TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Uni Eropa Larang Penggunaan Jilbab di Tempat Kerja

Uni Eropa Larang Penggunaan Jilbab di Tempat Kerja

By Alfan Mahardika
16 Juli 2021
443
0
Uni Eropa Larang Penggunaan Jilbab di Tempat Kerja

TIKTAK.ID – Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa majikan atau pemberi kerja dapat melarang pekerjanya memakai simbol agama, keyakinan atau politik seperti jilbab.

Namun, pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu menggarisbawahi dalam putusannya pada Kamis (15/7/21) bahwa pengadilan di 27 negara anggota blok itu harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan “kebutuhan sejati” di pihak majikan. Mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama, katanya, seperti yang dilansir Aljazeera.

“Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan sesuai kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,” kata pengadilan itu.

Salah satu contoh kasus yang terkait dengan permasalahan ini adalah yang terjadi di Jerman. Ketika seorang majikan dibawa ke pengadilan oleh dua wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab. Jilbab yang mereka kenakan adalah jilbab yang dipakai oleh banyak wanita Muslim sebagai bagian dari anjuran agama mereka.

Kedua wanita Muslim –penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, dan seorang kasir di rantai apotek Mueller– tidak mengenakan jilbab ketika mereka mulai bekerja, tetapi memutuskan untuk melakukannya setelah bertahun-tahun kerja di tempat itu.

Mereka diperingatkan oleh majikan masing-masing bahwa hal itu dilarang, dan pada titik yang berbeda para pekerja itu mendapat skorsing, diperintahkan bekerja tanpa jilbab atau ditempatkan di pekerjaan yang berbeda, seperti yang ditulis dokumen pengadilan.

Masalah jilbab telah memicu kontroversi di seluruh Eropa selama bertahun-tahun dan menggarisbawahi perpecahan tajam dalam mengintegrasikan budaya Muslim di Eropa.

Dalam putusan 2017, pengadilan Uni Eropa di Luksemburg telah memutuskan bahwa perusahaan dapat melarang staf mengenakan jilbab dan simbol agama lain yang dipakai dalam kondisi tertentu. Pada saat itu, kasusnya telah memicu reaksi keras di antara kelompok-kelompok agama.

Lebih dari lima juta Muslim tinggal di Jerman, menjadikan mereka kelompok minoritas agama terbesar di sana.

Larangan jilbab bagi perempuan di tempat kerja telah menjadi isu hangat yang diperdebatkan di Jerman selama bertahun-tahun, sebagian besar berkaitan dengan calon guru di sekolah negeri dan hakim peserta pelatihan. Namun, hal tersebut belum menjadi tema utama dalam kampanye pemilihan legislatif tahun ini.

Di tempat lain di Eropa, pengadilan juga menetapkan aturan yang mengatur di mana dan bagaimana jilbab terkadang dilarang di tempat kerja.

Pengadilan tinggi Prancis pada 2014 menguatkan pemecatan seorang pekerja penitipan anak Muslim karena mengenakan jilbab di sebuah creche pribadi yang menuntut netralitas yang ketat dari karyawan. Prancis, rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa, melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri sejak 2004.

Namun, Mahkamah Konstitusi Austria telah memutuskan bahwa undang-undang di negara itu yang melarang anak perempuan berusia hingga 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah adalah diskriminatif.

Related articles More from author

  • Michael Flynn
    Internasional

    Mantan Penasihat Keamanan AS: Trump Bisa Gunakan Kekuatan Militer untuk Memaksa Pilpres Ulang

    19 Desember 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Apple Tuntut NSO Group Asal Israel
    Internasional

    Apple Tuntut NSO Group Asal Israel

    26 November 2021
    By Bagas F Sinaga
  • ISIS-K Serang Rumah Sakit di Kabul Afghanistan
    Internasional

    ISIS-K Serang Rumah Sakit di Kabul Afghanistan

    9 November 2021
    By Bagas F Sinaga
  • TIKTAK.ID - Tetap Yakin Menang Pilpres, Donald Trump: Jangan Pernah Bertaruh Melawan Saya
    Internasional

    Tetap Yakin Menang Pilpres, Donald Trump: Jangan Pernah Bertaruh Melawan Saya

    15 November 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Muslim Rohingya
    Internasional

    Lagi, Muslim Rohingya Menjadi Korban Pembantaian

    2 Maret 2020
    By William Putra Wijaya
  • Petinggi Hamas Kunjungi Lebanon, Bahas Kondisi Israel yang Makin Lemah
    Internasional

    Petinggi Hamas Kunjungi Lebanon, Bahas Kondisi Israel yang Makin Lemah

    13 April 2023
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!
    Nasional

    Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!

  • Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki
    Internasional

    Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki

  • Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Kelar, ICW Minta Jokowi Segera Turun Tangan
    Nasional

    Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Kelar, ICW Minta Jokowi Segera Turun Tangan

  • Nintendo Switch Pro Dikabarkan Bakal Rilis Tahun Depan
    Teknologi

    Nintendo Switch Pro Dikabarkan Bakal Rilis Tahun Depan

  • Olahraga

    Timnas Indonesia U-19 Akan Jalani Latihan Perdana di Spanyol

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.