TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

By Joni Sitohang
24 Juli 2023
161
0
Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi santai terkait gugatan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada dirinya.

Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dengan nilai gugatan mencapai Rp5 triliun. Gugatan tersebut akibat pernyataan Mahfud mengenai Panji yang dianggap berisi fitnah.

Namun saat memperoleh gugatan tersebut, Mahfud mengaku tidak akan mundur.

Baca juga : Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara

“Pokoknya kami akan hadapi,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut di Jakarta, pada Jumat (21/7/23), seperti dilansir Tempo.co.

Kemudian ketika diminta merinci sikap selanjutnya dalam menghadapi gugatan tersebut, Mahfud tidak mau membeberkannya. Ia hanya menyebut Pemerintah tak akan mundur atas gugatan Panji tersebut.

“Pokoknya jalan, jalan,” ucap Mahfud.

Sementara itu, gugatan Panji terhadap Mahfud ini telah dibenarkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dalam gugatannya, Panji menilai Mahfud MD sudah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini soal dirinya dan Al Zaytun.

Baca juga : Ganjar Ngaku Belajar dari Jokowi Soal Menjaga Hubungan dengan Relawan

“Menghukum tergugat agar membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” begitu bunyi petikan gugatan dalam petitum tersebut.

Akan tetapi masih belum diketahui pernyataan Mahfud mana yang menyebabkan gugatan akhirnya dilayangkan. Panji hanya menyebut Mahfud agar membayar ganti rugi secara materil maupun imateril. Adapun sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada 31 Juli 2023.

Mahfud sendiri pernah mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Mahfud lantas menuding ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu. Sejumlah aset yang diduga disalahgunakan itu di antaranya adalah sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Selain Mahfud, Panji ternyata juga menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun menyatakan selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada asas dan aspek hukum.

“Nggak ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum. Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum, sudah sering seperti itu,” jelas Ridwan Kamil di Kiara Payung Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/23) siang, mengutip Tvonenews.com.

TagsAl Zaytunmahfud mdMenkopolhukamPanji Gumilang

Related articles More from author

  • Jokowi Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Istana: Ini Bentuk Keseriusan Presiden
    Nasional

    Jokowi Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Istana: Ini Bentuk Keseriusan Presiden

    31 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tok! Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY Jadi Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN
    Nasional

    Tok! Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY Jadi Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN

    27 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD

    18 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tak Ditegakkan Seimbang, Jangan Mimpi Indonesia Emas
    Nasional

    Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tak Ditegakkan Seimbang, Jangan Mimpi Indonesia Emas

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada
    Nasional

    Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

    2 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Kabinet Indonesia Maju 2019 - 2024
    Nasional

    Politisi Demokrat ini Mimpi Jokowi dan para Menterinya termasuk Mahfud MD Kena Corona, Kok Bisa ya?

    21 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 22 Pemuda Palestina Dapat Beasiswa Kuliah di Unhan dari Prabowo
    Nasional

    22 Pemuda Palestina Dapat Beasiswa Kuliah di Unhan dari Prabowo

  • Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri
    Nasional

    Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri

  • Tak Sepakat Konsep New Normal Pemerintah, Muhammadiyah: Ukuran Normal itu Apa?
    Nasional

    Tak Sepakat Konsep New Normal Pemerintah, Muhammadiyah: Ukuran Normal itu Apa?

  • Prediksi Durasi Main Messi di Indonesia vs Argentina
    Olahraga

    Prediksi Durasi Main Messi di Indonesia vs Argentina

  • Puji PKS Capreskan Anies, Din Syamsuddin: Figur Tepat untuk Indonesia ke Depan
    Nasional

    Puji PKS Capreskan Anies, Din Syamsuddin: Figur Tepat untuk Indonesia ke Depan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.