
TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri turut menanggapi maklumat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaitan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap alih status pegawai lembaga antirasuah itu.
Firli menegaskan akan menindaklanjuti maklumat Presiden itu terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, salah satu di antaranya penyidik senior, Novel Baswedan.
“Kami, pimpinan KPK dan Sekjen, termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tak memberikan komentar lantaran kami bekerja,” respons Firli di Gedung KPK sebagaimana dilansir JPNN.com, Kamis (20/5/21).
“Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kami pegang teguh dan kami tindaklanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan menPAN-RB dan Kepala BKN. Termasuk juga dengan kementerian lain,” sambung Firli.
Firli menegaskan tindak lanjut terhadap status 75 pegawai KPK itu juga perlu dikoordinasikannya bersama kementerian/lembaga lain di antaranya Kemenpan RB, Kemenkumham, KASN, LAN, dan BKN.
“Sesungguhnya jika terdapat perintah Presiden, tentulah kami tindaklanjuti. Namun menindaklanjutinya tak dapat cuma KPK, lantaran terkait dengan kementerian lembaga lain ada Kemenpan, ada Kemenkumham yang mengatur regulasi bagi KASN, LAN, BKN. Inilah yang kami kerja samakan,” urai Firli.
Firli hendak membahas masalah 75 pegawai KPK itu secara komprehensif bersama kementerian atau lembaga terkait pada Selasa (25/5/21).
Itulah yang menjadikan Firli bersama pimpinan KPK lainnya belum langsung memberikan jawaban terhadap maklumat Presiden Ketujuh RI yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5/21) tersebut.
“Tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Lantaran itu, kami tak berani memberikan respons (terhadap maklumat Presiden, red) sejak semula karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga,” terang mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyatakan hasil TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
Hasil TWK tersebut, menurut Jokowi, sebaiknya jadi masukan guna memperbaiki KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi lembaga antirasuah itu.
“Tak serta-merta dijadikan dasar guna memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes,” terang Jokowi, Senin (17/5/21).







![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)


