TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

By Johan Arif
7 April 2021
547
0
Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

TIKTAK.ID – Para pedagang kecil diketahui akan kembali mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Nantinya, para pedagang kecil bisa mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, yang rencananya akan dicairkan pada Maret 2021 mendatang.

Sekadar informasi, dalam tahun ini Pemerintah bakal menurunkan jumlah BLT yang dicairkan, yaitu hanya Rp1,2 juta. Ditargetkan terdapat sebanyak 12 juta pedagang yang menerima bantuan tersebut.

Program BLT UMKM ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Mengutip Antara, Selasa (7/4/21), terdapat sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

“Bantuan ini akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” terang Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, melalui jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com.

Eddy menjelaskan, penyaluran BLT UMKM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Ia menyebut untuk tahap pertama, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sementara untuk anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM, maka diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas, supaya bisa mendapatkan dana segar tersebut.

Seperti dilansir Okezone.com, berikut ini sejumlah syarat untuk menerima BLT UMKM:

  1. Penerima bantuan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Mempunyai Usaha Mikro.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
TagsBantuan JokowiBLT UMKMPedagang KecilSyarat BLTUMKM

Related articles More from author

  • Jokowi Klaim UMKM Kunci Penggerak Ekonomi RI
    Nasional

    Jokowi Klaim UMKM Kunci Penggerak Ekonomi RI

    1 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin
    Nasional

    Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Perjuangkan UMKM, Jokowi Protes Basuki dan Budi: Di Rest Area, Kopi dan Ayamnya Kok Itu-Itu Saja
    Nasional

    Perjuangkan UMKM, Jokowi Protes Basuki dan Budi: Di Rest Area, Kopi dan Ayamnya Kok Itu-Itu Saja

    11 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah
    Nasional

    Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah

    21 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Janji Beri Modal Darurat untuk UMKM Terdampak Pandemi Corona
    Nasional

    Jokowi Janji Beri Modal Darurat untuk UMKM Terdampak Pandemi Corona

    1 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Viral, Temuan Beras Bantuan Presiden 1 Kontainer Dikubur di Lahan Parkir
    Nasional

    Viral, Temuan Beras Bantuan Presiden 1 Kontainer Dikubur di Lahan Parkir

    2 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Geram, Satu Perintahnya Sudah Bertahun-tahun Tak Dijalankan
    Nasional

    Jokowi Geram, Satu Perintahnya Sudah Bertahun-tahun Tak Dijalankan

  • Desak Pihak Lain Tak Cawe-Cawe Tentukan Cawapres, Relawan: Biar Anies yang Tentukan
    Nasional

    Desak Pihak Lain Tak Cawe-Cawe Tentukan Cawapres, Relawan: Biar Anies yang Tentukan

  • Bakal Kerahkan 12 Kapal Perang, TNI AL Siap Amankan KTT G20 di Bali
    Nasional

    Bakal Kerahkan 12 Kapal Perang, TNI AL Siap Amankan KTT G20 di Bali

  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    Bos PKS Akui Sempat Duga Bebasnya HRS Pengalihan Isu

  • Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat
    Nasional

    Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.