TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

By Joni Sitohang
30 Juni 2021
554
0
Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

TIKTAK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui telah menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Pasalnya, jaksa menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ,” terang jaksa Ronald Worotikan, ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra

Kemudian Jaksa meminta majelis hakim agar mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan bagi Edhy adalah perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.

Sementara hal meringankan Edhy adalah ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. Tidak hanya Edhy, jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya, yaitu staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00, terkait percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Baca juga : Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar ‘King of Lip Service’ dari BEM UI

Edhy melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri dianggap telah menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Lebih lanjut, penerimaan sebesar Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang tersebut pun diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Tagsbenih lobsterEdhy PrabowoEkspor benih lobsterkorupsi benurKPKMantan Menteri Kelautan dan PerikananMenteri Kelautan dan Perikanan

Related articles More from author

  • Pulau Vietnam Budidaya Lobster Selundupan
    Nasional

    Terungkap, Pulau Rahasia di Vietnam Khusus Tampung Lobster Selundupan dari Indonesia

    19 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi
    Nasional

    Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi

    16 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan Buka Suara Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
    Nasional

    Novel Baswedan Buka Suara Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

    25 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Hari ini Pemanggilan ke Istana, Rabu Pon Jokowi Bakal Umumkan Menteri Baru
    Nasional

    Hari ini Pemanggilan ke Istana, Rabu Pon Jokowi Bakal Umumkan Menteri Baru

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK
    Nasional

    Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK

    1 Mei 2025
    By Joni Sitohang
  • Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila
    Nasional

    Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Keuntungan Bayar Langganan Twitter 126 Ribu per Bulan
    Teknologi

    Ini Keuntungan Bayar Langganan Twitter 126 Ribu per Bulan

  • Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 'Ndak Masuk Akal'
    Nasional

    Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 ‘Ndak Masuk Akal’

  • Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi
    Nasional

    KSP: Jokowi Tidak Main-main, Tak Peduli Kapolda, Gubernur, Bupati atau Wali Kota akan Diberi Sanksi

  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Setelah Dibully, Kini Anies Dipuji Jokowi soal Aksi Cekatan Lawan Corona

  • Clara Bernadeth Perankan Eks Narapidana di Series ‘Dapur Napi'
    Selebriti

    Clara Bernadeth Perankan Eks Narapidana di Series ‘Dapur Napi’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.