasi 60 penumpang dalam satu kereta atau 360 orang per rangkaian kereta.
“Mari semua yang di Jakarta ikut melaksanakan arahan Presiden @Jokowi: kerja dari rumah,” kata Anies lewat unggahannya di akun Instagram pribadinya, Senin (16/3/20).
Baca juga: Saat Tokoh Tua Partai Lainnya Ogah ‘Lepas Kursi’, Keputusan SBY ‘Mandito Ratu’ Tuai Apresiasi
Dalam unggahannya itu, Anies me-repost unggahan Jokowi di Instagram. Anies juga menulis ulang pesan yang disampaikan Jokowi dalam unggahan tersebut.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat melakukan aktivitas di rumah.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia saya harap tenang, tetap produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita setop. Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/20).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta kepada para Kepala Daerah membuat kebijakan sesuai kondisi daerahnya masing-masing menyangkut proses belajar dari rumah bagi pelajar atau mahasiswa.
Baca juga: Seru! Tanggapi Desakan Kader dan Loyalisnya, Amien Rais Buka Opsi Munculkan PAN Reformasi
“Dengan tetap memberi pelayanan kepada masyarakat, dan menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak,” ungkap Jokowi.
Pembatasan angkutan umum dinilai justru menjadi polemik di masyarakat. Antrean penumpang dilaporkan terjadi di sejumlah halte Transjakarta, stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) dan Moda Raya Terpadu (MRT). Antrean ini disesalkan penumpang mengingat ada wabah Corona dan imbauan untuk menghindari kerumunan.
Veronica penumpang KRL di Stasiun Bogor mengatakan antrean cukup panjang terjadi di stasiun tersebut. Menurutnya di gerbang tap in, ada pengukuran suhu tubuh.
“Antreannya mengular dan enggak tertib, hanya ada tiga thermal scanner yang digunakan di depan pintu tap in, itu pun petugasnya kelihatan enggak siap,” ujarnya kepada CNNINdonesia.com, Senin (16/3/20).






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



