TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

By Joni Sitohang
25 Agustus 2025
318
0
Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

TIKTAK.ID – Para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran dalam menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara, mengaku merasa kecewa dengan pemberian remisi dan status bebas bersyarat terhadap eks ketua DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, Setya Novanto adalah narapidana 15 tahun penjara terkait korupsi kakap e-KTP yang merugikan keuangan negara dengan total Rp2,8 triliun sepanjang 2011-2013. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang telah menjalani hukuman sejak 2018 lalu, pada Sabtu (16/8/25) dinyatakan bebas bersyarat lewat pemberian remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan pemberian remisi, pun status bebas bersyarat memang menjadi hak para narapidana. Dia mengakui hak tersebut juga ada aturannya. Meski begitu, dia menegaskan rabat hukuman, pun pemberian status bebas bersyarat mengecualikan para terpidana kasus-kasus korupsi.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak itu mestinya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” ungkap Praswad, pada Senin (18/8/25), seperti dilansir Republika.co.id.

Praswad menganggap Setya Novanto tidak berhak memperoleh remisi dan status bebas persyarat tersebut. Pasalnya, kata Praswad, kasus korupsi yang menjebloskan Setya Novanto terbilang berat dan sangat merugikan negara.

“Hak remisi dan status bebas bersyarat terhadap Setya Novanto membuktikan bahwa negara telah gagal memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Praswad.

Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

Adapun kasus yang menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, lantaran merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp2,3 triliun. Kasus tersebut dalam penanganan di KPK pada 2017-2018 lalu.

Lebih lanjut, Praswad mengeklaim vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto pada peradilan tingkat pertama sebetulnya sempat memberikan harapan yang baik untuk memberikan dampak jera terhadap Setya Novanto.

Namun dia berpendapat belakangan harapan itu mulai sirna saat Mahkamah Agung (MA) mulai meringankan hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara melalui Peninjauan Kembali (PK). Tak hanya itu, selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Setya Novanto beberapa kali memperoleh korting hukuman.

Baca juga : Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara

Puncaknya pada pemberian remisi HUT ke-80 Indonesia, yang berujung pada bebasnya Setya Novanto dari pemenjaraan. Praswad menilai hal itu adalah kado menyakitkan bagi masyarakat yang dirugikan atas perbuatan korupsi Setya Novanto.

TagsE-KTPGolkarKPKMahkamah AgungSetya Novanto

Related articles More from author

  • Baca juga : Ancam Santet Moeldoko, Bupati Lebak Bakal Dipolisikan
    Nasional

    Pemegang Proyek Jadi Tersangka KPK, PDIP Kritik Program Rumah DP Nol Rupiah Anies

    10 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Tepis Tudingan Intervensi dan Pelemahan, Jokowi Siap Terbitkan 7 Aturan Baru Penguatan KPK
    Nasional

    Tepis Tudingan Intervensi dan Pelemahan, Jokowi Siap Terbitkan 7 Aturan Baru Penguatan KPK

    21 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Didepak dari KPK dan Ditawari Masuk BUMN, Novel Baswedan: Bagi Kami, Itu Penghinaan
    Nasional

    Didepak dari KPK dan Ditawari Masuk BUMN, Novel Baswedan: Bagi Kami, Itu Penghinaan

    14 September 2021
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Ijazah SMA Jokowi Palsu
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Ijazah SMA Jokowi Palsu

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai
    Nasional

    Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • PAN Beberkan Ada Beberapa Parpol yang Bakal Gabung Dukung Prabowo
    Nasional

    PAN Beberkan Ada Beberapa Parpol yang Bakal Gabung Dukung Prabowo

    28 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Mitos Cacar Monyet yang Dibantah Pakar Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Kenali Mitos Cacar Monyet yang Dibantah Pakar Kesehatan

  • Warga Korban Penggusuran Pendudkung Anies Kecewa Tidak sesuai Janji Kampanye
    Nasional

    Korban Penggusuran Sunter: Kami Semua Pendukung Anies, Kenapa Digusur?

  • Erick Tohir Mata Najwa
    Nasional

    Erick Thohir Akhirnya Buka Suara Alasan Ahok Jadi Komisaris, Bukan Direksi Pertamina

  • Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja
    Nasional

    Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja

  • Ditemui Relawan Gus Dur, Khofifah Diminta Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Ditemui Relawan Gus Dur, Khofifah Diminta Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.