TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji PNS Sudah Meninggal dan Pensiun

BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji PNS Sudah Meninggal dan Pensiun

By Joni Sitohang
7 Agustus 2021
564
0
BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji PNS Sudah Meninggal dan Pensiun

TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Nominalnya hingga Rp862,7 juta.

Adanya keganjilan tersebut dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar serta pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” sebagaimana dilansir CNNIndonesia mengutip dari Antara berdasar laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/21).

Baca juga : Dialog dengan Rektor se-Indonesia, Mahfud MD: Kita Tak Pernah Anggap Mahasiswa Kritis Musuh Pemerintah

BPK memberikan rincian adanya kelebihan pembayaran gaji serta TKD atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi tetap memperoleh gaji sebesar Rp6,334 juta.

Selanjutnya, pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi juga tetap memperoleh gaji. Sebanyaknya 12 orang dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan serta Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca juga : Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai

Gaji yang ditujukan bagi pegawai yang sudah pensiun itu nilainya hingga Rp154,9 juta.

Kemudian temuan pegawai wafat yang masih mendapatkan gaji/TKD/TPP. Sebanyak 57 orang dari tujuh OPD. Gaji serta TKD/TPP yang ditujukan bagi pegawai yang sudah wafat itu semuanya mencapai Rp352,9 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa hingga dengan 31 Desember 2020, terhadap kelebihan pembayaran gaji serta TKD/TPP pegawai wafat tersebut sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp17,09 juta dan sudah dilakukan koreksi terhadap nilai belanja pegawai,” disebutkan dalam laporan BPK tersebut.

Baca juga : Puan dan Kader PDIP Makin Berani Kritik Jokowi, Arief Poyuono: Sama Saja Menampar Muka Sendiri

Juga didapati pada pegawai yang tengah menjalani tugas belajar tetapi tetap menerima TKD/TPP sejumlah 31 orang dari delapan OPD. Tunjangan yang ditujukan bagi pegawai yang menjalani tugas belajar itu semuanya bernilai Rp344,6 juta.

TagsBPKPemprov DKI Jakarta

Related articles More from author

  • KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam
    Nasional

    KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam

    20 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?
    Nasional

    Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?

    30 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Berikut Daftar Sejumlah Pejabat DKI yang Pilih Mundur di Era Anies
    Nasional

    Berikut Daftar Sejumlah Pejabat DKI yang Pilih Mundur di Era Anies

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Banjir Kembali Genangi Jakarta, ini Instruksi dan Info Terkini Anies Lewat Facebook
    Nasional

    Banjir Kembali Genangi Jakarta, ini Instruksi dan Info Terkini Anies Lewat Facebook

    9 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Anies: Pemprov yang Salah Kalau DKI Sampai Banjir Akibat Curah Hujan di Bawah 100 Milimeter
    Nasional

    Anies: Pemprov yang Salah Kalau DKI Sampai Banjir Akibat Curah Hujan di Bawah 100 Milimeter

    26 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Diskotek Golden Crown Disegel Satpol PP Usai Izin Usahanya Dicabut Anies
    Nasional

    Diskotek Golden Crown Disegel Satpol PP Usai Izin Usahanya Dicabut Anies

    8 Februari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sekda DKI Jakarta Terpapar Corona, Anies Tunjuk Plh dan Minta Lakukan Hal ini ke Anak Buahnya
    Nasional

    Sekda DKI Jakarta Terpapar Corona, Anies Tunjuk Plh dan Minta Lakukan Hal ini ke Anak Buahnya

  • Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran
    Nasional

    Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran

  • Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani
    Nasional

    Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani

  • Habib Rizieq Tuding Mahfud MD, Luhut dan 2 Menteri Jokowi Lainnya Bohong Soal Covid-19
    Nasional

    Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

  • Trump Janjikan Vaksin Corona Tersedia Saat Pilpres AS
    Internasional

    Trump Janjikan Vaksin Corona Tersedia Saat Pilpres AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.