
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria. RUU ini ditargetkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan seluruh proses pembahasan harus rampung sebelum rapat kerja pleno yang dijadwalkan pada Senin, 21 September. Apabila belum selesai pada Jumat, 18 September, jadwal akan berlanjut hingga akhir pekan agar target pengesahan tetap tercapai. Dengan begitu, pembahasan RUU ini jelas sedang dikebut untuk tuntas dalam waktu singkat.
“Baik hari Sabtu. Bila mana pun belum selesai, hari Jumat bila mana pun belum selesai, hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin, ya,” kata Bob dalam Rapat Kerja (Raker) di Baleg DPR, Rabu, 16 September.
Linimasa Pembahasan Hingga Pengesahan
Jadwal yang dipaparkan Bob menjadi pegangan bagi Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk menuntaskan pembahasan RUU Reforma Agraria.
“Hari Senin kita apa namanya Timus-Timsin, ya. Ini boleh jadi, semuanya ini bisa diselesaikan pada hari Kamis besok dan Jumat,” ujarnya.
Mengacu pada linimasa tersebut, rapat kerja pleno guna pengambilan keputusan akan digelar pada Senin, 21 September. Dalam forum itu, pandangan-pandangan fraksi menjadi bahan pertimbangan sebelum RUU dibawa ke Rapat Paripurna sehari setelahnya.
“Maka Senin, 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan fraksi dan sebagainya, dipersilakan untuk disiapkan, ya. Lanjut tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu. Apakah dapat disetujui, Bapak Ibu?” tutur Bob. Pertanyaan itu langsung dijawab dengan setuju secara kompak oleh para peserta rapat.
Bukan Pengganti UUPA
Sebelumnya, Bob telah menegaskan bahwa kehadiran RUU Reforma Agraria tidak menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Keduanya, menurutnya, memiliki cakupan pengaturan yang berbeda.
“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” jelas Bob dalam keterangan resmi, Minggu, 6 September.
Ia menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria hadir untuk menjawab berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya tuntas diselesaikan melalui ketentuan yang sudah ada. Sejumlah persoalan bahkan menyentuh sektor dan kawasan di luar cakupan UUPA, salah satunya ranah kehutanan.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” paparnya.
Karena itulah, menurut Bob, diperlukan aturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria. Dengan begitu, penyelesaian sengketa tidak lagi terbentur batas pengaturan UUPA, dan persoalan agraria yang selama ini mengendap diharapkan bisa ditangani lebih memadai. RUU ini pun ditargetkan menjadi landasan baru bagi penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Sumber: cnnindonesia.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










