TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat Beda Sikap Soroti Langkah Anies Gratiskan PBB Rumah seperti Era Ahok

Pengamat Beda Sikap Soroti Langkah Anies Gratiskan PBB Rumah seperti Era Ahok

By Joni Sitohang
20 Juni 2022
410
0
Pengamat Beda Sikap Soroti Langkah Anies Gratiskan PBB Rumah seperti Era Ahok

TIKTAK.ID – Pengamat kebijakan publik buka suara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut ditujukan bagi rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Menurut ahli perkotaan dan transportasi, Yayat Supriatna, kebijakan itu adalah bentuk “keadilan bertata ruang”. Sebab, dia menilai rumah dan tanah warga DKI harganya naik akibat mekanisme pasar dan sudah tidak mampu membayar PBB yang cukup mahal.

Yayat pun mengatakan bahwa membebaskan tanah dan rumah yang selama ini menjadi aset warga dapat diberi insentif. Dengan begitu, kata Yayat, mereka mendapat kesempatan untuk lebih produktif.

Baca juga : Polri Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob Baru untuk IKN Nusantara

“Sedangkan yang sudah pensiun atau purna bakti dan tidak bekerja lagi akan sangat membantu mengurangi beban ekonomi mereka,” ungkap Yayat, seperti dilansir Tempo.co, Sabtu (18/6/22).

Yayat menyatakan kebijakan Anies Baswedan itu menjadi bentuk perlindungan dan kepedulian bagi warga Ibu Kota yang terbatas pendapatannya.

“Terlebih selama dua tahun lebih ekonomi mereka turun akibat pandemi Covid-19,” terang Yayat.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut sudah ada pada masa Pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bedanya, Ahok hanya menggratiskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar. Kemudian usai Anies menggantikannya, kebijakan itu diperluas sasaran penerimanya.

Baca juga : Sowan ke Megawati dan Prabowo, Apa Agenda Gibran?

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menganggap itu adalah hal yang biasa di dunia politik. Agus menyebut seharusnya PBB memang tidak usah dibayarkan, karena saat warga membeli tanah atau rumah sudah membayar pajak.

“Buat apa setiap tahun dibayar, ya kan enggak usah dijelaskan juga semua orang sudah tahu, kalau itu jelas-jelas unsur politik, ya politikus ya begitulah,” ucap Agus.

Lantas Agus menjelaskan, rumah dan tanah tidak seperti kendaraan yang memerlukan jalan yang harus diaspal.

Baca juga : Gerindra Siap Deklarasi Prabowo Capres dalam Waktu Dekat

“Kalau rumah kan diam di situ, lalu pajaknya untuk apa? Kecuali tanah itu bisa jalan-jalan merusak sarana umum ya boleh dipajaki, tapi kalau tanahnya diam, terus pajaknya buat apa,” tutur Agus.

TagsAhokAniesAnies BaswedanGubernur DKI JakartaPBB

Related articles More from author

  • Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto
    Nasional

    Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto

    13 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Cerita JK Soal Kantornya Jadi Sasaran Bom Saat Atasi Konflik Poso
    Nasional

    Tanggapi Usulan Surya Paloh soal ‘Duet Pemersatu Bangsa’, JK Singgung Nama Anies dan Puan

    16 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi
    Nasional

    Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani
    Nasional

    Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda
    Nasional

    Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

    18 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Gusar, AS Tuduh Anggota Dewan Keamanan PBB Termasuk Indonesia Dukung Teorisme
    Internasional

    Gusar, AS Tuduh Anggota Dewan Keamanan PBB Termasuk Indonesia Dukung Teorisme

    28 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fraksi Gerindra Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Bansos DKI, Wagub: Gak Mungkin!
    Nasional

    Fraksi Gerindra Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Bansos DKI, Wagub: Gak Mungkin!

  • Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi

  • Instagram Uji Coba Fitur Edit Grid, Ubah Feed Profil Lebih Estetik
    Teknologi

    Instagram Uji Coba Fitur Edit Grid, Ubah Feed Profil Lebih Estetik

  • Tidur Lima Kali Sehari, Ronaldo Dipuji Ahli Gizi Al Nassr
    Olahraga

    Tidur Lima Kali Sehari, Ronaldo Dipuji Ahli Gizi Al Nassr

  • Deklarasi Anies Capres 2024 Diwarnai Kisruh Bendera Tauhid
    Nasional

    Deklarasi Anies Capres 2024 Diwarnai Kisruh Bendera Tauhid

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.