
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menyedot perhatian. Dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (24/8/2026), muncul usulan baru pada draf: jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat ditambah dari sembilan menjadi 11 orang.
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 9 draf RUU Penyiaran usulan Komisi I DPR. Tidak semua pihak menyambut baik ide ini. Sejumlah anggota Baleg, terutama dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), langsung mempertanyakan dasar pertimbangan di balik penambahan tersebut.
Bunyi Pasal 9 dalam Draf RUU Penyiaran
Pasal 9 versi usulan itu dibacakan oleh Tenaga Ahli DPR di hadapan peserta rapat. Isinya antara lain:
- Anggota KPI berjumlah 11 orang;
- Anggota KPI Provinsi berjumlah 5 orang;
- Susunan keanggotaan KPI maupun KPI Provinsi berasal dari perwakilan lembaga penyiaran, akademisi, masyarakat, DPR, dan pemerintah, dengan memperhatikan keterwakilan pemerintah minimal 30 persen.
Dibandingkan aturan sebelumnya, komposisi ini jelas berbeda. Undang-undang lama menetapkan sembilan anggota untuk KPI pusat dan tujuh orang di tingkat provinsi.
PKS Sebut Penambahan Anggota KPI Pemborosan
Anggota Baleg DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, meminta penjelasan resmi soal landasan angka 11 dan 5 tersebut. Menurutnya, langkah antisipatif ini penting supaya publik paham alasan perubahan dan tidak mudah menolak isi undang-undang.
“Ini, saya mengantisipasi saja teman-teman Komisi I, pertanyaan dari publik gitu loh. Dulu di undang-undang lama anggota KPI pusat berjumlah 9, kemudian daerahnya 7. Yang sekarang 11 dan 5,” ujar Ketua Bappilu PKS itu dalam rapat.
Kritik serupa datang dari rekan sekoturnya, Jazuli Juwaini. Baginya, 11 anggota KPI pusat terlalu banyak dan justru berpotensi jadi pemborosan. Ia bahkan membandingkannya dengan KPU yang cuma beranggotakan sembilan orang, padahal tugasnya jauh lebih besar karena menyangkut pemilihan presiden dan wakil rakyat.
“KPI ini menurut saya kalau 11 itu terlalu banyak Pak, anggotanya. KPU aja yang memilih presiden, wakil rakyat, itu cuma 9,” tuturnya.
Sebagai alternatif, Jazuli mengusulkan komposisi sembilan orang yang terbagi rata: masing-masing tiga wakil dari unsur DPR, pemerintah, dan masyarakat. Yang terpenting, tekannya, adalah menjaga independensi KPI sebagai lembaga pengawas penyiaran agar tidak dinilai aneh oleh publik.
Alasan Fungsi Pengawasan Ditarik ke Pusat
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kemudian membuka kartu soal latar belakang usulan ini. Ia menjelaskan bahwa peran pengawasan sengaja dikonsentrasikan di lembaga pusat, sementara keanggotaan KPI Provinsi justru dipangkas.
Logikanya, stasiun televisi daerah yang dulu tersebar di berbagai wilayah kini nyaris seluruhnya telah bergabung menjadi satu grup, sehingga pengelolaannya terpusat. Kondisi inilah yang membuat fungsi pengawasan lebih tepat ditekankan di tingkat pusat ketimbang di provinsi.
Pasal 9 Ditangguhkan, Angka 11 Tetap Disetujui
Meski kritik mengalir, pembahasan substansi Pasal 9 tidak dilanjutkan saat itu juga. Ketua Baleg DPR Bob Hasan memutuskan kajian substansial pasal tersebut ditunda ke rapat berikutnya.
Namun demikian, satu hal sudah disepakati peserta rapat: jumlah anggota KPI pusat sebanyak 11 orang tetap disetujui. “Artinya pasal 9 kita tangguhkan, kemudian nanti kajian substansinya akan disampaikan pada rapat berikutnya. Kemudian kita sekarang sudah menetapkan tetap 11 ya?” kata Bob Hasan disambut persetujuan hadirin.
Nasib komposisi keanggotaan KPI dalam RUU Penyiaran pun masih menunggu kejelasan di forum lanjutan. Apakah angka 11 bertahan atau direvisi mengikuti masukan fraksi, akan terlihat pada pembahasan substansi berikutnya.
Sumber: detik.










