TIKTAK.ID – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Plat nomor jadi peranti yang wajib di pasang pada setiap kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, kendaraan penumpang maupun kendaraan barang. Plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar di kepolisian.
Tapi tahukah Anda, apa saja informasi yang termuat dalam sebuah plat nomor? Melansir dari situs NTMC Polri, plat nomor berisi 3 hal, yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.
Kode Wilayah Pendaftaran yang berupa huruf ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012.
Sedikit contoh, huruf E untuk plat nomor di eks Karesidenan Cirebon dan Kabupaten Cirebon, B untuk wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta AD untuk eks Karesidenan Surakarta dan Kota Surakarta.
Lanjut ke bagian berikutnya adalah Nomor Pendaftaran Kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah.
Halaman selanjutnya…