TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

By Joni Sitohang
22 Juli 2022
527
0
Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab agar taat pada pelbagai aturan mengenai pembebasan bersyarat yang berlaku sejak Rabu (20/7/22).

“Karena bebas bersyarat, berarti masih ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harapkan bisa taat pada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia,” ujar Yasonna di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7/22) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Yasonna, Rizieq berhak menerima pembebasan bersyarat karena Pemerintah memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum. Dia pun mengatakan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/22) pagi berjalan baik hingga Rizieq kembali ke keluarganya.

Baca juga : Simulasi Dua Paslon Versi ARSC, Airlangga-AHY Unggul Atas Prabowo-Puan

“Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi sekurang jam 06.00 WIB telah dikembalikan kepada keluarga,” ucap Yasonna.

Kemudian Yasonna menjelaskan, status Rizieq bukan tahanan kota, melainkan sudah bebas bersyarat. Dia menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Rizieq yang mengklaim dirinya masih berstatus tahanan kota.

“Bukan [tahanan kota], tapi bebas bersyarat namanya,” tutur Yasonna.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.

Baca juga : Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas

“Statusnya kini merupakan klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota. Sebab, yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” terang Rika, Rabu (20/7/22).

Seperti diketahui, Rizieq mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Mulanya, dia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Sementara itu, Rizieq mengakui setelah bebas bersyarat, terdapat sejumlah prosedur yang harus dia taati. Dia pun khawatir bakal ada pelanggaran terjadi selama ia masih berstatus bebas bersyarat, karena jika hal itu sampai terjadi, maka ia terancam penjara satu tahun lagi.

Baca juga : Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq

“Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang,” ungkap Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22).

“Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan selama satu tahun tanpa remisi,” sambungnya.

TagsFPIMenkum HAMMenteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRizieq ShihabYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Eks Petinggi FPI dan HTI Respons Pedas Tudingan Menag Yaqut Soal Gerakan Bawah Tanah
    Nasional

    Eks Petinggi FPI dan HTI Respons Pedas Tudingan Menag Yaqut Soal Gerakan Bawah Tanah

    4 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Cium Upaya ‘Mengawut-awut’ Partai, Megawati Tegaskan Internal PDIP Siaga Satu
    Nasional

    Cium Upaya ‘Mengawut-awut’ Partai, Megawati Tegaskan Internal PDIP Siaga Satu

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Kecewa Dirinya Diberitakan Minta Rizieq Dibebaskan, Hendropriyono: Orang Intoleran Sebaiknya Dikurung Saja
    Nasional

    Kecewa Dirinya Diberitakan Minta Rizieq Dibebaskan, Hendropriyono: Orang Intoleran Sebaiknya Dikurung Saja

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jubir PA 212 Bakal Jalani Pemeriksaan Polisi Soal Mimpi Jumpa Nabi
    Nasional

    Jubir PA 212 Bakal Jalani Pemeriksaan Polisi Soal Mimpi Jumpa Nabi

    27 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Pemblokiran Rekening FPI 'Kezaliman Lintas Batas', Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini
    Nasional

    Sebut Pemblokiran Rekening FPI ‘Kezaliman Lintas Batas’, Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun
    Nasional

    Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

    17 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • أل قدس سولانا و ناس رولانا
    Nasional

    Prabowo Puncaki Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Menteri Jokowi

  • Uni Eropa Kecam Cara Trump Tangani Demonstrasi 'Black Lives Matter'
    Internasional

    Uni Eropa Kecam Cara Trump Tangani Demonstrasi ‘Black Lives Matter’

  • Menteri PMK Muhadjir Effendy
    Nasional

    Menteri PMK Ungkap 6 Pasien Suspect Corona di Kota Malang Sudah Dirawat di Ruang Isolasi

  • Soroti Ancaman Krisis Pangan, Susi Pudjiastuti: Ayo Kita Tanam Kebutuhan Kita Sendiri!
    Nasional

    Soroti Ancaman Krisis Pangan, Susi Pudjiastuti: Ayo Kita Tanam Kebutuhan Kita Sendiri!

  • Vincent dan Desta Buat Platform Vindes, Bantu Kesehatan Masyarakat Saat Pandemi
    SelebritiTeknologi

    Vincent dan Desta Buat Platform Vindes, Bantu Kesehatan Masyarakat Saat Pandemi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.