TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

By Joni Sitohang
30 November 2021
559
0
Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji bakal segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Jokowi menyebut Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Untuk itu, dia mengklaim Pemerintah akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Pemerintah menghormati dan akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya juga telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait agar segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : GP Ansor Ancam Kejar Penghina Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar

Sementara itu, Jokowi mengatakan Pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Jokowi bahkan menjamin kepastian hukum dan dukungan Pemerintah untuk kemudahan berinvestasi serta berusaha setelah putusan MK.

Kemudian mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, MK memberi waktu kepada Pemerintah dan DPR agar menjalankan putusan selama 2 tahun. Selama waktu itu pula, kata Jokowi, UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku.

“Semua materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tak berlaku oleh MK,” ungkap pria asal Solo tersebut.

Baca juga : Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi

Lebih lanjut, Jokowi juga menjamin investasi yang telah dan sedang diproses tidak akan terpengaruh putusan tersebut. Oleh sebab itu, Jokowi mengimbau para investor dan pelaku usaha supaya tidak khawatir terhadap putusan tersebut.

“Sekali lagi, saya pastikan bahwa Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Jokowi.

Jokowi pun mengaku Pemerintah menghormati putusan MK. Dia juga mengklaim Pemerintah akan segera menjalankan putusan dari Mahkamah.

Untuk diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional, dan mewajibkan Pemerintah memperbaikinya dalam waktu dua tahun.

Baca juga : Masa Popularitasnya Sendiri Mulai Habis, Megawati Bakal Ajukan Risma Jadi Cagub DKI

Lantas dalam putusannya, Mahkamah juga menetapkan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan. Meski begitu, poin lainnya dalam putusan itu menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.

TagsJokowiMahkamah KonstitusiUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Gubernur Bali: Peran Aktif Jokowi di Kancah Internasional Tuai Apresiasi
    Nasional

    Gubernur Bali: Peran Aktif Jokowi di Kancah Internasional Tuai Apresiasi

    28 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi
    Nasional

    Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi

    24 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan
    Nasional

    Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan

    27 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan
    Nasional

    Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan

    8 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Kalah di WTO Soal Ekspor Nikel, RI Malah Ketiban Untung 326 Triliun
    Nasional

    Jokowi Bandingkan Jakarta dan Nusantara dengan Ibu Kota Negara AS dan Australia

    25 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Klaim Jokowi Dukung Koalisi PKB dengan Gerindra, Jazilul: Informasinya A1
    Nasional

    Klaim Jokowi Dukung Koalisi PKB dengan Gerindra, Jazilul: Informasinya A1

    3 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mahfud MD Ungkap Ujaran Kebencian Turun Semenjak Prabowo Bergabung
    Nasional

    Mahfud MD Klaim Ujaran Kebencian Menurun Drastis Usai Prabowo Gabung Jokowi

  • Simulasi Anies-AHY Tumbangkan Puan-Ganjar di Jawa
    Nasional

    Simulasi Anies-AHY Tumbangkan Puan-Ganjar di Jawa

  • Pilihan Menu Sarapan untuk Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Pilihan Menu Sarapan untuk Turunkan Berat Badan

  • Anies Bertemu Khofifah di Ngawi Minggu Pagi, Pengamat: Sinyal Siap Bangun Chemistry
    Nasional

    Anies Bertemu Khofifah di Ngawi Minggu Pagi, Pengamat: Sinyal Siap Bangun Chemistry

  • Jelang Indonesia vs Palestina, Pratama Arhan Siap Tancap Gas
    Olahraga

    Jelang Indonesia vs Palestina, Pratama Arhan Siap Tancap Gas

Artikel Terbaru

  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,212)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.