TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan

Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan

By Rusli Qomar
18 Desember 2019
1576
0
TIKTAK.ID - Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan

TIKTAK.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Nadiem menandatangani Permendikbud itu pada Selasa (10/12/19).

Permendikbud masih menetapkan penggunaan sistem zonasi. Selain itu, juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Bahkan secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Dalam pasal tersebut, faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Mengutip Kompas.com, persyaratan calon peserta didik baru pada TK yaitu berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A, dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

Baca juga: Digugat Soal Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, Nadiem: Itu Prioritas Utama Saya, Mohon Bersabar

Sementara untuk calon peserta didik baru kelas satu SD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yaitu berusia tujuh tahun sampai dua belas tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Berikutnya, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun sampai dua belas tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Syarat berikutnya, melampirkan bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Terakhir, bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Baca juga: Kala Nadiem Makarim ‘Ngajarin’ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Tak hanya itu, melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Nadiem juga mengatur syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan. Dalam Bagian Keempat pasal enam butir kedua, peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Adapun tiga syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: UN Resmi Dihapus, Menteri Malaysia Puji Nadiem: Negara Maju Juga Melakukannya

Dalam pasal yang sama di ayat kedua, disebutkan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan. Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena di bagian awal Permendikbud ditegaskan tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

TagsKemendikbudnadiem makarimPenerimaan Peserta Didik BaruPermendikbudPPDBUjian NasionalUjian Sekolah

Related articles More from author

  • Santer Bakal 'Dibuang' Jokowi, Nadiem Gerak Cepat Sowan ke Megawati
    Nasional

    Santer Bakal ‘Dibuang’ Jokowi, Nadiem Gerak Cepat Sowan ke Megawati

    22 April 2021
    By Johan Arif
  • Kabar Terbaru Kasus Somasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah' ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI
    Selebriti

    Kabar Terbaru Kasus Somasi Sutradara Film ‘Sejauh Kumelangkah’ ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI

    7 Oktober 2020
    By
  • Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban
    Nasional

    Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?
    Nasional

    Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?

    18 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Resmi, Ini Formasi Lengkap Kabinet Indonesia Maju yang Diumumkan Jokowi
    Nasional

    Sederet Menteri yang Bikin Geger di Tahun Pertama Jokowi-Ma’ruf

    21 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gus Dur dan KH Hasyim Asyari Tak Ada tapi Abu Bakar Ba'asyir dan Amien Rais Muncul di Kamus Sejarah Kemendikbud
    Nasional

    Aneh, Nama Gus Dur dan KH Hasyim Asyari Tak Ada tapi Abu Bakar Ba’asyir dan Amien Rais Muncul di Kamus ...

    22 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Konsumsi Buah dan Asupan Bergizi Tinggi Kalori ini Saat Tipes
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Buah dan Asupan Bergizi Tinggi Kalori ini Saat Tipes

  • Olvah Alhamid Ajak Perempuan Indonesia Berani Hadapi Diskriminasi
    Selebriti

    Olvah Alhamid Ajak Perempuan Indonesia Berani Hadapi Diskriminasi

  • Gelak Tawa Warnai Perjumpaan Jokowi dengan Joko Widodo
    Nasional

    Gelak Tawa Warnai Perjumpaan Jokowi dengan Joko Widodo

  • Segudang Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Segudang Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

  • Mengenal Bahlil Lahadalia, Mantan Sopir Angkot yang Diangkat Jokowi jadi Menteri Investasi
    Nasional

    Mengenal Bahlil Lahadalia, Mantan Sopir Angkot yang Diangkat Jokowi jadi Menteri Investasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.