TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

By Joni Sitohang
7 Maret 2024
503
0
Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dilakukan atas dasar kontribusi yang diberikan kepada negara. Dia mengatakan pemberian gelar bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.

Jokowi juga menyatakan Prabowo sebelumnya sudah menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya dalam bidang pertahanan. Dia menilai kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo sangat luar biasa dalam meningkatkan kemajuan TNI dan negara secara keseluruhan. Jokowi menyampaikan hal itu usai acara seremoni di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi menegaskan bahwa tindakan Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo sebagai suatu cacat moral dan kurangnya empati.

Baca juga : Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan

“Keputusan ini mencerminkan cacat moral, lantaran tidak mempertimbangkan argumen terkait kesalahan moral masa lalu Prabowo, yang menjadi alasan pemecatannya dari TNI. Hal ini juga menyoroti kurangnya pertimbangan terhadap dampak moral dari tindakan tersebut,” ujar Agus, seperti dilansir Tempo.co. pada Rabu (28/2/24).

Agus juga menganggap keputusan ini kurang memiliki empati, karena tidak memperhitungkan perasaan dan potensi luka yang masih dirasakan oleh sebagian keluarga korban penculikan aktivis 1998. Sekadar informasi, Prabowo sudah mengakui perannya dalam kejadian tersebut.

“Sehingga keputusan untuk memberinya pangkat jenderal secara penuh tanpa mempertimbangkan hal ini, justru menunjukkan kurangnya empati (Jokowi) terhadap penderitaan korban dan keluarganya,” ucap Agus.

Baca juga : Takjub Saat Kunjungi IKN, AHY: Mimpi Besar Presiden Jokowi

Menurut Agus, Jokowi seharusnya menyadari kesalahan yang telah dilakukannya.

“DPR perlu memanggil untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada Jokowi,” imbuh Agus.

Agus melanjutkan, apakah Jokowi menyadari bahwa tindakannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tersebut berpotensi membuatnya dicap sebagai pengkhianat terhadap Reformasi dan demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa dalam konteks ini, peran DPR sebagai lembaga pengawas dan pengatur dalam sistem demokrasi menjadi sangat penting. Sebab, mereka bertanggung jawab mengawasi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh presiden sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Baca juga : Sandiaga Beri Sinyal Gabung Pemerintah, PPP: Bukan Sikap Partai

Agus berpendapat dengan memanggil Jokowi untuk pertanggungjawaban, maka DPR bisa menegaskan kembali pentingnya prinsip akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan. Dia pun menyinggung perlu adanya refleksi yang mendalam dari Jokowi dan pemerintahannya mengenai dampak dari keputusan ini terhadap integritas moral dan legitimasi politik mereka di mata masyarakat.

TagsDPRMenteri PertahananPrabowoUGM

Related articles More from author

  • Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo
    Nasional

    Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo

    25 April 2024
    By Joni Sitohang
  • TKN Klaim Prabowo Jadi Korban Sandiwara Anies dan Ganjar di Debat Capres, Playing Victim?
    Nasional

    TKN Klaim Prabowo Jadi Korban Sandiwara Anies dan Ganjar di Debat Capres, Playing Victim?

    14 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei Ungkap Prabowo Jadi Sosok Pemersatu di Tengah Polarisasi Politik, Bagaimana Anies dan Ganjar?
    Nasional

    Prabowo Bakal Tumbangkan Anies Hingga Ganjar Bila Duet dengan Tokoh Ini

    22 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024, Begini Ancang-ancang Prabowo
    Nasional

    Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024, Begini Ancang-ancang Prabowo

    8 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Lapor Polisi Usai Heboh Coretan 'Open BO' di Baliho Puan
    Nasional

    PDIP Lapor Polisi Usai Heboh Coretan ‘Open BO’ di Baliho Puan

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini
    Nasional

    Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini

    26 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani atas Perintah Trump Banjir Kecaman dari Para Pejabat AS
    Internasional

    Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani atas Perintah Trump Banjir Kecaman dari Para Pejabat AS

  • Said Aqil: PBNU Wajib Tindaklanjuti Tenggat 3x24 Jam
    Nasional

    Said Aqil: PBNU Wajib Tindaklanjuti Tenggat 3×24 Jam

  • Elon Musk Jadi Pemilik Saham Eksternal Terbesar Twitter
    Teknologi

    Elon Musk Jadi Pemilik Saham Eksternal Terbesar Twitter

  • Ahok: Kalau Pertamina Kaya Raya, Pemerintah Pasti Kaya, dan Rakyat juga Kaya
    Nasional

    Ahok: Kalau Pertamina Kaya Raya, Pemerintah Pasti Kaya, dan Rakyat juga Kaya

  • Barcelona Ikat Kontrak Lionel Messi Seumur Hidup?
    Olahraga

    Barcelona Ikat Kontrak Lionel Messi Seumur Hidup?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.