TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dituding Curangi Partai Ummat, KPU Tanggapi Begini

Dituding Curangi Partai Ummat, KPU Tanggapi Begini

By Joni Sitohang
15 Desember 2022
567
0
Dituding Curangi Partai Ummat, KPU Tanggapi Begini

TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, buka suara terkait tudingan Partai Ummat bahwa lembaga yang ia pimpin memanipulasi data, supaya partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Idham menyatakan tudingan tersebut adalah logical fallacy atau kesesatan berpikir.

“Retorika politik itu sering kali terjebak fallacy. Untuk bicara mengenai Pemilu adil atau tidak adil, kita (harus melihat) kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan,” tutur Idham, pada Kamis (15/12/22), seperti dilansir Republika.co.id.

Menurut Idham, UU Pemilu menyebut salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah kepastian hukum. Idham menjelaskan bahwa dalam praktiknya, KPU memberikan kesempatan kepada semua partai politik agar menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional.

Baca juga : Safari Politik Anies Panen Kritikan, Pengamat: Proses Masih Jauh, Tak Perlu Khawatir

Akan tetapi, Idham menilai Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Dia melanjutkan, begitu pula dengan hasil rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi.

“Keberatan baru disampaikan (Partai Ummat) di tingkat pusat, padahal KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir,” terang Idham.

Untuk diketahui, Partai Ummat gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pasalnya, partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Partai Ummat TMS secara nasional lantaran TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca juga : Heru Budi Malah Disebut Jadi Tim Sukses Anies Baswedan Usai Ganti Slogan Jakarta

Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil Memenuhi Syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, sementara syarat minimal yaitu MS di 17 kabupaten/kota. Kemudian di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.

Melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (14/12/22), perwakilan Partai Ummat menyampaikan keberatan partainya dinyatakan TMS. Mereka lantas mengajukan surat keberatan resmi kepada KPU RI.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengaku partainya merasa dicurangi. Dia menuding data partai dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Prabowo Mendadak Kunjungi Menhan Italia di Roma, Bahas Apa?

Partai Ummat pun berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengaku menghormati semua langkah hukum yang akan ditempuh Partai Ummat.

TagsKPUPartai UmmatPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin untuk Daftar Pilpres 2024
    Nasional

    Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin untuk Daftar Pilpres 2024

    19 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Janji Kembalikan Pegawai KPK yang Pernah Tersingkir di 2021 Jika Terpilih Presiden
    Nasional

    Anies Janji Kembalikan Pegawai KPK yang Pernah Tersingkir di 2021 Jika Terpilih Presiden

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Beberkan Sejumah Laporan Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
    Nasional

    Mahfud MD Beberkan Sejumah Laporan Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

    17 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Pakai Jaket Kuning Saat Bertemu Airlangga, Pertanda Bakal Koalisi?
    Nasional

    Golkar Angkat Bicara Soal Usulan Duet Airlangga-Anies di 2024, PKS Mengaku Tertarik

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • PKS Klaim Digoda Tinggalkan Koalisi Perubahan dengan Imbalan Uang dan Jabatan
    Nasional

    PKS Klaim Digoda Tinggalkan Koalisi Perubahan dengan Imbalan Uang dan Jabatan

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat Saat Ramadan
    Nasional

    Amien Rais Tuding PAN Gabung Pemerintah untuk Muluskan Jokowi Jabat Presiden 3 Periode

    29 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pelapor Pelecehan Seksual oleh Gubernur New York Bertambah
    Internasional

    Pelapor Pelecehan Seksual oleh Gubernur New York Bertambah

  • Sorot Kemunduran Demokrasi dan Kuasa Oligarki, Puluhan Tokoh Pendukung Jokowi Tolak Pemindahan IKN Lewat Petisi
    Nasional

    Cendekiawan Sebut Jokowi Bakal Jadi ‘Bebek Lumpuh’ Usai Pilpres 2024, Maksudnya?

  • Selebrasi untuk Maradona dengan Lepas Jersey, Messi Didenda 10 Juta
    Olahraga

    Selebrasi untuk Maradona dengan Lepas Jersey, Messi Didenda 10 Juta

  • Ma'ruf Amin Sebut Amerika dan China Mulai Berdialog, KTT G-20 di Bali Berhasil?
    Nasional

    Ma’ruf Amin Sebut Amerika dan China Mulai Berdialog, KTT G-20 di Bali Berhasil?

  • Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Resahkan Masyarakat
    Nasional

    Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Resahkan Masyarakat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.