TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

By Joni Sitohang
30 November 2021
559
0
Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji bakal segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Jokowi menyebut Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Untuk itu, dia mengklaim Pemerintah akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Pemerintah menghormati dan akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya juga telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait agar segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : GP Ansor Ancam Kejar Penghina Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar

Sementara itu, Jokowi mengatakan Pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Jokowi bahkan menjamin kepastian hukum dan dukungan Pemerintah untuk kemudahan berinvestasi serta berusaha setelah putusan MK.

Kemudian mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, MK memberi waktu kepada Pemerintah dan DPR agar menjalankan putusan selama 2 tahun. Selama waktu itu pula, kata Jokowi, UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku.

“Semua materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tak berlaku oleh MK,” ungkap pria asal Solo tersebut.

Baca juga : Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi

Lebih lanjut, Jokowi juga menjamin investasi yang telah dan sedang diproses tidak akan terpengaruh putusan tersebut. Oleh sebab itu, Jokowi mengimbau para investor dan pelaku usaha supaya tidak khawatir terhadap putusan tersebut.

“Sekali lagi, saya pastikan bahwa Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Jokowi.

Jokowi pun mengaku Pemerintah menghormati putusan MK. Dia juga mengklaim Pemerintah akan segera menjalankan putusan dari Mahkamah.

Untuk diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional, dan mewajibkan Pemerintah memperbaikinya dalam waktu dua tahun.

Baca juga : Masa Popularitasnya Sendiri Mulai Habis, Megawati Bakal Ajukan Risma Jadi Cagub DKI

Lantas dalam putusannya, Mahkamah juga menetapkan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan. Meski begitu, poin lainnya dalam putusan itu menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.

TagsJokowiMahkamah KonstitusiUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi
    Nasional

    Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Jokowi Saat Ditanya Soal Isu Reshuffle Kabinet
    Nasional

    Reaksi Jokowi Saat Ditanya Soal Isu Reshuffle Kabinet

    28 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Divonis Bersalah PTUN Jakarta karena Blokir Internet Papua, Bagaimana Kronologi Sebenarnya?
    Nasional

    CEK HOAKS ATAU FAKTA: Foto Jokowi Berjabat Tangan dengan Pihak China Sambil Membungkukkan Badan

    5 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketemu Tokoh yang Berjasa Mengirimnya ke Penjara, Begini Reaksi Ahok
    Nasional

    Ketemu Tokoh yang Berjasa Mengirimnya ke Penjara, Begini Reaksi Ahok

    10 Desember 2019
    By Johan Arif
  • 'Madrasah' Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim
    Nasional

    ‘Madrasah’ Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim

    31 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Akan Temui Jokowi Terkait Kepulangan HRS
    Nasional

    Siap Bantu Pulangkan Habib Rizieq, Prabowo Akan Segera Temui Jokowi

    15 November 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kemlu RI Berhasil Pulangkan 158 Pekerja Migran Indonesia termasuk ABK dari Berbagai Titik di Pasifik
    Nasional

    Kemlu RI Berhasil Pulangkan 158 Pekerja Migran Indonesia termasuk ABK dari Berbagai Titik di Pasifik

  • Sarinah Terapkan Belanja Pakai Metaverse
    Teknologi

    Sarinah Terapkan Belanja Pakai Metaverse

  • Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Gatot Nurmantyo Malah Ngaku Ingin Ketawa Saja
    Nasional

    Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Begini Reaksi Gatot Nurmantyo

  • Debut dan Menang, Ini Kata Jordi Amat
    Olahraga

    Debut dan Menang, Ini Kata Jordi Amat

  • NasDem Mendadak Larang Kadernya Kritik Jokowi, Kenapa?
    Nasional

    NasDem Mendadak Larang Kadernya Kritik Jokowi, Kenapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.