TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

By Joni Sitohang
28 September 2021
338
0
Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Penunjukan tersebut terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” ujar Yusril melalui keterangannya, seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (24/9/21).

Menurut Yusril, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, lantaran AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Ia pun mengatakan prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?

“Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.

Yusril menyatakan bahwa mahkamah partai yang menjadi quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, maka tidak berwenang menguji AD/ART.

Yusril menilai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Ia memaparkan, hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

Baca juga : Begini Jawaban Gibran Usai Disindir Kaesang Soal Gaji Jadi Wali Kota

“Oleh sebab itu, saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum,” tutur Yusril.

Kemudian Yusril menjelaskan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ia menyinggung dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Yusril lantas mengklaim parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya setelah Pemilu. Dia menyebut sebelum ada calon independen di daerah, hanya partai politik yang dapat mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.

Baca juga : Menag Yaqut: Tuhan Menginginkan Kita Berbeda, Tidak Satu Agama!

“Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai itu tak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Yusril.

TagsDemokratDemokrat Kubu MoeldokoMoeldokoYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024
    Nasional

    NasDem Desak Demokrat-PKS Tegaskan Dukung Anies Ketimbang Bahas Cawapres

    24 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Golkar Mulai PDKT dengan Gerindra, Nasdem dan Demokrat, Siap Koalisi 2024?
    Nasional

    Golkar Mulai PDKT dengan Gerindra, Nasdem dan Demokrat, Siap Koalisi 2024?

    7 Juni 2021
    By Johan Arif
  • HIPMI Babel Ingin Yusril Maju Pilpres 2024 Dampingi Prabowo
    Nasional

    HIPMI Babel Ingin Yusril Maju Pilpres 2024 Dampingi Prabowo

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Kasus Corona RI Lampaui China, Demokrat Sebut Masyarakat Tak Percaya Lagi pada Pemerintah
    Nasional

    Kasus Corona RI Lampaui China, Demokrat Sebut Masyarakat Tak Percaya Lagi pada Pemerintah

    21 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Pertanyakan ‘Bohir’ Partai Mahasiswa Indonesia, Demokrat: Bikin Parpol Tak Murah
    Nasional

    Pertanyakan ‘Bohir’ Partai Mahasiswa Indonesia, Demokrat: Bikin Parpol Tak Murah

    26 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Ngotot Minta Jokowi Klarifikasi Kudeta Moeldoko
    Nasional

    Demokrat Ngotot Minta Jokowi Klarifikasi Kudeta Moeldoko

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Wanita Spanyol yang Dinyatakan Meninggal Akibat Covid-19, Secara Mengejutkan Kembali Pulang
    Internasional

    Wanita Spanyol yang Dinyatakan Meninggal Akibat Covid-19, Secara Mengejutkan Kembali Pulang

  • Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan
    Nasional

    Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan

  • Tanggapi Ketua Forum Ka'bah, Gerindra: Jangan Mimpi Prabowo Jadi Cawapres Dampingi Anies
    Nasional

    Gerindra: Cak Imin Masih Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo

  • Ronaldo Ungkap Alasan 111 Gol Portugal Jadi Paling Spesial
    Olahraga

    Ronaldo Ungkap Alasan 111 Gol Portugal Jadi Paling Spesial

  • Marquez Kecelakaan di Mandalika, Aleix: Seperti Boneka
    Olahraga

    Marquez Kecelakaan di Mandalika, Aleix: Seperti Boneka

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.