TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Bendera Partai Ummat, PBNU: Hormati Masjid, Tegakkan Sanksi

Soal Bendera Partai Ummat, PBNU: Hormati Masjid, Tegakkan Sanksi

By Joni Sitohang
9 Januari 2023
330
0
Soal Bendera Partai Ummat, PBNU: Hormati Masjid, Tegakkan Sanksi

TIKTAK.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, berharap semua pihak bisa menghormati masjid sebagai tempat ibadah dan tidak digunakan untuk kegiatan partai politik.

Pria yang akrab disapa Gus Yahya tersebut menyampaikan hal itu untuk menanggapi insiden pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Tolonglah hormati masjid. Masjid itu untuk semua umat, tak ada masjid untuk partai politik,” tegas Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat (6/1/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Koalisi Gerindra-PKB Disebut Siap Umumkan Capres-Cawapres Akhir Januari 2023

Kemudian Gus Yahya mengatakan penindakan hukum terhadap insiden semacam ini harus jelas diatur. Dia juga meminta adanya penindakan jika terdapat pihak yang melakukan kampanye di rumah ibadah ke depannya.

“Bila ada yang melakukan ya harus ada sanksi yang jelas, ada enforcement lah. Jangan hanya tinggal jadi catatan aja,” tutur Gus Yahya.

Seperti telah diberitakan, kader Partai Ummat membentangkan bendera berlogo Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023. Menurut Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina Kasdukhi, mulanya kader-kader mengadakan sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di masjid tersebut.

Baca juga : Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

Kemudian setelah prosesi sujud syukur, kader Partai Ummat berfoto bersama. Ketika sesi berfoto itu ada kader yang spontan membentangkan bendera Partai Ummat. Herlina menyebut sesi foto bersama itu untuk internal partai.

Akan tetapi, Herlina membantah partainya melakukan kampanye di dalam masjid. Dia berdalih partainya tidak menampilkan alat peraga nomor urut atau ajakan untuk mendukung Partai Ummat dalam kegiatan tersebut, melainkan hanya kegiatan internal pengurus.

“Kalau kampanye ada pengenalan ke publik, menunjukkan kita siapa. Artinya siapa Partai Ummat nomor 24, nah itu kampanye, tapi tidak ada gitu,” terang Herlina.

Baca juga : Jokowi Minta Prabowo ke Istana, Dapat Tugas Khusus?

Herlina menyatakan paham kalau masjid tak boleh menjadi tempat untuk kampanye. Ia menyebut niat awal kegiatan itu sekadar sujud syukur dan memakmurkan masjid, bukan untuk kampanye.

Sementara itu, Ketua Harian Pengurus Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Ahmad Yani mengklaim pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada Partai Ummat karena dengan sengaja membentangkan atribut bendera partai politik di masjid tersebut.

TagsPartai UmmatPBNUYahya Staquf

Related articles More from author

  • 20 DPW Tolak Menantu Amien Rais Jadi Ketum Lagi, Partai Ummat Beri Penjelasan
    Nasional

    20 DPW Tolak Menantu Amien Rais Jadi Ketum Lagi, Partai Ummat Beri Penjelasan

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
    Nasional

    Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI
    Nasional

    Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI

    4 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Hasil Survei Parpol: Demokrat Geser Golkar, Partai Anyar Amien Rais Masuk 10 Besar
    Nasional

    Hasil Survei Parpol: Demokrat Geser Golkar, Partai Anyar Amien Rais Masuk 10 Besar

    27 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Golkar Sebut Isu Pertemuan Megawati dan Airlangga Sepakat Capreskan Ganjar Hoaks
    Nasional

    Golkar Sebut Isu Pertemuan Megawati dan Airlangga Sepakat Capreskan Ganjar Hoaks

  • Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka
    Nasional

    Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka

  • Ini Alasan Logis Politikus Senior PDIP Tak Terima Jokowi Sering Marahi Menterinya di Masa Pandemi
    Nasional

    Ini Alasan Logis Politikus Senior PDIP Tak Terima Jokowi Sering Marahi Menterinya di Masa Pandemi

  • Krzysztof Piatek Masuk Daftar Belanja Atletico Madrid
    Olahraga

    Krzysztof Piatek Muncul di Daftar Belanja Atletico Madrid

  • NasDem Bantah 'Reaksi Kimia' Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas
    Nasional

    NasDem Bantah ‘Reaksi Kimia’ Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas

Artikel Terbaru

  • Profil Liliyana Natsir: Biodata, Karier, dan Prestasi 26 Oktober 2026
  • Prabowo Panggil Mendagri dan Kepala BMKG ke Istana, Ini Bahan yang Dibawa 26 Oktober 2026
  • Apa Itu IP Address dan Cara Melihatnya di HP serta Laptop 26 Oktober 2026
  • Remaja Bobotoh Tewas Usai Tonton Persib di Pakansari, Ini Katakatan Bupati Bogor 26 Oktober 2026
  • Cara Menampilkan Persentase Baterai di HP Android dan iPhone 26 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (88)
  • Keuangan (22)
  • Kuliner (1,067)
  • Nasional (8,017)
  • Olahraga (1,146)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,285)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.