
Israel Bangun Fasilitas Hukuman Gantung bagi Warga Palestina
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali menuai kontroversi setelah memamerkan pembangunan fasilitas hukuman gantung untuk warga Palestina. Ia menunjukkan lokasi tersebut melalui video yang diunggah di akun media sosialnya.
Pembangunan fasilitas itu dilakukan setelah Israel mengesahkan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana terorisme dalam sistem pengadilan militer. Aturan tersebut tidak diberlakukan terhadap ekstremis Yahudi yang dituduh melakukan kejahatan serupa.
Dalam video yang dilaporkan The Guardian pada Jumat (21/8/2026), Ben-Gvir terlihat mengunjungi sebuah lokasi yang identitasnya tidak diungkapkan. Ia menunjuk fondasi bangunan yang sedang dikerjakan sambil menyatakan bahwa tempat tersebut akan digunakan untuk mengeksekusi orang-orang yang disebutnya sebagai teroris.
“Di sinilah para teroris akan dieksekusi mati,” kata Ben-Gvir dalam video tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa fasilitas itu akan memiliki ruangan khusus bagi keluarga korban untuk menyaksikan proses hukuman gantung. Pernyataan tersebut disampaikan saat pembangunan kompleks tiang gantungan masih berlangsung.
Klaim Ben-Gvir
Ben-Gvir menyebut pembangunan itu sebagai bagian dari pemenuhan janji politiknya. Ia mengatakan telah berkomitmen untuk memperberat kondisi para teroris yang ditahan di penjara dan mengesahkan undang-undang hukuman mati.
“Saya berjanji untuk memperberat kondisi para teroris di penjara, dan kami telah menepatinya,” ujar Ben-Gvir.
“Saya juga berjanji mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris, dan kami telah melakukannya. Kini, fasilitas hukuman mati serta fasilitas hukuman gantung mulai dibangun,” lanjutnya.
Foto-foto yang diterbitkan sejumlah media lokal Israel memperlihatkan keberadaan buldoser dan kegiatan konstruksi berat di area yang telah ditutup bagi masyarakat. Lokasi tersebut dikabarkan berada di sekitar sebuah penjara setempat.
Hanya Berlaku untuk Warga Palestina
Laporan mengenai pembangunan fasilitas ini muncul setelah undang-undang baru tentang hukuman mati bagi warga Palestina disahkan pada awal tahun. Aturan itu mewajibkan pengadilan militer Israel menjatuhkan hukuman mati sebagai satu-satunya vonis dalam kasus tertentu.
Pengecualian hanya dapat diberikan apabila pengadilan menilai terdapat keadaan khusus yang memungkinkan terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Fasilitas hukuman gantung tersebut secara khusus disiapkan untuk warga Palestina yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana terorisme di pengadilan militer.
Ketentuan itu tidak berlaku bagi ekstremis Yahudi yang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana serupa. Dalam praktiknya, warga Israel keturunan Yahudi terlindungi dari ancaman hukuman mati karena undang-undang tersebut hanya diterapkan pada pembunuhan yang dilakukan dengan “niat untuk menyangkal eksistensi negara Israel”.
Ben-Gvir dikenal sebagai politikus Yahudi garis keras. Berbagai tindakan dan pernyataannya selama ini telah memicu kecaman internasional serta sanksi dari sejumlah pihak.
Sumber: detik.










