TIKTAK.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berpendapat menanggapi Jozeph Paul Zhang yang sedang menjadi perbincangan di internet terhadap pernyataan yang diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Refly Harun menyatakan Jozeph Paul Zhang terang-terangan menghina Nabi Muhammad SAW.
Lantas Refly menyandingkan kasus tersebut dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pendapat Refly ditayangkan pada video berjudul “LIVE! DICARI!! WANTED!! JOSEPH PAUL ZHANG” dalam saluran YouTube Refly Harun.
“Dari segi judul (Jozeph Paul Zhang) telah melakukan penghinaan. Belum lagi mengatakan nabi ke-26,” ujar Refly Harun sebagaimana dilansir suara.com, Selasa (20/4/21).
“Katakanlah nuansa menghina tidak tampak dalam statement seperti itu, walaupun sebenarnya kalau membicarakan nabi ke-26, merujuk pada keyakinan umat Islam, Nabi dan Rasul yang jumlahnya 25 seperti dalam Alquran,” imbuhnya.
Refly Harun lantas menyebutkan satu pertanyaan untuk Jozeph Paul Zhang yaitu sekaitan dengan kecabulan.
“Terdapat satu lagi yang menohok, saat dia berujar tentang kecabulan ini yang tentu penghinaan luar biasa terhadap Rasulullah SAW,” sebut Refly Harun.
Refly Harun lalu menyandingkan sejumlah kasus lainnya, seorang ustaz yang menurut sebagian masyarakat sering berkata kasar serta kasus Ahok.
“Ini orang no doubt, secara sadar ingin menghina bahkan menantang. Jika kasus ini ya ininya dulu. Jikalau ada pembanding, misal ada video lain menyasar orang tertentu di kelompok Islam yang juga ngomong keras terhadap agama lain, it’s oke,” urai Refly Harun.
“Tapi ini by intension, dipastikan bahwa dia bermaksud menghina bahkan menantang, bukan kepleset ya,” lanjutnya.
Selain itu terhadap kasus Ahok, menurut Refly masih memunculkan perdebatan dan pro-kontra.
“Jika dalam kasus Ahok, kita berdebat apakah dia memiliki intensions atau enggak. Konteksnya seperti apa, ucapan, dan sebagainya masih memicu perdebatan yang akhirnya memang memunculkan pro-kontra dalam skala luas,” jelasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka Senin (19/4/21).
Jozeph dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE serta Pasal 156a KUHP dengan lama hukuman paling lama 6 tahun penjara.