
Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia membawa sejumlah usulan penting ke meja pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Kamis (10/9).
Salah satu poin paling menonjol datang dari perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad. Ia meminta pemerintah menghentikan kebiasaan membagikan sertifikat hak tanah kepada masyarakat secara perorangan.
Baginya, pola distribusi tanah seperti itu tidak akan pernah menyentuh akar persoalan. Ketimpangan penguasaan tanah terus berlangsung, sementara kesejahteraan rakyat kecil belum tentu ikut membaik.
Pesimis dengan Pembagian Tanah Individual
Guntoro tidak menyembunyikan keraguan soal arah kebijakan tersebut. Menurutnya, janggal jika negara bermaksud menekan ketimpangan lewat reforma agraria, tetapi di sisi lain tetap menyerahkan tanah kepada individu. Ia menyampaikan kepesimisme itu langsung di hadapan para wakil rakyat yang hadir dalam rapat.
Bagi koalisi ini, tujuan mengurangi ketimpangan dan kebiasaan membagikan tanah perorangan ibarat dua hal yang saling bertentangan. Jika kebijakan politik negara tidak berubah, sasaran reforma agraria sulit tercapai.
Larangan Jual Tanah Sering Dilanggar
Ada alasan lain yang membuat Guntoro skeptis. Saat ini memang tersedia aturan yang melarang penerima tanah menjual aset tersebut selama sepuluh tahun. Namun kenyataan di lapangan bicara lain.
Menurutnya, banyak warga justru melakukan transaksi secara bawah tangan. Larangan pengalihan selama sepuluh tahun mudah ditembus, tanah hasil pembagian negara berpindah tangan tanpa tercatat, lalu pada akhirnya kembali masuk ke mekanisme pasar.
Dengan kata lain, perlindungan yang dirancang lewat aturan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tanah yang semestinya menopang hidup rakyat kecil malah berakhir diperjualbelikan.
Usulan Sertifikat Bersama, Bukan Sekadar Pilihan
Sebagai alternatif, Guntoro mengusulkan agar kebijakan reforma agraria dijalankan melalui skema sertifikat bersama. Menurutnya, opsi ini tidak bisa dilepas begitu saja sebagai pilihan bebas bagi masyarakat.
Ia mengibaratkan, apabila warga ditanya memilih sertifikat hak milik (SHM) individu atau bersama, hampir pasti jawabannya individu. Karena itu, pemerintah dinilai tidak sebaiknya menjadikannya menu pilihan yang diserahkan sepenuhnya ke masyarakat.
Alternatif di Wilayah Perkotaan
Guntoro menyadari penerapan sertifikat bersama secara nasional tidak mudah dilakukan. Karena itu, ia menawarkan jalan tengah: skema tersebut minimal diberlakukan di kawasan perkotaan.
Ada dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.
Pertama, perubahan tata ruang kota bergerak sangat cepat ditambah harga tanah yang tinggi. Kombinasi ini justru membuat masyarakat semakin cepat kehilangan tanah mereka.
Kedua, kepemilikan perorangan tidak serta-merta mengantar warga menuju kesejahteraan, sekalipun tanah hasil pemberian negara itu kemudian dijual.
Tanah Kecil, Manfaat Besar Kalau Digabung
Guntoro menjelaskan bahwa luas lahan yang diterima warga dengan sertifikat individual umumnya sangat terbatas. Justru kepemilikan kolektif dinilai lebih mudah diberdayakan.
Ia mencontohkan, satu petak lahan yang jika diindividualkan hanya menyisakan 36 meter persegi bisa berubah menjadi satu hektar apabila digabungkan. Dengan luas sebesar itu, tanah dapat dikelola bersama dan dikembangkan menjadi usaha kolektif demi kesejahteraan warga.
Inilah inti gagasan koalisi tersebut: tanah yang tampak kecil secara perorangan bisa berubah menjadi sumber penghidupan yang lebih besar apabila dikelola secara bersama-sama.
RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usulan Inisiatif DPR
Dalam perkembangan terpisah, RUU Reforma Agraria telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal pekan ini. Pengesahan tersebut menjadikannya usulan inisiatif lembaga wakil rakyat untuk selanjutnya diupayakan menjadi undang-undang.
Salah satu agenda penting yang akan dibahas di dalamnya adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Keberadaan lembaga ini nantinya menjadi salah satu kunci pengaturan ulang tata penguasaan tanah di Indonesia.
Usulan dari Jejaring Rakyat Miskin Indonesia setidaknya memberi catatan penting bagi pembahas RUU tersebut: tanpa mengubah pola distribusi tanah yang selama ini berlaku, tujuan besar reforma agraria berpotensi berhenti di atas kertas.
Disimpan: /root/jarvis-agents/articles/jejaring-rakyat-miskin-minta-negara-setop-bagi-tanah-ke-individu.md (575 kata)
Sumber: cnnindonesia.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.









