TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

By Joni Sitohang
28 September 2021
338
0
Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Penunjukan tersebut terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” ujar Yusril melalui keterangannya, seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (24/9/21).

Menurut Yusril, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, lantaran AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Ia pun mengatakan prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?

“Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.

Yusril menyatakan bahwa mahkamah partai yang menjadi quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, maka tidak berwenang menguji AD/ART.

Yusril menilai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Ia memaparkan, hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

Baca juga : Begini Jawaban Gibran Usai Disindir Kaesang Soal Gaji Jadi Wali Kota

“Oleh sebab itu, saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum,” tutur Yusril.

Kemudian Yusril menjelaskan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ia menyinggung dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Yusril lantas mengklaim parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya setelah Pemilu. Dia menyebut sebelum ada calon independen di daerah, hanya partai politik yang dapat mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.

Baca juga : Menag Yaqut: Tuhan Menginginkan Kita Berbeda, Tidak Satu Agama!

“Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai itu tak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Yusril.

TagsDemokratDemokrat Kubu MoeldokoMoeldokoYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada
    Nasional

    Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

    2 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Peluang Dampingi Prabowo di Pilpres 2029, AHY Jawab Begini
    Nasional

    Ditanya Peluang Dampingi Prabowo di Pilpres 2029, AHY Jawab Begini

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Demokrat dan Pakar Hukum Tata Negara Respons Wacana PKS Soal Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    Demokrat dan Pakar Hukum Tata Negara Respons Wacana PKS Soal Pemakzulan Jokowi

    5 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI
    Nasional

    Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!
    Nasional

    Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Anies Resmi Diusung NasDem, Demokrat dan PKS, Siapa Cawapresnya?

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini 4 Macam Olahraga yang Jitu Turunkan Kolesterol Jahat
    Tips & Tutorial

    Ini 4 Macam Olahraga yang Jitu Turunkan Kolesterol Jahat

  • Menpora Minta Publik Tak Beri Beban Berlebihan Greysia/Apriyani yang Lolos ke Final
    Olahraga

    Menpora Minta Publik Tak Beri Beban Berlebihan Greysia/Apriyani yang Lolos ke Final

  • Soal Penghargaan Jokowi untuk Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Tidak Ada Bungkam-Membungkam
    Nasional

    Soal Penghargaan Jokowi untuk Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Tidak Ada Bungkam-Membungkam

  • Partai Ummat Tak Merasa Curi Kader PAN, Loyalis Amien Rais: Jangan Baper Lah!
    Nasional

    Partai Ummat Tak Merasa Curi Kader PAN, Loyalis Amien Rais: Jangan Baper Lah!

  • Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Sindiran 'Menteri Komentator' ke Mahfud MD
    Nasional

    Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Sindiran ‘Menteri Komentator’ ke Mahfud MD

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.