TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Asmara Kolonel TNI dan Pemasok Narkoba Berujung ke Pengadilan Militer

Asmara Kolonel TNI dan Pemasok Narkoba Berujung ke Pengadilan Militer

By Johan Arif
2 Oktober 2026
0
0

Kolonel TNI Cba Harfan Bahar selaku Pamen Kodam XXI/Radin Inten Lampung menjalani sidang perdana diPengadilan Militer Tinggi 1 Medanpekan ini.

Dia didakwa menggunakan sabu-sabu dan ekstasi yang diperolehnya dari Januwati pemasok narkoba yang tak lain pacarnya sendiri.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Kolonel Laut (H) Sunariyadi, menyebut kasus ini berawal ketika Kolonel Harfan Bahar bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat pada 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian terdakwa Harfan berkenalan dengan Januwati (saksi 2) November 2014 di tempat hiburan malam (THM) Lounge Win One di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, Selasa (29/9).

Selama berpacaran, terdakwa dan Januwati sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kemudian pada 2016 Harfan pindah tempat penugasan ke Jakarta. Namun hubungan keduanya masih terjalin dengan baik. Sang pacar pun kerap mengunjungi Harfan selama di Jakarta.

Belakangan pada 15 Februari 2026, terdakwa menghubungi kembali Januwati melalui chat WhatsApp. Dia memesan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Lalu mentransfer uang Rp4.400.000.

Setelah itu, Januwati menghubungi temannya untuk membeli sabu-sabu dan pil ekstasi lalu menghubungi Serma Ramli (Saksi-3). Barang haram tersebut dikirim ke Jakarta dengan pesawat Super Air Jet IU 697 yang disamarkan jadi seolah-olah paket oleh-oleh dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Pada 16 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Serma Ramli menyerahkan paket barang milik Januwati ke petugas check in pesawat Super Air Jet IU 697 untuk dikirim dengan menggunakan kode boking tamu penumpang.

Terdakwa Harfan setelah mengetahui paket narkotika dikirim pacarnya dari Bandara Supadio Kalimantan Barat. Dia lalu menghubungi protokoler Bandara Soekarno Hatta, mengatakan, “Nanti ada paket dari Kalimantan, tolong amankan dan dikirim ke Bengkulu, nanti ada yang menghubungi.”

Namun saksi Cece Sulaiman (Saksi 4) mendapatkan laporan dari Operator Avsec terdapat barang yang terdeteksi alat X-Ray berbentuk cairan terindikasi Oli sehingga barang tersebut di-rejecttidak boleh dibawa dalam penerbangan.

Selanjutnya paket tersebut dibongkar. Setelah dibuka ditemukan dalam kardus pelapis terdapat 1 botol kecil warna transparan berisi cairan, 1 botol kecil warna putih tutup biru berisi seperti semir rambut, 1 botol oli merk motul berisi cairan, 1 kotak kardus warna putih merk elizabeth, 1 kotak kardus warna hitam merk connexion.

Sedangkan di balik penutup kardus pelapis bagian dalam ditemukan 1 plastik klip kecil warna transparan berisi barang berbentuk serbuk kristal warna bening yang tak lain narkotika jenis sabu-sabu dan 1 plastik klip kecil warna transparan berisi 4 butir pil ekstasi.

Atas temuan itu, pimpinan protokol perwakilan Serma Sembiring diminta datang ke kantor Avsec. Sedangkan saksi Serma Ramli berkoordinasi dengan Petugas Pomdam XII/Tpr.

Di Pomdam XII/Tpr, petugas Polres Kubu Raya melakukan penimbangan dan uji sampel. Hasilnya barang haram tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,037 ons dan 1 plastik bening berisi 4 butir pil ekstasi berat brutto 0,074 ons.

Selanjutnya petugas Pomdam XII/Tpr mengintrogasi Saksi 3 dan menjemput Saksi 2. Keduanya dibawa ke kantor Pomdam XII/Tpr guna dimintai keterangan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pada 21 Februari 2026 Danrem 041/Gamas memerintahkan Kolonel Kav Budiman (saksi 1) untuk memeriksa Terdakwa.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana
    Nasional

    Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Pemilihan Presiden Diundur 5 Tahun ke 2029
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Pemilihan Presiden Diundur 5 Tahun ke 2029

    28 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Aksi Peretasan Kerap Terjadi di Era Jokowi, Eks Pimpinan KPK: Penguasa Potensial Dituding Bagian dari Pelaku
    Nasional

    Aksi Peretasan Kerap Terjadi di Era Jokowi, Eks Pimpinan KPK: Penguasa Potensial Dituding Bagian dari Pelaku

    22 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Beberkan Plus Minus jika Prabowo Jadi Deklarasi Capres Tahun ini
    Nasional

    Simulasi Pasangan Capres-Cawapres, Siapa pun Wakilnya Prabowo Tetap Menang

    17 April 2022
    By Joni Sitohang
  • GP Ansor Ancam Kejar Penghina Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar
    Nasional

    GP Ansor Ancam Kejar Penghina Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Kode-kode dan Sebut Nama Jelang 2024, Pengamat: Jokowi Ingin Duetkan Prabowo-Ganjar
    Nasional

    Soal Kode-kode dan Sebut Nama Jelang 2024, Pengamat: Jokowi Ingin Duetkan Prabowo-Ganjar

    1 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Vicky Prasetyo Resmi Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga
    Selebriti

    Vicky Prasetyo Resmi Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga

  • Waspadai Bahaya Makanan Kemasan bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Waspadai Bahaya Makanan Kemasan bagi Kesehatan

  • Menang Lawan Timor Leste, Pratama Arhan Akui Timnas Banyak Kekurangan
    Olahraga

    Menang Lawan Timor Leste, Pratama Arhan Akui Timnas Banyak Kekurangan

  • Sejumlah Ekonom dan Anggota DPR Tolak Rencana Jokowi Pindahkan Ibu Kota, Ini Alasan Mereka
    Nasional

    Sejumlah Ekonom dan Anggota DPR Tolak Rencana Jokowi Pindahkan Ibu Kota, Ini Alasan Mereka

  • Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

Artikel Terbaru

  • Asmara Kolonel TNI dan Pemasok Narkoba Berujung ke Pengadilan Militer 2 Oktober 2026
  • Suyudi Ungkap Arahan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kapolri 1 Oktober 2026
  • Gejala Awal Hipertensi dan Cara Efektif Mencegahnya 1 Oktober 2026
  • Prabowo Akan Hadir di Rapat Paripurna DPR Hari Ini 1 Oktober 2026
  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (61)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,951)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.