TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

By Johan Arif
7 April 2021
547
0
Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

TIKTAK.ID – Para pedagang kecil diketahui akan kembali mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Nantinya, para pedagang kecil bisa mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, yang rencananya akan dicairkan pada Maret 2021 mendatang.

Sekadar informasi, dalam tahun ini Pemerintah bakal menurunkan jumlah BLT yang dicairkan, yaitu hanya Rp1,2 juta. Ditargetkan terdapat sebanyak 12 juta pedagang yang menerima bantuan tersebut.

Program BLT UMKM ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Mengutip Antara, Selasa (7/4/21), terdapat sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

“Bantuan ini akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” terang Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, melalui jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com.

Eddy menjelaskan, penyaluran BLT UMKM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Ia menyebut untuk tahap pertama, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sementara untuk anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM, maka diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas, supaya bisa mendapatkan dana segar tersebut.

Seperti dilansir Okezone.com, berikut ini sejumlah syarat untuk menerima BLT UMKM:

  1. Penerima bantuan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Mempunyai Usaha Mikro.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBantuan JokowiBLT UMKMPedagang KecilSyarat BLTUMKM

Related articles More from author

  • Indeks Korupsi di Indonesia Jeblok, Apa Jurus Jokowi Selanjutnya?
    Nasional

    Indeks Korupsi di Indonesia Jeblok, Apa Jurus Jokowi Selanjutnya?

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC
    Nasional

    Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah
    Nasional

    Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

    29 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Anggota MPR Fraksi Demokrat Sebut Krisis 2020 Beda Jauh dengan 1998, Maksudnya?
    Nasional

    Anggota MPR Fraksi Demokrat Sebut Krisis 2020 Beda Jauh dengan 1998, Maksudnya?

    2 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Praktikkan Jihad Ekonomi dan Rintis Jejaring Bisnis Libatkan Jemaah, Muhammadiyah Luncurkan Logmart
    Nasional

    Praktikkan Jihad Ekonomi dan Rintis Jejaring Bisnis Libatkan Jemaah, Muhammadiyah Luncurkan Logmart

    21 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Klaim UMKM Kunci Penggerak Ekonomi RI
    Nasional

    Jokowi Klaim UMKM Kunci Penggerak Ekonomi RI

    1 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pernah Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azhari, Ini Sosok Kepala BNPT Baru Komjen Rycko Dahniel
    Nasional

    Pernah Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azhari, Ini Sosok Kepala BNPT Baru Komjen Rycko Dahniel

  • Anies Buka Suara Usai PKS Klaim Ditawari Kursi Cawagub Jakarta
    Nasional

    Anies Buka Suara Usai PKS Klaim Ditawari Kursi Cawagub Jakarta

  • Tutup Layanan GoLife Akibat Covid-19, Gojek PHK 430 Karyawan
    Nasional

    Tutup Layanan GoLife Akibat Covid-19, Gojek PHK 430 Karyawan

  • Tips Cegah Anak Tertular Covid-19 Varian Delta
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Anak Tertular Covid-19 Varian Delta

  • Tanggapi Kelanjutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Aja
    Nasional

    Tanggapi Kelanjutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Aja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.