TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

By Joni Sitohang
1 Maret 2024
249
0
Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

TIKTAK.ID – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengusulkan supaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakai Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut pun didukung oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Lantas, mampukah Hak Angket membatalkan hasil Pemilu?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan bahwa Hak Angket tidak akan memengaruhi atau membatalkan hasil Pemilu. Sebab, Herdiansyah menyebut kewenangan pembatalan hasil Pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Menkopolhukam yang Baru Dilantik dapat Tiga Pekerjaan Rumah dari Mahfud MD

Herdiansyah melanjutkan bahwa pengusutan kecurangan Pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, dia menganggap Hak Angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.

Menurut Herdiansyah, proses pemakzulan melalui Hak Angket tersebut juga menghadapi tantangan. Pasalnya, kata Herdiansyah, pemakzulan baru dapat dilakukan jika berada dalam tahap Hak Menyatakan Pendapat.

Herdiansyah menjelaskan bahwa tahap ini membutuhkan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah sebanyak 575 orang. Dia memprediksi gabungan kubu 01 dan 03 sendiri masih belum menjamin batas suara tersebut.

Baca juga : Desak KPU Setop Sirekap, PKS Layangkan Surat Resmi

“Paling tidak ada 384 suara yang setuju. Namun gabungan kubu 01 dan 03 hanya 314 suara,” ujar Herdiansyah, seperti dilansir Tempo.co.

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai usulan penggunaan Hak Angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd.

Fahri menyatakan baik Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, maupun Hak Interpelasi, adalah instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

Baca juga : Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN Panen Kritikan, Apa Saja?

“Akan tetapi dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan Hak Angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional. Tidak dikenal di dalam bangunan hukum Pemilu kita,” tegas Fahri pada Kamis (22/2/24).

Fahri memaparkan bahwa Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyebut Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif. Dia pun berpendapat permasalahan Pemilu sebaiknya diselesaikan di peradilan MK.

TagsAniesAnies BaswedanGanjarGanjar PranowoHak AngketPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Prasetyo Edi Marsudi Menilai Anies Telah Melakukan Pembohongan Publik
    Nasional

    Konfirmasi ke Setneg, Ketua DPRD DKI Tuding Anies Lakukan Pembohongan Publik

    15 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Nurdin Halid Ungkap Kenapa Dirinya Sarankan Ganjar Jadi Cawapres Airlangga di 2024
    Nasional

    Nurdin Halid Ungkap Kenapa Dirinya Sarankan Ganjar Jadi Cawapres Airlangga di 2024

    16 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Klaim Gus Baha Dukung Anies-Imin, Kakak: Masa Ikut Orang Lain
    Nasional

    Klaim Gus Baha Dukung Anies-Imin, Kakak: Masa Ikut Orang Lain

    19 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Sepakat Jalin Koalisi untuk Pilpres 2024, Gerindra-PKB Buka Pintu untuk Parpol Lain
    Nasional

    Sepakat Jalin Koalisi untuk Pilpres 2024, Gerindra-PKB Buka Pintu untuk Parpol Lain

    20 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Ganjar Muncul di Azan TV, Ade Armando: Jelas Kampanye Politik
    Nasional

    Soal Ganjar Muncul di Azan TV, Ade Armando: Jelas Kampanye Politik

    14 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Sindir Partai yang 'Mengkarbit' Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga
    Nasional

    Surya Paloh Buka Peluang Gabung KIB, Demokrat: Cuma Pencair Suasana

    4 Februari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Seru! Bos Telegram Ungkap Bahaya Pakai WhatsApp
    Teknologi

    Seru! Bos Telegram Ungkap Bahaya Pakai WhatsApp

  • Bayam Tinggi Zat Besi Ternyata Hoax
    Tips & Tutorial

    Bayam Tinggi Zat Besi Ternyata Hoax

  • Ketua MPR: Tanpa Jokowi, Perhatian Negara ke Desa Minim
    Nasional

    Ketua MPR: Tanpa Jokowi, Perhatian Negara ke Desa Minim

  • Ikuti Jejak Samsung, Xiaomi Akan Luncurkan Ponsel Layar Lipat
    Teknologi

    Ikuti Jejak Samsung, Xiaomi Akan Luncurkan Ponsel Layar Lipat

  • WHO Sebut Wabah Corona Rawan Tingkatkan Jumlah Gangguan Mental Skala Global
    Internasional

    WHO Sebut Wabah Corona Rawan Tingkatkan Jumlah Gangguan Mental Skala Global

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.