
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara dugaan suap serta penerimaan sesuatu di lingkungan kementerian tersebut.
Pendalaman ini dilakukan menyusul ditetapkannya empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka dalam perkara yang dikenal luas sebagai kasus HGB Summarecon itu.
Nusron Sudah Disebut dalam Pemeriksaan
Penjelasan soal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik.
19 Orang Diamankan dalam OTT
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Senin, 14 September 2026, penyidik mengamankan 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Angka tersebut merupakan hasil pembaruan data karena sebelumnya KPK menyebutkan 17 orang yang diamankan.
Taufik menerangkan, OTT punya batas waktu yang ketat, yakni 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. Penentuan itu dilakukan lewat gelar perkara atau ekspose.
Menurutnya, waktu sesingkat itu tidak akan cukup untuk menggali keseluruhan fakta, bahkan dari satu pihak yang diamankan saja. Dibutuhkan tahapan lain serta waktu yang lebih panjang.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.
Artinya, fakta-fakta baru masih bisa saja muncul seiring berjalannya proses penyidikan ke depan.
Nusron Belum Menanggapi
Dilansir dari CNN Indonesia, dua nomor telepon yang biasa dipakai Nusron telah dihubungi guna memastikan soal OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan kaitannya dengan uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam operasi senyap tersebut. Hingga berita ini diturunkan, sang menteri belum memberikan tanggapan apa pun.
Pesan singkat yang dikirim ke nomor itu juga tak terbaca. Diduga nomor milik Nusron sedang tidak aktif.
Delapan Tersangka Ditahan 20 Hari
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka menjalani penahanan 20 hari pertama yang berlaku hingga 4 Oktober 2026.
Empat Orang Kepercayaan Nusron
Empat di antaranya diduga kuat merupakan orang kepercayaan Nusron, yaitu:
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar
- Erwin, pihak swasta
- Muhammad Fakhry, pihak swasta
Empat Tersangka Lainnya
Sementara empat tersangka lainnya yang ikut diproses hukum adalah:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Rizal Pahlevi, pihak swasta
Sumber: cnnindonesia.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










