TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

By Joni Sitohang
22 Agustus 2024
351
0
Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Jentera Bivitri Susanti mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ya, langsung berlaku,” ujar Bivitri, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Rabu (21/8/24).

Menurut Bivitri, putusan MK soal perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat warga semakin banyak pilihan calon. Dengan begitu, Bivitri menyebut rakyat bisa lebih banyak perbandingan mengenai rekam jejak dan program yang dikampanyekan setiap calon.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Bivitri pun meyakini dalam rapat DPR soal Undang-Undang Pilkada yang pelaksanaannya dikebut, putusan MK akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas.

“Padahal jelasnya luar biasa, dan putusan itu tidak dapat ditafsirkan berbeda. Jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini, kecuali jika mereka sangat culas dan benar-benar tidak tahu malu,” tegas Bivitri.

Senada dengan Bivitri, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah “Castro” menyatakan putusan MK mengenai syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

“Berlaku di Pilkada 2024,” jelas Castro.

Castro memaparkan, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku, seperti perubahan syarat usia minimal Capres-Cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Untuk itu, dia menilai putusan itu langsung berlaku di Pilpres 2024.

“Beda misalnya dengan putusan MK soal ambang batas suara dari parpol, yang ditegaskan bakal berlaku 2029. Sedangkan putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak, sehingga seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024,” tutur Castro.

Baca juga : Anies Tanggapi Gelagat PKB dan PKS Beralih Dukungan

Sebelumnya, MK telah membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Baca juga : Istana Garuda IKN Disebut Mirip Istana Kelelawar, Kok Bisa?

Teranyar, Panja RUU Pilkada sepakat perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

TagsPilkada 2024Putusan Mahkamah KonstitusiPutusan MK

Related articles More from author

  • Ahok Disebut Siap Maju Pilgub Sumatera Utara
    Nasional

    Ahok Disebut Siap Maju Pilgub Sumatera Utara

    29 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • PDIP Klaim Jokowi Jelas dan Gamblang Cawe-Cawe di Pilkada 2024v
    Nasional

    PDIP Klaim Jokowi Jelas dan Gamblang Cawe-Cawe di Pilkada 2024

    22 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Ahok Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies Maju Pilgub Jakarta
    Nasional

    Ahok Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies Maju Pilgub Jakarta

    20 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • PAN Minta KIM Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilgub Jakarta
    Nasional

    PAN Minta KIM Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

    11 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Pidato di Rakernas PDIP, Megawati Sebut Dirinya Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
    Nasional

    Pidato di Rakernas PDIP, Megawati Sebut Dirinya Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan

    29 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi
    Nasional

    Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo-Anies Calon Terkuat Pilpres 2024 Versi Survei, Sandiaga: Tahan Diri, Banyak Masalah Lebih Mendesak Diselesaikan
    Nasional

    Prabowo-Anies Calon Terkuat Pilpres 2024 Versi Survei, Sandiaga: Tahan Diri, Banyak Masalah Lebih Mendesak Diselesaikan

  • GP Ansor Jateng: Agar Tak Makin 'Ngelunjak', Kelompok Intoleran Wajib Segera Ditindak
    Nasional

    GP Ansor Jateng: Agar Tak Makin ‘Ngelunjak’, Kelompok Intoleran Wajib Segera Ditindak

  • Prabowo Janji Tak Nyapres Lagi Jika Pemerintahannya Gagal di Periode ini
    Nasional

    Prabowo Janji Tak Nyapres Lagi Jika Pemerintahannya Gagal di Periode ini

  • Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya
    Nasional

    Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya

  • Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP
    Nasional

    Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.