TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Dianggap Gagal Atasi Pencemaran Udara, Pengadilan Denda Pemerintah Prancis Hampir 200 Triliun Rupiah

Dianggap Gagal Atasi Pencemaran Udara, Pengadilan Denda Pemerintah Prancis Hampir 200 Triliun Rupiah

By William Putra Wijaya
6 Agustus 2021
435
0
Dianggap Gagal Atasi Pencemaran Udara, Pengadilan Denda Pemerintah Prancis Hampir 200 Triliun Rupiah

TIKTAK.ID – Pengadilan tinggi administrasi Prancis pada Rabu (4/8/21) mendenda Pemerintah hampir 200 triliun rupiah karena diangap gagal mengurangi polusi udara ke tingkat normal yang sehat bagi manusia.

Dewan Negara menjatuhkan denda tertinggi yang pernah ada, 10 juta euro atau 172 triliun rupiah, pada Pemerintah Presiden Emmanuel Macron. Pengadilan juga memperingatkan akan menjatuhkan denda lagi dalam beberapa bulan ke depan jika pihak berwenang gagal bertindak cepat untuk memerangi pencemaran udara, seperti yang dilansir France24.

Pengadilan, yang semakin waspada terhadap catatan lingkungan Pemerintah, mengatakan langkah-langkah yang diputuskan oleh Pemerintah tidak cukup untuk meningkatkan kualitas udara, karena beberapa langkah mungkin tidak benar-benar dilaksanakan, dan kemungkinan dampaknya belum dievaluasi dengan benar.

Tahun lalu, Dewan memutuskan bahwa Pemerintah telah gagal menerapkan perintah pengadilan sejak 2017 untuk mengurangi tingkat polusi udara, dan memberinya waktu enam bulan untuk mengambil tindakan korektif atau menghadapi denda 10 juta euro setiap enam bulan sampai kualitas udara membaik.

Tenggat enam bulan telah berlalu, Dewan sekarang menerapkan hukumannya, dan akan terjadi hal serupa bila dalam enam bulan ke depan Pemerintah masih gagal mengurangi polusi udara.

Keputusan pengadilan itu bukan tanpa alasan. Sebab polusi udara diyakini telah menyebabkan 40 ribuan kematian dini di Prancis tiap tahunnya.

Pengadilan mengatakan bahwa polusi oleh nitrogen dioksida -yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, terutama oleh mobil- masih berlebihan di lima wilayah perkotaan: Paris, Lyon, Marseille-Aix, Toulouse dan Grenoble.

Penyebab yang sama membuat Ibu Kota Prancis, Paris memiliki tingkat polusi partikel mikro PM10 yang terus-menerus tinggi.

Pengadilan mengatakan akan kembali memeriksa tingkat polusi udara pada awal 2022 dan dapat mengenakan denda lain yang besarannya bisa “di atas atau di bawah” denda yang terbaru, tergantung pada hasil pengetesannya.

Dewan mengatakan denda yang dikeluarkan Rabu itu sebagian besar akan dibagikan di antara berbagai Badan anti polusi udara.

Para hakim memutuskan, LSM Friends of the Earth, yang meluncurkan gugatan pencemaran terhadap Pemerintah, akan mendapatkan bagian 100.000 euro atau sekitar 1.6 triliun rupiah.

TagsBerita Dunia Hari IniDendaPemerintah Prancispencemaran udaraPrancis

Related articles More from author

  • Menhan AS Tolak Trump Gunakan Militer Hadapi Demonstran
    Internasional

    Menhan AS Tolak Trump Gunakan Militer Hadapi Demonstran

    4 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • Untuk Kesekian Kalinya, Washington Kembali Tuduh Moskow Terlibat Peretasan di AS
    Internasional

    Untuk Kesekian Kalinya, Washington Kembali Tuduh Moskow Terlibat Peretasan di AS

    9 Juni 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Negara Berkembang Tuntut Akses Setara Negara Maju terhadap Vaksin Covid-19
    Internasional

    Negara Berkembang Tuntut Akses Setara Negara Maju terhadap Vaksin Covid-19

    11 Maret 2021
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Diterpa Skandal dan Tekanan Demo Buruh, ‘Tuan Pensiun’ Prancis Pilih Mundur
    Internasional

    Diterpa Skandal dan Tekanan Demo Buruh, ‘Tuan Pensiun’ Prancis Pilih Mundur

    17 Desember 2019
    By Bagas F Sinaga
  • Erdogan Perintahkan Menlu Turki Usir 10 Duta Besar dari Negaranya
    Internasional

    Erdogan Perintahkan Menlu Turki Usir 10 Duta Besar dari Negaranya

    29 Oktober 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Mustafa al-Kadhimi: Irak Tak Butuh Pasukan Asing
    Internasional

    Mustafa al-Kadhimi: Irak Tak Butuh Pasukan Asing

    27 Juli 2021
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Naysila Mirdad Adu Akting dengan Lydia Kandou di Film ‘Inang’
    Selebriti

    Naysila Mirdad Adu Akting dengan Lydia Kandou di Film ‘Inang’

  • Hasil Survei SPIN: Kepuasan Publik atas Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Meningkat
    Nasional

    Hasil Survei SPIN: Kepuasan Publik atas Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Meningkat

  • Aktivis KWJ: Kenapa Politisi PDIP yang Ngaku Bisa Rasakan Kekuatan Ilahi dan Doakan Anies Segera Binasa ini Dibiarkan Polisi?
    Nasional

    Aktivis KWJ: Kenapa Politisi PDIP yang Ngaku Bisa Rasakan Kekuatan Ilahi dan Doakan Anies Segera Binasa ini Dibiarkan Polisi?

  • Warga Yogyakarta Tulis Surat ke Jokowi, Minta Menteri ATR Dipecat
    Nasional

    Warga Yogyakarta Tulis Surat ke Jokowi, Minta Menteri ATR Dipecat

  • TIKTAK.ID - Wapres Ma'ruf Amin Puji Sikap Jokowi yang Minta Menteri Tetap Bekerja Saat Sang Ibu Wafat
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Amin Puji Sikap Jokowi yang Minta Menteri Tetap Bekerja Saat Sang Ibu Wafat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.