TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

By Joni Sitohang
5 Juni 2023
463
0
Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

TIKTAK.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tertunda jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan Sistem Proporsional Tertutup alias sistem coblos partai. Menurut Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, tahapan Pemilu 2024 saat ini telah berjalan memakai Sistem Proporsional Terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Bila MK mengabulkan gugatan atas Sistem Proporsional Terbuka dan mengubah sistem pemilu menjadi Proporsional Tertutup, maka bakal muncul ketidakpastian hukum. Kahfi menilai Sistem pr Proporsional Terbuka adalah “jantung” UU Pemilu. Dia menyebut pasal-pasal yang mengatur Sistem Proporsional Terbuka terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya dalam beleid tersebut.

“Ketika pasal (Sistem Proporsional Terbuka) dibatalkan, maka yang terjadi yakni UU Pemilu-nya pun berpotensi bisa batal, di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang kita laksanakan,” ujar Kahfi di Gedung MK, pada Rabu (31/5/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia

Menurut Kahfi, jika UU Pemilu yang merupakan kerangka pelaksanaan Pemilu itu batal, tentu gelaran Pemilu 2024 juga akan buyar.

“Bisa jadi turut berdampak pada penundaan (Pemilu) dan sebagainya yang tidak kita harapkan,” terang Kahfi.

Oleh sebab itu, Kahfi menyebut Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materi Sistem Proporsional Terbuka ini meminta MK untuk menolak gugatan tersebut. Kahfi menyatakan bahwa Perludem meminta MK menolak karena bukan ranah lembaga tersebut untuk memutuskan sistem Pemilu yang akan digunakan.

Baca juga : Perbandingan Kekayaan Tiga Capres Ganjar-Anies-Prabowo, Siapa Paling Tajir?

Kahfi menjelaskan bahwa tidak ada isu konstitusionalitas dalam penentuan sistem Pemilu karena UUD 1945 tidak menentukan sistem Pemilu yang harus digunakan. Dia menilai UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem Pemilu apa yang paling cocok digunakan di Indonesia.

“Artinya kan sistem Pemilu merupakan pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada, dan lain sebagainya,” tutur Kahfi.

Kahfi menduga kalau MK sampai nekat memutuskan Sistem Proporsional Tertutup adalah konstitusional, maka sistem lain berarti inkonstitusional. Dia menerangkan bahwa hal itu mengakibatkan pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah tidak bisa lagi mengevaluasi atau mengganti sistem Pemilu pada kemudian hari sesuai perkembangan kebutuhan.

TagsMahkamah KonstitusiMKPemilu 2024Pilpres 2024UU Pemilu

Related articles More from author

  • Disindir Hasto Soal Dukungan Berubah-ubah, JoMan: Karena PDIP Tak Capreskan Ganjar
    Nasional

    Disindir Hasto Soal Dukungan Berubah-ubah, JoMan: Karena PDIP Tak Capreskan Ganjar

    22 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Partai ini Sebut Jokowi Sudah Ketok Palu Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
    Nasional

    Partai ini Sebut Jokowi Sudah Ketok Palu Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024

    22 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Alasan Kader Gerindra Tetap Calonkan Prabowo di 2024
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Kader Gerindra Tetap Calonkan Prabowo di 2024

    29 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Bahas 10 Fokus Kebijakan Indonesia Emas, Prabowo Tegaskan Lanjutkan 'Kartu Sakti' Jokowi
    Nasional

    Bahas 10 Fokus Kebijakan Indonesia Emas, Prabowo Tegaskan Lanjutkan ‘Kartu Sakti’ Jokowi

    4 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Elektabilitas Ganjar Unggul dari Prabowo Hingga Anies di Hasil Survei SMRC
    Nasional

    Survei SMRC: Anies Salip Prabowo, Ganjar Kokoh di Puncak

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Beri Kejutan, Buruh Tak Jadi Turun ke Jalan
    Nasional

    Jokowi Beri Kejutan, Buruh Tak Jadi Turun ke Jalan

  • Sri Mulyani: 6 Kementerian dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa Lagi?
    Nasional

    Sri Mulyani: 6 Kementerian dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa Lagi?

  • Quique Setien Pelatih Baru Barcelona
    Olahraga

    Mulai Bergerak, Ini Dia 2 Gebrakan Pertama Quique Setien Sebagai Nakhoda Baru Barcelona

  • Pelatih Arema: Hanif Sjahbandi Lebih Baik dari Lionel Messi
    Olahraga

    Pelatih Arema: Hanif Sjahbandi Lebih Baik dari Lionel Messi

  • TIKTAK.ID - Adibal Sahrul Serukan Physical Distancing Lewat Musik
    Selebriti

    Adibal Sahrul Serukan Physical Distancing Lewat Musik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.