
TIKTAK.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, telah membantah kesaksian dari Manajer Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Ardi Wijaya, bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkaitan dengan perusahaan kargo ekspor benur. Edhy mengklaim bahwa keterangan itu tidak benar.
“Terhadap kesaksian Ardi Wijaya bahwa ACK milik Pak Prabowo, saya nyatakan hal itu tidak benar, Yang Mulia,” ujar Edhy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/21), seperti dilansir detik.com.
Perlu diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Ardi menyampaikan percakapannya dengan Suharjito. Suharjito menyebut Prabowo merupakan pemilik perusahaan PT ACK.
“Ini kami tanyakan karena ada BAP saksi nomor 27, saudara di alinea terakhir mengatakan, ‘Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan orang lain, karena punya Prabowo khusus karena, menurut Suharjito, untungnya mencapai Rp30 miliar per bulan. Kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per ekor per bulan, asalnya menurut Suharjito adalah Rp1.500 x 5 juta ekor, dan kemudian uang itu biasanya cash-cash-an diambil dari pihak KKP, ini saya dapat dari omongan grup Perduli kalau sedang ngobrol’,” kata jaksa saat membacakan BAP Ardi dalam sidang.
“Maksud Prabowo khusus siapa?” lanjut jaksa KPK.
Kemudian Ardi menyatakan Prabowo yang dimaksud saat itu adalah Prabowo Subianto. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui pasti kebenarannya.
“Kalau yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo Menteri Pertahanan. Sebab, di majalah-majalah sebelumnya itu kan dikaitkan dengan kader atau apa. Tapi saya tidak nanyakan balik, dan memperjelas, Pak Suharjito yang ngomong,” ucap Ardi.
Sekadar informasi, dalam surat dakwaan jaksa KPK, PT ACK merupakan perusahaan kargo yang ditunjuk oleh Edhy Prabowo untuk mengurus ekspor benur. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PT ACK meminjamkan bendera ke beberapa orang representasi dari Edhy Prabowo, tetapi dalam berkas jaksa pemilik PT ACK yakni Siswadhi Pranoto Loe yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










