TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Bakal Tolak Paslon Capres-Cawapres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

KPU Bakal Tolak Paslon Capres-Cawapres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

By Joni Sitohang
28 Oktober 2022
522
0
TIKTAK.ID - KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui punya kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu telah diatur pada Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu,” begitu bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a, seperti dilansir CNN Indonesia.

Kemudian KPU juga dapat menolak pencalonan satu pasangan Capres-Cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol, bila hal itu mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.

Baca juga : Jokowi Bakal Dilibatkan Pemilihan Capres Koalisi Indonesia Bersatu

Kondisi ini pun mengharuskan adanya partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat supaya dapat mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU itu bertujuan untuk mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus terdapat minimal dua pasangan Capres-Cawapres dalam ajang Pilpres.

Lebih lanjut, UU Pemilu mengatur pasangan Capres-Cawapres bisa didaftarkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil Pemilu sebelumnya.

Baca juga : Buntut Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Ikut Kena Sanksi PDIP

Hal itu berarti kondisi ini memperbolehkan satu partai politik untuk mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres sendiri, dengan syarat memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. Sebaliknya, partai politik yang punya kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain sehingga dapat memenuhi syarat.

KPU juga boleh menolak pendaftaran 1 pasangan Capres-Cawapres yang diajukan seluruh partai politik peserta Pemilu. Sebab, bila seluruh partai politik bergabung dalam satu koalisi bersama, maka hanya akan ada 1 pasangan Capres-Cawapres.

Akan tetapi, ketentuan di atas rupanya berbeda dengan kontestasi level pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pada level Pilkada, KPU tidak dapat mencegah pasangan calon tunggal. Namun tidak hanya didaftarkan oleh partai politik, pasangan calon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.

TagsKPUPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati
    Nasional

    Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Klaim Direstui Prabowo Safari ke Parpol Jelang 2024
    Nasional

    Sandiaga Klaim Direstui Prabowo Safari ke Parpol Jelang 2024

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Kerap Dicap Dekat dengan Habib Rizieq dan FPI, Anies Beri Penjelasan
    Nasional

    Kerap Dicap Dekat dengan Habib Rizieq dan FPI, Anies Beri Penjelasan

    10 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Begini Sosok Pendamping Prabowo di Pilpres 2024 yang Diungkap Fadli Zon
    Nasional

    Begini Sosok Pendamping Prabowo di Pilpres 2024 yang Diungkap Fadli Zon

    26 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Ahok Doakan dan Siap Bantu Sandiaga Terpilih Jadi Presiden
    Nasional

    Ahok Doakan dan Siap Bantu Sandiaga Terpilih Jadi Presiden

    28 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu
    Nasional

    Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

    6 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Penyebab Munculnya Benjolan di Ketiak
    Tips & Tutorial

    Penyebab Munculnya Benjolan di Ketiak

  • Kisah Unik Yaman Suryaman, Pria Penjaga Markas Liverpool Asal Garut
    Berita UnikOlahraga

    Kisah Unik Yaman Suryaman, Pria Penjaga Markas Liverpool Asal Garut

  • Ketahui Efek Sering Marah bagi Kesehatan Tubuh
    Tips & Tutorial

    Ketahui Efek Sering Marah bagi Kesehatan Tubuh

  • Ahli Sebut Pandemi di Masa Datang Bakal 'Lebih Mematikan'
    Nasional

    Ahli Sebut Pandemi di Masa Datang Bakal ‘Lebih Mematikan’

  • Netflix Ingin Lebarkan Sayap di Industri Gaming
    Teknologi

    Netflix Ingin Lebarkan Sayap di Industri Gaming

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.