TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT

Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT

By Joni Sitohang
30 Juli 2022
441
0
Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT

TIKTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diketahui telah meminta bantuan kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut yakni mantan Presiden dan Pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar (IK), Pengurus ACT Hariyana Hermain (HH), dan Mantan Sekretaris yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

“Bareskrim Polri sudah meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, pada Kamis (28/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Tak Ada Progres, Jokowi Coret 8 Proyek Strategis Nasional

Menurut Nurul, pencekalan itu dilakukan supaya para tersangka tidak kabur ke luar negeri. Sebab, Nurul mengatakan kini masih belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Pengajuan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_ pada 26 Juli 2022.

“Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Nurul.

Untuk diketahui, empat tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan dan pemeriksaan tersangka. Polisi bakal menentukan penahanan tersangka kasus penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/22), setelah melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga : Sebut Kinerjanya Lebih Mumpuni, Politisi PSI Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

“Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Jumat,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Selasa (26/7/22).

Saat ini Polri sedang mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan oleh ACT. Gelar perkara dilakukan usai tim penyidik merampungkan pemeriksaan kepada sebanyak 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.

Sebelumnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yaitu berupa uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

TagsACTAhyudinAksi Cepat TanggapIbnu KhajarPolri

Related articles More from author

  • Prabowo: Ciri Negara Gagal adalah Bila Tentara dan Polisinya Gagalv
    Nasional

    Prabowo: Ciri Negara Gagal adalah Bila Tentara dan Polisinya Gagal

    4 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI
    Nasional

    Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi
    Nasional

    Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

    6 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kerja Keras PT LIB di Balik Keluarnya Izin Polri untuk Piala Menpora 2021
    Olahraga

    Kerja Keras PT LIB di Balik Keluarnya Izin Polri untuk Piala Menpora 2021

    21 Februari 2021
    By Mahdi Yahya
  • Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum
    Nasional

    Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • TNI-Polri Jaga Ketat Gedung KPK, Water Canon Siaga. Ada Apa?
    Nasional

    TNI-Polri Jaga Ketat Gedung KPK, Water Canon Siaga. Ada Apa?

    29 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Blunder Anies Baswedan, dari Rencana Wisata Halal hingga Izin DWP 2019
    Nasional

    Blunder Anies Baswedan, dari Rencana Wisata Halal hingga Izin DWP 2019

  • PDIP Terbitkan SK Tim Pemenangan Pilkada, Tak Ada Nama Ganjar
    Nasional

    PDIP Terbitkan SK Tim Pemenangan Pilkada, Tak Ada Nama Ganjar

  • Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU
    Nasional

    Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU

  • Tak Becus Atasi Wabah Corona, Presiden Korsel Hadapi Petisi Pemakzulan Diteken Lebih Sejuta Warganya
    Internasional

    Tak Becus Atasi Wabah Corona, Presiden Korsel Hadapi Petisi Pemakzulan Diteken Lebih Sejuta Warganya

  • Tanpa Uji Klinis Memadai, AS Nekat Gunakan Obat Anti Virus Remdesivir Lawan Corona
    Internasional

    Tanpa Uji Klinis Memadai, AS Nekat Gunakan Obat Anti Virus Remdesivir Lawan Corona

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.